Cara Mengurus Pernikahan di KUA

Pendahuluan

Pernikahan adalah momen penting dalam hidup manusia. Untuk melakukan pernikahan yang sah menurut agama, maka harus dilakukan melalui KUA atau Kantor Urusan Agama. Pada artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah cara mengurus pernikahan di KUA dengan baik dan benar.

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pernikahan di KUA antara lain:- Surat Keterangan Tidak Ada Halangan (SKTAH) dari kedua calon pengantin- Fotokopi KTP kedua calon pengantin- Fotokopi Akta Kelahiran kedua calon pengantin- Surat Keterangan Cerai dari pengantin yang pernah menikah sebelumnya (jika ada)Pastikan semua dokumen tersebut sudah disiapkan dengan lengkap dan benar.

Langkah 2: Datang ke KUA

Langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Urusan Agama yang terdekat dengan tempat tinggal calon pengantin. Calon pengantin bisa mendapatkan informasi tentang alamat KUA terdekat di internet atau bertanya pada tetangga atau keluarga yang sudah pernah melakukan pernikahan di KUA.Setelah sampai di KUA, calon pengantin harus mendaftarkan diri untuk membuat janji temu dengan petugas KUA. Janji temu ini penting karena petugas KUA biasanya sibuk dan tidak bisa langsung melayani calon pengantin yang datang tanpa janji.

  Perbedaan Kawin Dan Nikah

Langkah 3: Wawancara dengan Petugas KUA

Setelah membuat janji temu, calon pengantin akan dipanggil untuk melakukan wawancara dengan petugas KUA. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen yang sudah dipersiapkan dan juga untuk mengisi formulir yang dibutuhkan.Dalam wawancara ini, petugas KUA akan menanyakan beberapa pertanyaan tentang data diri calon pengantin, status pernikahan terakhir (jika ada), dan juga tentang keluarga dari kedua belah pihak.Pastikan menjawab pertanyaan dengan jujur dan benar karena hal ini akan mempengaruhi keabsahan pernikahan yang akan dilakukan nantinya.

Langkah 4: Pelaksanaan Akad Nikah

Setelah semua dokumen dan formulir sudah lengkap, maka calon pengantin bisa melakukan akad nikah di KUA. Akad nikah dilakukan di hadapan petugas KUA dan juga saksi-saksi yang sudah ditentukan sebelumnya.Saat melakukan akad nikah, calon pengantin akan membacakan ijab qabul yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah itu, petugas KUA akan menandatangani surat nikah dan memberikan salinan kepada kedua belah pihak.

Langkah 5: Melakukan Catatan Sipil

Setelah melakukan akad nikah di KUA, calon pengantin harus melakukan pencatatan ke Catatan Sipil. Pencatatan ke Catatan Sipil bertujuan agar pernikahan yang dilakukan di KUA juga tercatat di instansi pemerintah dan bisa digunakan sebagai bukti sah dalam berbagai hal.Calon pengantin bisa melakukan pencatatan ke Catatan Sipil di kantor kecamatan atau di kantor Disdukcapil terdekat dengan tempat tinggal.

  Perjanjian Pra Nikah Apa Saja

Kesimpulan

Mengurus pernikahan di KUA memang memerlukan beberapa tahapan dan persiapan dokumen yang cukup banyak. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di artikel ini, calon pengantin bisa melakukan pernikahan yang sah menurut agama dengan mudah dan benar.Pastikan juga untuk melakukan persiapan dengan baik dan mematuhi semua prosedur yang sudah ditentukan oleh KUA. Selamat menikah!

admin