Urus Ikrar Wali UAE atau Taukil Wali Sebagai Syarat Menikah

Akhmad Fauzi

Updated on:

Urus Ikrar Wali UAE atau Taukil Wali Sebagai Syarat Menikah
Direktur Utama Jangkar Goups

Urus Ikrar Wali UAE – Menikah di Uni Emirat Arab (UEA) dengan wali nasab dari luar UEA memerlukan proses ikrar wali. Ikrar wali adalah pernyataan resmi dari wali nasab calon pengantin wanita yang menyatakan persetujuan dan penunjukan wali kepada pihak yang berwenang di UEA. Syarat WNI Menikah di Qatar dengan WNA Mesir Apa Saja ?

Persyaratan Umum Taukil Wali

Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya di butuhkan:

Dokumen Wali Nasab: 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku.
  2. Selanjutnya, Kartu Keluarga (KK).
  3. Kemudian, Akta kelahiran.
  4. Selanjutnya, Surat pernyataan wali nikah.

Dokumen Calon Pengantin Wanita:

  1. Paspor yang masih berlaku.
  2. Selanjutnya, Akta kelahiran.
  3. Kemudian, Surat keterangan belum menikah.
  4. Selanjutnya, Surat persetujuan dari wali.

Berkas Tambahan:

  1. Surat kuasa (jika wali nasab tidak hadir secara langsung).
  2. Selanjutnya, Terjemahan resmi dokumen ke dalam bahasa Arab atau Inggris.
  3. Kemudian, Legalisasi dokumen dari kedutaan besar terkait.

Jasa Taukil Wali

Jasa Ikrar Wali

 

 

Prosedur Ikrar Wali

Prosedur ikrar wali di UEA dapat bervariasi tergantung pada emirat tempat pernikahan akan di langsungkan. Secara umum, langkah-langkahnya meliputi:

Pengumpulan Dokumen:

  • Kumpulkan semua dokumen yang di perlukan, termasuk dokumen wali nasab dan calon pengantin wanita.
  • Pastikan semua dokumen asli dan masih berlaku.

Penerjemahan dan Legalisasi:

  • Terjemahkan semua dokumen yang tidak dalam bahasa Arab atau Inggris ke dalam salah satu bahasa tersebut oleh penerjemah resmi.
  • Legalisasi dokumen dari instansi yang terkait, seperti kementrian luar negri dan kedutaan besar dari negara yang terkait.

Pengajuan Ikrar Wali:

  • Ajukan permohonan ikrar wali ke pengadilan syariah atau instansi yang berwenang di emirat tempat pernikahan akan di langsungkan.
  • Serahkan semua dokumen yang di perlukan.

Proses Verifikasi:

Pengadilan atau instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara dengan calon pengantin wanita dan/atau wali nasab.

Penerbitan Surat Ikrar Wali:

Setelah verifikasi selesai, pengadilan atau instansi yang berwenang akan menerbitkan surat ikrar wali.

Pendaftaran Pernikahan:

Dengan surat ikrar wali, calon pengantin wanita dapat melanjutkan proses pendaftaran pernikahan di UEA.

Catatan Penting

  1. Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu perbarui informasi dari sumber resmi, seperti kedutaan besar dan instansi terkait di UEA.
  2. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap dan sah agar proses ikrar wali berjalan lancar.
  3. Jika wali nasab tidak dapat hadir secara langsung, surat kuasa harus di buat dan di legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Untuk proses pernikahan di UAE, kebanyakan di lakukan di pengadilan syariah. Dan dokumen yang di butuhkan, rata-rata harus di terjemahkan ke bahasa arab.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat