Syarat Menikah WNA Syria – Pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, termasuk dari Suriah, semakin sering terjadi. Sehingga, proses ini memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan prosedur yang berlaku di Indonesia maupun di negara asal WNA. Oleh karena itu, artikel ini akan mengupas tuntas syarat, prosedur, serta langkah-langkah penting yang harus di tempuh, termasuk bagaimana cara mengurus dokumen Syarat Menikah WNA Syria dari pemerintah Suriah.
Pernikahan WNA di Indonesia dapat di lakukan secara Islam atau non-Islam, tergantung pada keyakinan pasangan. Namun, secara umum, ada beberapa dokumen dasar yang harus di penuhi oleh calon pengantin WNA Suriah.
Baca juga: Cara Mengurus Pernikahan Di KUA
Dokumen Umum yang Di butuhkan dari Calon Pengantin WNA Suriah: Syarat Menikah WNA Syria
- Paspor: Paspor yang masih berlaku adalah dokumen utama yang wajib di miliki.
- Visa: Calon pengantin WNA harus memiliki visa yang sah untuk berada di Indonesia, baik itu visa kunjungan, visa bisnis, atau visa lainnya.
- KTP: Id Card Syria
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran: Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan status kelahiran.
- Surat Keterangan Belum Menikah (Single Status Certificate/Affidavit of Single Status): Dokumen ini sangat penting untuk membuktikan bahwa calon pengantin belum terikat perkawinan dengan orang lain. Surat ini harus di terbitkan oleh lembaga berwenang di Suriah atau Kedutaan Besar Suriah di Indonesia.
- Surat Persetujuan Orang Tua (jika masih di bawah umur pernikahan): Jika usia calon pengantin WNA masih di bawah batas minimal usia pernikahan yang di tetapkan di Indonesia, yaitu 19 tahun, di perlukan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
Baca juga: Cara Mengurus Pernikahan Di KUA
Dokumen Tambahan Khusus untuk Pernikahan Muslim (Melalui KUA): Syarat Menikah WNA Syria
Selain dokumen umum di atas, jika pernikahan di langsungkan secara Islam, calon pengantin pria Suriah harus menyiapkan:
Baca juga: Foto Persiapan Nikah
Surat Izin Menikah (Muafaqoh/Surat Keterangan dari Pemerintah Kota Suriah):
Ini adalah dokumen krusial yang menyatakan persetujuan pemerintah Suriah atas pernikahan tersebut. Proses pengurusannya akan di bahas lebih lanjut di bagian berikutnya.
Baca juga: Pelaksanaan Pernikahan Dalam Islam
Surat Keterangan Keislaman (bagi yang mualaf):
Jika calon pengantin pria Suriah bukan seorang Muslim sejak lahir, ia harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan dirinya telah memeluk agama Islam.
Baca juga: Perjanjian Pasca Nikah
Prosedur dan Tahapan Pernikahan di Indonesia
Proses pernikahan WNA di Indonesia melibatkan beberapa tahapan, baik di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan Muslim maupun di Kantor Catatan Sipil untuk pernikahan non-Muslim.
Baca juga: Proses Perceraian Perkawinan Campuran
Prosedur di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk Pernikahan Muslim:
- Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen: Pasangan harus mengumpulkan semua dokumen dan CNI yang di perlukan, termasuk dari pihak WNI dan WNA.
- Pendaftaran Pernikahan: Datang ke KUA sesuai wilayah domisili calon mempelai wanita Indonesia. Pendaftaran dapat di lakukan 10 hari sebelum hari H.
- Pemeriksaan Dokumen oleh Petugas KUA: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang di ajukan.
- Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah di laksanakan di KUA atau di tempat lain yang di sepakati, di pimpin oleh seorang penghulu.
- Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah selesai, pasangan akan menerima Buku Nikah sebagai bukti sah pernikahan mereka di mata hukum agama dan negara.
Baca juga: Perkawinan Campuran Dan Biaya Pernikahan
Prosedur di Kantor Catatan Sipil (bagi Pernikahan Non-Muslim):
- Prosedur ini berlaku jika kedua belah pihak menganut agama non-Islam.
- Pengajuan Permohonan: Datang ke Kantor Catatan Sipil setempat dan mengajukan permohonan pencatatan pernikahan.
- Melengkapi Dokumen: Siapkan semua dokumen yang di perlukan, termasuk dari pihak WNA yang telah di legalisasi.
- Pelaksanaan Pemberkatan (opsional): Pasangan bisa melakukan pemberkatan di gereja atau tempat ibadah lain sesuai keyakinan mereka.
- Pencatatan Sipil: Setelah semua syarat terpenuhi, petugas akan mencatat pernikahan dan menerbitkan Akta Perkawinan.
Baca juga: Tuliskan Tujuan Pernikahan
Mengurus Surat Izin Menikah (Muafaqoh) dari Pemerintah Kota di Suriah – Syarat Menikah WNA Syria
Ini adalah bagian paling menantang dalam proses pernikahan dengan WNA Suriah. Kedutaan Besar Suriah di Indonesia sering kali tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen ini secara langsung dan mengacu pada pemerintah kota di Suriah.
Baca juga: Perkawinan Campuran Dan Konflik Budaya
Langkah-langkah yang harus di tempuh:
Mendelegasikan Kuasa (Power of Attorney):
Calon pengantin pria Suriah harus membuat surat kuasa kepada anggota keluarga atau kerabatnya di Suriah. Oleh karena itu, surat kuasa ini harus di buat dalam bahasa Arab dan Inggris, dan harus di legalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Damaskus, Suriah, atau instansi terkait lainnya.
Baca juga: Syarat Syarat Nikah Siri
Pengurusan Dokumen di Suriah: Syarat Menikah WNA Syria
- Kerabat yang di beri kuasa akan datang ke Kantor Catatan Sipil atau Kantor Kependudukan setempat (di kota asal calon pengantin pria).
- Selanjutnya, mereka akan menyerahkan surat kuasa, salinan paspor calon pengantin, dan dokumen lain yang di perlukan.
- Kemudian, proses verifikasi akan di lakukan oleh pihak berwenang.
- Setelah proses selesai, surat izin menikah (Muafaqoh) akan di terbitkan.
Legalisasi Dokumen:
- Setelah di terbitkan, dokumen Muafaqoh harus di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Suriah.
- Selanjutnya, dokumen tersebut harus di legalisir kembali oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Damaskus.
- Kemudian, Pengiriman Dokumen ke Indonesia: Dokumen yang telah di legalisir di kirimkan ke Indonesia melalui jasa pengiriman internasional.
- Proses ini bisa memakan waktu yang cukup lama dan memerlukan biaya yang tidak sedikit, mengingat kondisi politik dan birokrasi yang kompleks di Suriah.
Baca juga: Perkawinan Campuran Dan Pemahaman Budaya
Mengapa Memilih Jasa Mixed Marriage Syria Jangkargroups?
Mengingat kerumitan dan tantangan dalam mengurus dokumen Syarat Menikah WNA dari Suriah, banyak pasangan memilih untuk menggunakan jasa profesional. Maka, Jangkargroups adalah salah satu penyedia jasa yang spesialis dalam membantu proses pernikahan campuran, terutama yang melibatkan warga negara Suriah.
Baca juga: Perkawinan Campuran Dan Validasi Hukum
Keunggulan Jangkargroups:
- Pemahaman Mendalam: Memiliki pengalaman luas dalam menangani birokrasi di Indonesia dan memahami jalur yang harus di tempuh untuk dokumen dari Suriah.
- Jaringan Luas: Memiliki jaringan yang terpercaya di Suriah untuk membantu pengurusan dokumen seperti Muafaqoh secara efisien.
- Konsultasi Komprehensif: Menyediakan konsultasi dari awal hingga akhir, memastikan pasangan memahami setiap langkah dan dokumen yang di butuhkan.
- Menghemat Waktu dan Tenaga: Pasangan dapat fokus pada persiapan pernikahan, sementara Jangkargroups mengurus aspek birokrasi yang rumit.
Baca juga: Perkawinan Campuran Dan Perayaan Tradisional
Pernikahan adalah langkah besar dalam hidup. Mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk aspek legal dan administratif, adalah kunci untuk memastikan pernikahan berjalan lancar dan di akui secara hukum. Maka, menggunakan jasa profesional seperti Jangkargroups dapat menjadi solusi cerdas untuk mengatasi kerumitan birokrasi, terutama bagi pasangan yang menghadapi tantangan dalam mengurus dokumen dari negara seperti Suriah.
Baca juga: Lama Proses Pengambilan CNI
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups



















