Syarat E Paspor 2023 Sehubungan dengan adanya peraturan baru yang akan diberlakukan pada tahun 2023, maka dibutuhkan perubahan dalam penggunaan paspor. Paspor elektronik atau yang biasa disebut E Paspor akan menjadi wajib bagi semua orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, sebelum memperoleh E Paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat E Paspor 2023 yang harus diketahui:
1. Warga Negara Indonesia
Untuk mendapatkan E Paspor 2023, seseorang harus memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Hal ini karena E Paspor hanya diberikan oleh Pemerintah Indonesia dan tidak dapat diperoleh oleh warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
2. Memiliki KTP Elektronik
Salah satu syarat utama untuk memperoleh E Paspor 2023 adalah memiliki KTP elektronik. KTP elektronik ini digunakan sebagai identitas diri dan juga sebagai syarat administrasi dalam pengajuan permohonan E Paspor.
3. Membuat Janji Temu Online
Untuk mengajukan permohonan E Paspor, seseorang harus membuat janji temu online terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan di kantor imigrasi dan memaksimalkan pelayanan. Selain itu, dengan membuat janji temu online, seseorang juga dapat memilih jadwal dan kantor imigrasi yang diinginkan.
4. Membawa Dokumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan E Paspor, seseorang harus membawa dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP elektronik, buku nikah (jika sudah menikah), dan surat izin dari orang tua (jika berusia di bawah 17 tahun). Pastikan dokumen yang dibawa sudah asli dan valid.
5. Tidak Dalam Status Terdakwa atau Tersangka
Salah satu syarat E Paspor 2023 adalah tidak dalam status terdakwa atau tersangka dalam suatu perkara hukum. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelarian dari hukum dan memastikan keamanan selama melakukan perjalanan ke luar negeri.
6. Membayar Biaya Administrasi
Untuk memperoleh E Paspor 2023, seseorang harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Biaya administrasi ini dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang diinginkan dan lokasi kantor imigrasi yang dipilih.
7. Memiliki Foto Terbaru
Sebelum mengajukan permohonan E Paspor, pastikan memiliki foto terbaru dengan ketentuan yang telah ditentukan. Foto yang digunakan harus berwarna, memuat wajah lengkap, tidak terpotong, dan tidak memakai kacamata serta aksesoris yang mengganggu.
8. Tidak Ada Kendala dalam Pemrosesan
Setelah mengajukan permohonan E Paspor, pemohon akan melalui tahap verifikasi dan validasi data. Jika tidak terdapat kendala dalam pemrosesan, maka E Paspor 2023 akan segera diterbitkan dan dapat diambil di kantor imigrasi yang telah dipilih sebelumnya.
Demikianlah beberapa syarat E Paspor 2023 yang harus diketahui sebelum mengajukan permohonan. Dengan memenuhi semua syarat dan persyaratan yang telah ditentukan, diharapkan E Paspor 2023 dapat digunakan dengan mudah dan nyaman selama melakukan perjalanan ke luar negeri. Persyaratan Perpanjang Paspor Yang Sudah Mati 2023