Persyaratan ekspor serbuk kayu sebenarnya tidak berbeda jauh dengan komoditas lain. Yang membedakan adalah jika Anda ingin mengekspor produk kayu maka harus melampirkan dokumen v legal. Yang merupakan dokumen khusus untuk eksportir yang ingin memasarkan berbagai macam produk kayu ke pasar internasional.
Persyaratan Ekspor Serbuk Kayu : Peluang Ekspor Serbuk Kayu
Perlu Anda ketahui bahwa produk-produk kayu merupakan salah satu komoditas ekspor yang terbesar di Indonesia. Sehingga mampu menyumbangkan devisa untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Oleh karena itu, melakukan ekspor serbuk kayu merupakan pilihan tepat bagi Anda yang ingin meraih kesuksesan karena peluangnya cukup menjanjikan.
Siapa sangka, limbah hasil olahan kayu berupa serbuk kayu memiliki peminat yang cukup besar di luar negeri terutama Korea Selatan. Sudah ada beberapa eksportir Indonesia yang memasarkan serbuk kayu sengon ke pasar Korea Selatan. Salah Seorang eksportir produk kayu asal Indonesia bahkan bisa memasarkan 10.000 ton serbuk kayu per tahunnya ke Korea Selatan. Biasanya serbuk kayu tersebut di manfaatkan untuk media tanam dalam budidaya jamur atau untuk alas hewan ternak.
Selain Korea Selatan, negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia juga menjadi negara importir serbuk kayu asal Indonesia.
Persyaratan Ekspor Serbuk Kayu : Syarat Ekspor Serbuk Kayu :
Telah Melalui Penelusuran Teknis
Penelusuran teknis di lakukan oleh seorang surveyor yang telah di tunjuk Kementerian Perdagangan. Penelusuran teknis terhadap produk ekspor terkait dengan waktu pengapalan. Negara dan pelabuhan muat, pelabuhan tujuan pos tarif dan uraian barang, identitas importir dan eksportir. jumlah barang data mengenai negara asal dan lain sebagainya.
Saat penelusuran teknis surveyor akan melakukan pemeriksaan terhadap jumlah barang, merek, nomor kemasan, jenis kayu, pemenuhan kriteria teknis, cara muatan ke peti kemas. dan pemasangan segel di peti kemas serta masih banyak lagi lainnya.
Persyaratan Ekspor Serbuk Kayu : Dokumen Ekspor Serbuk Kayu
Biasanya surveyor akan memungut bayaran jasa dari pihak importir yang besarnya akan di tentukan berdasarkan asas manfaat. Hasil survei tersebut selanjutnya akan membuahkan hasil berupa Laporan Surveyor (LS) yang bisa di gunakan sebagai dokumen untuk melengkapi persyaratan saat di Bea Cukai.
Persyaratan Ekspor Serbuk Kayu : Legalitas Perusahaan Lengkap
Tentu saja untuk bisa melakukan ekspor Anda harus melengkapi syarat-syarat legalitas perusahaan meliputi akta pendirian perusahaan, TDP, SIUP, NIB, dan NPWP. Berikut ini adalah pembahasan singkat mengenai dokumen-dokumen tersebut
Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian usaha bisa Anda buat di kantor notaris. Hal ini bukan hanya sekedar dokumen untuk melegalkan usaha yang Anda dirikan. akan tetapi dokumen ini sangat penting karena di dalamnya. memuat nama perusahaan Nama pemilik modal, besarnya modal, struktur kepengurusan dan informasi penting lainnya.
Persyaratan Ekspor Serbuk Kayu : Tanda Daftar Perusahaan
TDP atau tanda daftar perusahaan harus Anda miliki karena menjadi sebuah bukti bahwa usaha yang di jalankan telah melaksanakan kewajiban. untuk mendaftarkan perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Persyaratan Ekspor Serbuk Kayu : Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP wajib di miliki oleh seorang yang menjalankan bisnis usaha perdagangan. Dokumen tersebut bisa menjadi bukti bahwa bisnis perdagangan yang Anda jalankan resmi atau legal. SIUP menjadi salah satu dokumen yang wajib di lampirkan saat akan melakukan ekspor barang ke luar negeri.
Dokumen ini bisa dibuat di kantor Dinas Perdagangan atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di kota Anda.
Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP penting bagi Seorang eksportir karena ketika ingin melakukan penjualan barang ke luar negeri . Anda perlu mencantumkan daftar barang yang akan dikirim atau sering di sebut dengan outward manifest. Ketika akan membuat outward manifest maka Anda di wajibkan mencantumkan identitas dalam bentuk NPWP.
- Memiliki Dokumen V Legal
Mungkin sebagian dari Anda masih cukup asing dengan dokumen yang satu ini. Dokumen v legal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu yang akan di ekspor telah melalui standar verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan pihak yang berwenang melakukan LVLK atau lembaga verifikasi legalitas kayu. Anda bisa memperoleh jika telah memenuhi standar yang sesuai dengan sistem legalitas kayu dan hal tersebut bisa di buktikan dengan kepemilikan sertifikat legalitas kayu.
Dokumen v legal merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengatasi penebangan hutan secara liar dan perdagangan kayu ilegal. Yang dampaknya sangat tidak baik terhadap lingkungan. Dokumen ini merupakan bentuk jaminan bahwa sebuah produk yang akan dipasarkan ke luar negeri terutama Australia, Uni Eropa, Amerika Serikat dan Jepang diambil dari kayu yang legal.
Oleh karena itu seorang eksportir yang ingin melakukan ekspor produk kayu maka wajib memiliki dokumen v legal supaya kedepannya produk yang Anda dasarkan tidak mengalami masalah. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan dokumen v legal.
Persiapan
Pertama-tama untuk bisa mengajukan permohonan dokumen v legal Anda harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan seperti bukti izin usaha, profil pelaku usaha dan penjelasan lengkap mengenai ruang lingkup verifikasi yang akan dilakukan.
Setelah permohonan diterima biasanya lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian akan menyiapkan beberapa hal penting seperti auditor yang akan melakukan proses verifikasi, Penyusunan jadwal persiapan dokumen kerja, auditor dan rancangan kegiatan tahap verifikasi sesuai yang diajukan oleh pemohon.
Agar proses audit berjalan lancar tentu Anda harus melakukan audit internal secara menyeluruh sebelum proses audit yang di lakukan oleh surveyor dari lembaga terkait datang.
Verifikasi
Pada tahapan verifikasi, dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk melakukan pemeriksaan keabsahan data harus di ajukan ke surveyor. Selanjutnya proses verifikasi akan di lakukan dengan cara membandingkan kondisi nyata di lapangan dengan indikator yang sudah Anda ajukan sebelumnya.
Setelah melakukan verifikasi, biasanya pihak verifikator akan menyampaikan informasi-informasi yang berhubungan dengan penilaian yang telah di lakukan. Jika ternyata ditemukan adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan indikator yang sudah ditentukan maka Anda harus melakukan klarifikasi .terhadap temuan yang mereka dapatkan.
Penyusunan Laporan
Setelah proses verifikasi berjalan lancar, tahap selanjutnya verifikator akan menyusun laporan. Namun jika verifikator menemukan sebuah kasus di lapangan maka harus segera di selesaikan maksimal 2 minggu terhitung setelah pertemuan akhir dengan manajemen perusahaan.
Laporan tersebut akan di jadikan dasar untuk mengambil keputusan bahwa lembaga terkait akan memberikan sertifikat pada Anda atau tidak. Jika semua berjalan lancar dan tidak di temukan hal-hal yang kurang sesuai maka sertifikat akan segera di terbitkan, akan tetapi jika sebaliknya maka sertifikat tidak akan di terbitkan.
Jasa proses pengajuan permohonan dokumen
Yang perlu Anda ingat bahwa proses penerbitan dokumen v legal untuk produk kayu ini memiliki peraturan yang cukup ketat sehingga Anda harus benar-benar mempersiapkannya dengan baik. Bahkan jika perlu Anda mempercayakan proses pengajuan permohonan pada jasa profesional yang sudah biasa menangani pembuatan dokumen v legal.
Jangkar Group merupakan solusi terbaik untuk permasalahan Anda karena kami merupakan biro jasa yang mampu membantu Anda dalam proses pengajuan dokumen v legal hingga dokumen tersebut terbit. Jadi Anda tidak perlu repot-repot lagi mengurus segala sesuatunya. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk penerbitan dokumen v legal yang menjadi salah satu yang harus Anda penuhi. Cara Ekspor Lobster Air Tawar
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups