Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan

Adi

Updated on:

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan – Pernikahan adalah ikatan suci antara dua orang yang saling mencintai dan berkomitmen untuk hidup bersama dalam suka dan duka. Di Indonesia, pernikahan di atur oleh beberapa undang-undang yang harus di patuhi oleh setiap pasangan yang ingin menikah. Kemudian, Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif tentang yang mengatur pernikahan di Indonesia.

Undang Undang Pernikahan Terbaru 2024

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan

Undang-Undang Perkawinan adalah undang-undang yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia. Maka, Di dalamnya di atur mengenai syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh pasangan yang ingin menikah, serta prosedur pelaksanaannya. Pasangan yang ingin menikah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  Perkawinan Campuran dan Aspek Keamanan

Syarat Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan

Syarat Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan

1. Usia Minimal – Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan

Pasangan yang ingin menikah harus mencapai usia minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Namun, jika pasangan yang ingin menikah berusia di bawah usia tersebut, dapat melakukan pernikahan dengan persetujuan orang tua atau wali.

2. Status Lajang – Yang Mengatur Tentang Pernikahan

Selanjutnya, Pasangan yang ingin menikah harus berstatus lajang atau belum pernah menikah sebelumnya. Sehingga, Jika salah satu pasangan sudah pernah menikah atau sudah bercerai, maka pasangan tersebut harus menunjukkan akta cerai atau surat keterangan cerai.

3. Tidak Ada Pertalian Keluarga

Kemudian, Pasangan yang ingin menikah tidak boleh memiliki pertalian keluarga yang terlalu dekat, seperti saudara kandung atau saudara sepupu. Hal ini untuk mencegah terjadinya perkawinan sedarah.

Proses Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan

Proses Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan

1. Pendaftaran Perkawinan

Proses pernikahan di mulai dengan pendaftaran perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Oleh karena itu, Pasangan yang ingin menikah harus membawa dokumen-dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

  Cara Mengajukan Formulir Aplikasi Sertifikat Tidak Ada Halangan

2. Wawancara Pra-Nikah

Selanjutnya, Setelah pendaftaran perkawinan, pasangan akan di wawancarai oleh petugas KUA dalam sebuah acara yang disebut wawancara pra-nikah. Kemudian, Tujuan dari wawancara ini adalah untuk memastikan pasangan tersebut memenuhi semua persyaratan dan siap untuk menikah.

3. Pemberkatan dan Akad Nikah

Kemudian, Setelah melalui proses wawancara, pasangan dapat melangsungkan pemberkatan dan akad nikah. Maka, Pemberkatan biasanya di lakukan dengan cara adat dan agama masing-masing pasangan. Sedangkan akad nikah di lakukan dengan membacakan ijab kabul oleh calon suami dan di respon oleh calon istri.

Akhir Kata – Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan

Dalam artikel ini, kita telah membahas secara komprehensif tentang  yang mengatur pernikahan di Indonesia. Kemudian, Pasangan yang ingin menikah harus mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah di tentukan oleh undang-undang. Dengan mengetahui undang-undang tersebut, di harapkan dapat meminimalisir terjadinya masalah di kemudian hari.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Persyaratan Menikah dengan WNA Lithuania

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor