Menikah Impian di Negeri Idaman
Menikah di luar negeri kini menjadi pilihan menarik bagi banyak pasangan. Selain menawarkan pengalaman yang unik dan romantis, menikah di luar negeri juga memberikan kesempatan untuk merayakan cinta di destinasi impian. Namun, prosesnya bisa terasa rumit dengan berbagai persyaratan dan prosedur yang perlu di penuhi. Pelaporan Pernikahan UAE di KBRI Bagaimana Caranya ?
Proses pembuatan surat rekomendasi nikah luar negeri dari Kantor Urusan Agama (KUA) melibatkan beberapa langkah dan persyaratan. Berikut adalah panduan umum berdasarkan informasi yang tersedia:
Persyaratan Umum Menikah:
Dokumen Identitas:
- Fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua.
- Selanjutnya, Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Kemudian, Fotokopi akta kelahiran calon pengantin.
- Selanjutnya, Paspor.
- Kemudian, Dokumen Tambahan (untuk Calon Pengantin Muslim):
- Selanjutnya, Foto berlatar biru ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 (masing-masing 3 lembar).
- Kemudian, Dokumen Khusus (Tergantung Negara Tujuan):
- Selanjutnya, Visa negara tujuan.
- Kemudian, Surat izin dari orang tua atau wali.
- Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di buat di Polres.
- Kemudian, Surat pernyataan belum pernah menikah.
Prosedur di KUA:
Kunjungi KUA Kecamatan:
Calon pengantin (khususnya yang beragama Islam) perlu mengunjungi KUA kecamatan tempat domisili untuk mengurus surat rekomendasi nikah.
Penyerahan Dokumen:
Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah di siapkan kepada petugas KUA.
Proses Verifikasi:
Petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang di serahkan.
Penerbitan Surat Rekomendasi:
Jika semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat, KUA akan menerbitkan surat rekomendasi nikah luar negeri.
Pencatatan Pernikahan Setelah Menikah di Luar Negeri:
Setelah pernikahan berlangsung di luar negeri, pasangan perlu mencatatkan pernikahan tersebut di Indonesia agar di akui secara hukum. Proses pencatatan ini di lakukan di Dukcapil dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Akta perkawinan dari negara setempat yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan di legalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
- Surat keterangan menikah dari KBRI negara tempat pernikahan di langsungkan.
- Fotokopi akta kelahiran suami dan istri.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi Paspor.
Catatan Penting:
- Persyaratan dan prosedur dapat berbeda-beda tergantung pada KUA dan negara tujuan.
- Sebaiknya calon pengantin menghubungi KUA setempat dan Kedutaan Besar/Konsulat negara tujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.
- Penting untuk selalu memastikan semua dokumen legal dan telah di terjemahkan secara resmi jika memang ada dokumen yang berbahasa asing.
Rekomendasi Destinasi Pernikahan Luar Negeri yang Populer:
Bali, Indonesia:
Pesona alam yang indah, budaya yang kaya, dan keramahan penduduk lokal menjadikan Bali sebagai salah satu destinasi pernikahan terpopuler di dunia.
Yunani:
Keindahan Santorini dengan bangunan putih dan biru ikoniknya, serta pemandangan laut Aegea yang menakjubkan, menciptakan suasana romantis yang tak terlupakan.
Italia:
Kota-kota romantis seperti Venesia, Florence, dan Roma menawarkan arsitektur yang megah, kuliner lezat, dan suasana yang penuh cinta.
Thailand:
Pantai-pantai eksotis, kuil-kuil megah, dan keramahan masyarakat Thailand menciptakan pengalaman pernikahan yang unik dan berkesan.
Maladewa:
Pulau-pulau pribadi dengan vila-vila mewah di atas air, serta pemandangan laut yang biru jernih, menciptakan suasana romantis yang sempurna.
Persyaratan dan Prosedur Menikah di Luar Negeri:
Persyaratan dan prosedur pernikahan di luar negeri bervariasi tergantung pada negara tujuan. Namun, secara umum, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Akta kelahiran
- Paspor yang masih berlaku
- Selanjutnya, Surat keterangan belum menikah
- Kemudian, Surat izin dari orang tua (jika di perlukan)
- Selanjutnya, Dokumen lain yang di minta oleh negara tujuan
Prosedur pernikahan di luar negeri juga bervariasi, tetapi biasanya melibatkan:
- Pendaftaran pernikahan di kantor catatan sipil setempat
- Upacara pernikahan sesuai dengan hukum dan adat setempat
- Pencatatan pernikahan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat
Mengapa Memilih Jangkargroups sebagai Agen Mixed Marriage Anda?
Jangkargroups adalah agen mixed marriage terpercaya yang siap membantu Anda mewujudkan pernikahan impian di luar negeri. Dengan pengalaman bertahun-tahun, Jangkargroups menawarkan layanan lengkap, termasuk:
- Konsultasi dan perencanaan pernikahan
- Pengurusan dokumen dan perizinan
- Koordinasi dengan vendor lokal
- Pendampingan selama proses pernikahan
- pencatatan pernikahan di KBRI / KJRI
- Jangkargroups akan memastikan setiap detail pernikahan Anda terurus dengan baik, sehingga Anda dapat fokus menikmati momen bahagia bersama pasangan.
Jangan ragu untuk menghubungi Jangkargroups untuk konsultasi gratis dan informasi lebih lanjut!
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups