Perubahan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

Pengantar

Perkawinan adalah salah satu institusi sosial yang sangat penting di Indonesia. Pada dasarnya, perkawinan adalah sebuah perjanjian antara dua orang yang saling mencintai untuk hidup bersama sebagai suami istri. Namun, dalam prakteknya, perkawinan sering kali diatur oleh hukum yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, hukum perkawinan diatur oleh Undang-Undang Perkawinan.

Latar Belakang

Undang-Undang Perkawinan telah berlaku di Indonesia sejak tahun 1974. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berkaitan dengan perkawinan, mulai dari persyaratan untuk menikah, proses perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, hingga perceraian. Namun, seiring berjalannya waktu, Undang-Undang Perkawinan mengalami beberapa perubahan.

Perubahan Undang-Undang Perkawinan

Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan Undang-Undang Perkawinan. Perubahan ini memiliki beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting dari perubahan Undang-Undang Perkawinan:

Usia minimum menikah

Salah satu perubahan paling penting dari Undang-Undang Perkawinan adalah usia minimum untuk menikah. Sebelum perubahan ini, usia minimum untuk menikah adalah 16 tahun dengan persetujuan orang tua. Namun, setelah perubahan ini, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun.

  Bimbingan Pra Nikah 2023: Persiapan yang Perlu Dilakukan

Persetujuan orang tua

Selain usia minimum yang bertambah, persetujuan orang tua juga mengalami perubahan. Sebelum perubahan Undang-Undang Perkawinan, orang tua hanya perlu memberikan persetujuan untuk menikah jika calon pasangan di bawah usia 21 tahun. Namun, setelah perubahan ini, orang tua harus memberikan persetujuan jika calon pasangan di bawah usia 25 tahun.

Pencatatan pernikahan

Perubahan Undang-Undang Perkawinan juga mengatur mengenai pencatatan pernikahan. Sebelum perubahan ini, pencatatan pernikahan hanya dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama). Namun, setelah perubahan ini, pencatatan pernikahan juga dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

Perceraian

Perubahan Undang-Undang Perkawinan juga mengatur mengenai perceraian. Sebelum perubahan ini, perceraian hanya dapat dilakukan melalui gugatan di pengadilan. Namun, setelah perubahan ini, perceraian juga dapat dilakukan secara damai melalui mediasi.

Kesimpulan

Perubahan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Usia minimum untuk menikah dan persetujuan orang tua bertambah, dan proses pencatatan pernikahan dan perceraian juga mengalami perubahan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.

  Surat-Surat Untuk Menikah: Persiapan Menikah yang Penting
admin