Syarat Menikah WNA Australia Panduan Lengkap Mixed Marriage

Akhmad Fauzi

Updated on:

Syarat Menikah WNA Australia Panduan Lengkap Mixed Marriage
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Menikah WNA Australia – Indonesia, dengan keindahan alam dan keragaman budayanya, menjadi tujuan populer bagi WNA Australia yang ingin menikah dengan WNI. Namun, proses pernikahan campuran ini melibatkan serangkaian persyaratan dan prosedur Pengurusan Perkawinan yang perlu di penuhi. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Baca juga: Tata Cara Membuat Perjanjian PraNikah

Persyaratan Dokumen untuk WNA Australia

Syarat menikah wna australia – Surat Singel:

Dokumen ini sangat penting, menyatakan bahwa WNA Australia tersebut masih dalam kondisi belum menikah/singel yang di keluarkan oleh pemerintah kota di australia.

Baca juga: Mixed Marriage di Indonesia Prosedur dan Persyaratan Lengkap

Syarat menikah wna australia – Paspor yang Berlaku:

Selanjutnya, Pastikan paspor WNA Australia memiliki masa berlaku yang cukup lama.

Baca juga: Jasa CNI di Kedutaan Australia: Certificate of No Impediment

Syarat menikah wna australia – Akta Kelahiran:

Kemudian, Fotokopi akta kelahiran yang di legalisir.

Baca juga: Aturan Perkawinan Campuran Dan Kesehatan Reproduksi

Syarat menikah wna – Bukti Domisili:

Surat keterangan domisili dari tempat tinggal di Australia.

Baca juga: Masalah Perkawinan Campuran

Syarat menikah wna – Dokumen Tambahan (jika berlaku):

  • Akta cerai (jika pernah bercerai).
  • Akta kematian pasangan (jika pasangan sebelumnya meninggal).

Baca juga: Pernikahan Jawa

Syarat menikah wna australia – Surat keterangan mualaf:

Kemudian, Jika akan melakukan Jasa Perkawinan di KUA dan calon suami atau istri berbeda keyakinan.

Baca juga: Cerai 2 Kali

Syarat menikah wna australia – Foto Paspor:

Beberapa lembar foto paspor terbaru.

Baca juga: Perkawinan Campuran Dan Adaptasi Kerja Modern Semakin Global

Prosedur Pernikahan Campuran WNA Australia | Syarat Menikah WNA Australia

Pengurusan CNI:

Layanan Perkawinan WNA Australia perlu mengurus CNI di Kedutaan Besar atau Konsulat Australia di Indonesia.

Baca juga: Perkawinan Campuran Antara Suku Jawa Dengan Suku Batak

Pendaftaran di Kantor Catatan Sipil atau KUA:

  • Pernikahan dapat di lakukan di Kantor Catatan Sipil (untuk non-Muslim) atau Kantor Urusan Agama (KUA) (untuk Muslim).
  • Selanjutnya, Pasangan perlu mendaftarkan pernikahan dengan membawa semua dokumen yang di perlukan.

Baca juga: Agensi Jasa Perkawinan Campuran Dan Kebahagiaan Keluarga

Pencatatan Pernikahan:

  • Kemudian, Setelah akad nikah atau pemberkatan, pernikahan akan di catat secara resmi.
  • Setelah itu akan mendapatkan Buku nikah, yang di akui oleh Negara Indonesia.

Baca juga: Wanita Cerai 2 Kali

Pelaporan ke Kedutaan Australia:

Selanjutnya, Pernikahan yang telah tercatat di Indonesia sebaiknya dil aporkan ke Kedutaan Besar Australia untuk keperluan administrasi di Australia.

Baca juga: Perkawinan Campuran dan Peran Pendidikan dalam Penyesuaian

Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil:

Kemudian, Jika pernikahan di langsungkan di luar negeri, pernikahan tersebut harus di catatkan di Dukcapil di wilayah tempat tinggal.

Baca juga: Perubahan Undang-Undang Perkawinan

Penting untuk Di perhatikan

  • Semua dokumen asing perlu di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  • Prosedur dan persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah di Indonesia, jadi selalu periksa informasi terbaru dari instansi terkait.
  • Sebelum melangsungkan pernikahan, alangkah baiknya untuk melakukan konsultasi kepada Kedutaan besar Australia, dan Kantor catatan sipil atau KUA, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, dan informasi yang terbarukan.

Baca juga: Anak Hasil Perkawinan Campuran Istilah Brainly

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat