Daftar Isi
- 1 pengakuan hukum untuk Tata Cara Adopsi Anak
- 2 1. Prosedur Awal
- 3 2. Home Visit
- 4 3. Penerbitan Surat Izin
- 5 4. Proses Hukum Di Pengadilan
- 6 Surat Penetapan Di Catatan Sipil
- 7 BIAYA DAN TATA CARA ADOPSI ANAK DAN BIAYANYA
- 8 – Syarat mengadopsi anak berdasarkan hukum Indonesia
- 9 – Syarat terkait tujuan orangtua angkat
- 10 – Syarat terkait agama
- 11 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- 12 Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- 13 Apa saja Syarat-syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan
- 14 Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- 15 YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
- 16 HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
- 17 KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Jika Anda ingin tau bagaimana Tata Cara Adopsi Anak maka sejumlah persyaratan dan rangkaian tahap perlu Anda lalui sebelum akhirnya resmi jadi ayah atau ibu dari anak yang akan diadopsi. Bahkan di Indonesia untuk prosedur pengangkatan anak ini dibagi menjadi dua.
Yaitu pertama, bisa anda lakukan secara perorangan maupun pengangkatan dari secara lembaga. Sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui tata cara adopsi anak dan biayanya saat adopsi anak. Simak artikel berikut untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Adopsi Anak dan Biayanya.
pengakuan hukum untuk Tata Cara Adopsi Anak
Pengangkatan secara perorangan atau mandiri artinya adalah penyerahan anak dari orangtua kandung ke orangtua angkat atau orang tua yang berniat mengadopsinya. Mereka yang ingin mengadopsi meminta langsung kepada orangtua kandung sang anak atau lewat wali atau kerabat sang anak saat di pengadilan.
Tentu saja dengan melampirkan semua persyaratan yang anda butuhkan saat pengangkatan anak dan telah mendapat rekomendasi dari instansi sosial provinsi agar mendapat pengakuan hukum untuk Tata Cara Adopsi Anak.
Sedangkan jenis pengangkatan yang kedua adalag dengan pengangkatan secara lembaga. Biasanya dari instansi tertentu misalnya dari pihak yayasan atau panti ke calon orangtua angkat dan tentu saja sudah mendapatkan pengakuan hukum lalu bagaimana Tata Cara Adopsi Anak.
LANGKAH DAN TATA CARA ADOPSI ANAK DAN BIAYANYA
1. Prosedur Awal
Sebelum berniat mengadopsi anak orang lain, Anda perlu mengetahui langkah-langkah dalam mengadopsi anak. Berikut ini akan kami jelaskan Tata Cara Adopsi Anak dan biayanya. Terutama bagi Anda yang mengadopsi dari panti asuhan atau yayasan.
Sebagai procedural awal yang perlu Anda lakukan adalah Calon Orang Tua Angkat (COTA) wajib mendatangi instansi terkait yaitu Instansi Sosial Provinsi untuk menyampaikan maksud dan tujuan Anda untuk mengadopsi anak.Memang tidak mudah, Ada prosedaral yang harus anda lewati. Setelah mendatangi instansi sosial maka instansi selanjutnya akan mengkaji dan menelaah.
Sambil menunggu diproses, COTA langsung akan mereka arahkan agar berkonsultasi ke panti asuhan atau yayasan terkait yang di beri izin atau di tunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.
2. Home Visit
Pihak Instansi terkait selanjutnya akan melakukan kunjungan rumah atau home visit setelah semua dokumen yang anda butuhkan selesai diproses.
Instansi Sosial Provinsi bersama orang dari Panti atau Yayasan selanjutnya akan membuat laporan sosial mengenai calon orang tua angkat yang juga di ketahui oleh pejabat Instansi Sosial yang berwenang.
3. Penerbitan Surat Izin
Setelah semua dokumen Anda lengkap dan home visit sudah anda lakukan selanjutnya instansi sosial akan mengeluarkan izin asuh. Artinya Anda telah anda setujui menjadi COTA dari anak yang Anda inginkan. Langkah selanjutnya adalah penyerahan anak untuk diasuh selama enam bulan sebelum masuk masa persidangan.
Langkah ini disebut juga Foster care atau asuhan anak dan penyerahan anak sementara.
Selama proses pengasuhan enam bulan ini, maka akan dinilai. Jika calon orang tua angkat lalai dari kewajibannya sebagai orangtua asuh maka Izin Asuhan Sementara akan dicabut dan tentu saja anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan.
Sebaliknya, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas selanjutnya akan melakukan kunjungan rumah atau home visit untuk kedua kalinya setelah enam bulan.
4. Proses Hukum Di Pengadilan
Namun masa enam bulan berlangsung maka Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang Tim PIPA. Setelah siding barulah dikeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak serta Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk selanjutnya menjalani proses pengangkatan anak ke pengadilan.
Setelah calon orangtua asuh mendapat surat izin itu, maka mereka bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan. Kenapa ke pengaadilan? Tentu saja untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat yang sah.
Tim Jangkar Groups siap mendampingi Anda sebagai penasehat hukum Anda yang membantu Anda di pengadilan. Tim Jangkar Groups tentu saja menyediakan orang professional yang akan membantu Anda di pengadilan.
Surat Penetapan Di Catatan Sipil
Tentu saja pengurusan ini belum selesai, yang perlu anda lakukan selanjutnya adalah melakukan pencatatan data. Anda harus kembali ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan pencatatan data ini. Untuk selanjutnya, calon orang tua angkat akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat.
Aturan lainnya yang harus dipenuhi saat Amda berniat mengadopsi adalah bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun. Atau monitoring ini dilaksanakan dan dievaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

BIAYA DAN TATA CARA ADOPSI ANAK DAN BIAYANYA
Setelah mengetahui tata cara adopsi anak, selanjutnya adalah mengetahui biaya yang perlu anda keluarkan saat adopsi anak ini.
Untuk biaya yang perlu anda keluarkan ternyata gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Kecuali Anda dengan sukarela mengadopsi anak ke yayasan dan memberi imbalan kepada pihak yayasan sebagai uang terima kasih.
PERSYARATAN JADI ORANGTUA ANGKAT
Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus Anda siapkan saat Anda ingin mengadopsi anak.
1. Siapkan Permohonan izin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
2. Lampirkan juga Surat Keterangan sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah
3. Anda harus menyiapkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat. Ambil di Dokter Spesialis Jiwa yang ada di Rumah Sakit Pemerintah
4. Ada surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat. Bisa didapat dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
5. Ada Copy akta kelahiran calon orangtua yang mengadopsi.
6.Terakhir siapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat Selain persyaratan persuratan yang perlu Anda siapkan, sejumlah persyaratan lainnya harus Anda penuhi saat ingin jadi orangtua angkat.
– Syarat mengadopsi anak berdasarkan hukum Indonesia
Aturan tentang tata cara adopsi anak serta biaya yang harus anda keluarkan sudah tertuang dalam UU no.23 tahun 2002.
Undang-undang ini berisi tentang perlindungan anak atau jamak dikenal sebagai undang-undang perlindungan anak.
– Syarat terkait tujuan orangtua angkat
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak, ada beberapa hal yang perlu anda penuhi apabila calon orangtua angkat mengorientasikan kepentingan yang terbaik bagi anak itu sendiri.
Tentu saja mengenai fokus pada kebutuhan masa depan sang Anak yang di adopsi. Di harapkan setelah di adopsi bisa bahagia dan terjaga. Itulah mengapa uji asuhan diberlakukan selama enam bulan sambil mengontrol apakah kebutuhan sang anak terpenuhi.
– Syarat terkait agama
Peraturan tentang adopsi secara khusus membahas tentang syarat terkait agama, terlebih setiap orang memiliki keyakinan yang berbeda-beda. Bahkan syarat terkait agama ini diatur dalam Pasal 3 PP Adopsi. Menyebutkan bahwa orangtua angkat haruslah memilih anak adopsi yang seagama dengannya.Syarat terkait agama ini penting terutama bagi Anda yang ingin mengadopsi langsung dari orangtuanya.
Ini penting kedepan untuk menghindari sengketa perbedaan agama antara orangtua kandung dengan orangtua adopsinya yang mungkin saja terjadi di masa depan. Setelah Anda mengetahui segala rangkaian tata cara adopsi anak dan biayanya, Anda mungkin butuh pendamping berupa penasehat hukum, hubungi Tim Jangkar Global Groups saja. Konsultasi persoalan hukum via chat online lewat kontak yang tersedia di artikel ini.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat,akurat dan menjamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja Syarat-syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan
Cara kirim dokumenSyarat-syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk Persyaratan Adopsi Anak:
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups