Visa Kerja WNA China di Indonesia Persyaratan dan Prosedur

Akhmad Fauzi

Updated on:

Visa Kerja WNA China di Indonesia Persyaratan dan Prosedur
Direktur Utama Jangkar Goups

Visa Kerja WNA China – Indonesia, dengan pertumbuhan ekonominya yang dinamis dan potensi pasar yang besar, menjadi tujuan menarik bagi banyak profesional dan tenaga ahli dari berbagai negara, termasuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Bagi Warga Negara Asing (WNA) China yang berencana untuk bekerja secara legal di Indonesia, pemahaman mendalam mengenai visa kerja, persyaratan, dan prosedurnya adalah hal yang krusial. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif aspek-aspek tersebut. Calling Visa Kerja Kuwait Persyaratan dan Prosedur Lengkap

Dasar Hukum Visa Kerja di Indonesia

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur visa kerja bagi WNA di Indonesia. Beberapa peraturan utama yang relevan meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait visa dan izin tinggal.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Jenis Visa Kerja yang Relevan bagi WNA China

Secara umum, jenis visa yang relevan bagi WNA China yang ingin bekerja di Indonesia adalah Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk Bekerja. Visa ini di berikan kepada WNA yang akan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Persyaratan Pengajuan Visa Kerja bagi WNA China

Proses pengajuan visa kerja melibatkan beberapa pihak dan memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan, baik dari sisi perusahaan yang mempekerjakan maupun dari WNA yang bersangkutan.

Persyaratan dari Pihak Perusahaan Sponsor (Pemberi Kerja):

Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA):

  1. Perusahaan di Indonesia wajib memiliki IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum dapat mempekerjakan WNA. Proses pengajuan IMTA melibatkan justifikasi kebutuhan TKA, rencana penggunaan TKA, dan komitmen untuk melakukan transfer pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia.
  2. Selanjutnya, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
  3. Kemudian, Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Selanjutnya, Surat Permohonan Penggunaan TKA.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA):

Dokumen ini berisi informasi detail mengenai jumlah TKA yang di butuhkan, jabatan, jangka waktu pekerjaan, dan lokasi kerja. RPTKA harus di setujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Bukti Kemampuan Finansial Perusahaan:

  1. Perusahaan harus menunjukkan kemampuan finansial yang memadai untuk menggaji dan memenuhi kewajiban lainnya terhadap TKA.
  2. Draf Perjanjian Kerja antara perusahaan dan WNA.

Persyaratan dari Warga Negara Asing (WNA) China:

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan pada saat pengajuan visa.
  2. Selanjutnya, Foto berwarna terbaru ukuran paspor.
  3. Kemudian, Surat Permohonan Visa dari perusahaan sponsor.
  4. Selanjutnya, Salinan IMTA perusahaan sponsor.
  5. Kemudian, Salinan RPTKA yang telah di sahkan.
  6. Selanjutnya, Draf Perjanjian Kerja yang telah di sepakati dengan perusahaan sponsor.
  7. Kemudian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Police Clearance Certificate dari negara asal (China) yang telah di legalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia di RRT.
  8. Selanjutnya, Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia di RRT.
  9. Kemudian, Bukti pembayaran biaya visa.
  10. Selanjutnya, Dokumen pendidikan dan/atau sertifikasi keahlian yang relevan dengan pekerjaan yang akan di lakukan.

Prosedur Pengajuan Visa Kerja bagi WNA China

Prosedur pengajuan visa kerja bagi WNA China umumnya melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:

Pengajuan IMTA dan RPTKA oleh Perusahaan:

Perusahaan di Indonesia mengajukan permohonan IMTA dan RPTKA kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini melibatkan evaluasi kebutuhan TKA dan persyaratan perusahaan.

Persetujuan RPTKA:

Jika permohonan di setujui, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan RPTKA.

Pengajuan Visa di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di China:

Setelah RPTKA di setujui dan perusahaan memberikan dokumen yang di perlukan, WNA China mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk bekerja di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di RRT. Pemohon harus melampirkan semua persyaratan yang telah di sebutkan sebelumnya.

Wawancara Visa (jika di perlukan):

Petugas konsuler dapat melakukan wawancara dengan pemohon untuk memverifikasi informasi dan tujuan kedatangan ke Indonesia.

Penerbitan Visa:

  1. Jika permohonan di setujui, Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI akan menerbitkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).
  2. Pelaporan Kedatangan dan Pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia: Setelah tiba di Indonesia, WNA China wajib melaporkan kedatangannya kepada kantor imigrasi setempat dalam waktu 30 hari. Selanjutnya, perusahaan sponsor wajib mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi berdasarkan VITAS yang telah di terbitkan.

Pengambilan Biometrik dan Penerbitan ITAS:

WNA China akan melakukan pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto) di kantor imigrasi, dan selanjutnya ITAS akan di terbitkan. ITAS adalah izin bagi WNA untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Perpanjangan ITAS:

Jika WNA China masih ingin bekerja setelah masa berlaku ITAS berakhir, perusahaan sponsor harus mengajukan perpanjangan ITAS ke kantor imigrasi sebelum masa berlakunya habis.

Hal-hal yang Perlu Di perhatikan:

Ketelitian Dokumen:

Pastikan semua dokumen yang di ajukan lengkap, benar, dan masih berlaku. Selanjutnya, Kesalahan atau kekurangan dokumen dapat menyebabkan penundaan atau penolakan permohonan visa.

Keterlibatan Perusahaan Sponsor:

Proses pengajuan visa kerja sangat bergantung pada peran aktif perusahaan sponsor. Komunikasi yang baik antara WNA dan perusahaan sangat penting.

Peraturan yang Berubah:

Peraturan terkait keimigrasian dan tenaga kerja asing dapat berubah sewaktu-waktu. Penting untuk selalu merujuk pada informasi terbaru dari instansi yang berwenang.

Biaya:

Terdapat biaya yang terkait dengan pengajuan visa, IMTA, RPTKA, dan ITAS. Besaran biaya dapat bervariasi tergantung pada jenis visa dan peraturan yang berlaku.

Kepatuhan Hukum:

Selama bekerja di Indonesia, WNA China wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendapatkan visa kerja bagi WNA China di Indonesia memerlukan pemahaman yang baik mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Kerja sama yang erat antara calon pekerja dan perusahaan sponsor, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, akan memastikan proses pengajuan visa berjalan lancar.

Dengan mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan mengikuti prosedur yang di tetapkan, WNA China dapat bekerja secara legal dan berkontribusi pada perkembangan ekonomi di Indonesia. Selalu pastikan untuk merujuk pada sumber informasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat