Sertifikat Basic Safety Training (BST) memiliki masa berlaku maksimal selama 5 (lima) tahun. Sesuai standar internasional STCW 2010 Manila Amendments, setiap pelaut wajib melakukan revalidasi BST (penyegaran/pembaruan) sebelum masa berlakunya habis agar tetap legal untuk berlayar. Pada tahun 2026, proses revalidasi diwajibkan melalui pendaftaran terintegrasi di portal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), di mana pelaut harus melampirkan bukti masa layar (sea time) minimum 1 tahun dalam 5 tahun terakhir dan hasil Medical Check-Up (MCU) kepelautan yang berstatus Fit to Work.
Mengapa Revalidasi BST Wajib Dilakukan?
Bagi Anda yang berprofesi di dunia maritim, baik di kapal niaga, kapal pesiar, maupun lepas pantai (offshore), sertifikat BST adalah “nyawa” administrasi Anda. Revalidasi bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan pembuktian kompetensi:
- Kepatuhan Hukum Internasional: Organisasi Maritim Internasional (IMO) mewajibkan seluruh awak kapal memiliki pemahaman keselamatan dasar yang selalu diperbarui (refreshment) guna menghadapi kondisi darurat di laut.
- Syarat Mutlak Perpanjangan Buku Pelaut: Sertifikat kepelautan dasar (BST) yang kedaluwarsa akan menyebabkan Buku Pelaut (Seaman Book) Anda tidak bisa diperpanjang atau di-sign on.
- Syarat Sign On Kapal: Pihak perusahaan pelayaran (syahbandar) akan menolak clearance keberangkatan jika ada kru yang dokumen BST-nya sudah mati.
Syarat Dokumen Revalidasi BST (Update 2026)
Sebelum mendatangi lembaga diklat kepelautan, siapkan berkas-berkas berikut untuk diunggah ke sistem dan dibawa saat verifikasi fisik:
- Print-out bukti pendaftaran online dari portal resmi kepelautan (Kemenhub).
- Sertifikat BST asli yang lama (yang akan habis masa berlakunya atau sudah kedaluwarsa batas toleransi).
- Fotokopi Buku Pelaut (Seaman Book) asli yang memuat catatan masa layar (sea record) minimal 1 tahun dalam 5 tahun terakhir, dilegalisir oleh Syahbandar.
- Sertifikat Kesehatan (MCU Kepelautan) dari Rumah Sakit atau Klinik yang diakui (Approved) oleh Ditjen Perhubungan Laut (Garuda/BKKP).
- KTP, Akta Kelahiran, dan Pas Foto ukuran 3×4 bermeterai (latar belakang biru/merah sesuai aturan lembaga).
Prosedur Pendaftaran Revalidasi BST
Berbeda dengan mengambil BST baru yang memakan waktu hingga 8 hari, kelas revalidasi atau refreshment didesain lebih singkat (biasanya 1 hingga 2 hari). Berikut alurnya:
- Pendaftaran Online: Buat akun atau login di situs resmi kepelautan Ditjen Hubla untuk memilih lembaga diklat dan jadwal revalidasi.
- Verifikasi Dokumen: Datang ke lembaga diklat (seperti BP3IP, Pertamina, Bina Sena, dll) untuk menyerahkan berkas asli dan MCU.
- Diklat Penyegaran: Mengikuti teori singkat di kelas dan ujian praktik (biasanya difokuskan pada survival at sea dan pemadaman kebakaran dasar).
- Penerbitan Sertifikat: Setelah lulus, data Anda akan di-update di sistem dan sertifikat BST baru beserta print-out QR Code dapat diambil.
Tabel Estimasi Biaya Revalidasi BST 2026
| Komponen Biaya | Estimasi Harga (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| Medical Check-Up (MCU) Pelaut | Rp 400.000 – Rp 800.000 | Wajib di Klinik Approved Ditjen Hubla |
| Biaya Diklat Revalidasi BST | Rp 700.000 – Rp 1.200.000 | Tergantung Lembaga Diklat |
| Legalisir Dokumen & Administrasi | Rp 50.000 – Rp 100.000 | PNBP / Materai / Syahbandar |
*Catatan: Harga di atas merupakan estimasi rata-rata di berbagai lembaga diklat (Poltekpel/Swasta) dan dapat berubah sewaktu-waktu. Apabila Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Buku Pelaut, BST, atau legalisasi dokumen maritim lainnya, hubungi Biro Jasa Dokumen Jangkar Groups untuk pendampingan.
FAQ Seputar Revalidasi BST