Prosedur Pembuatan Paspor 2024

Apa itu Prosedur Pembuatan Paspor 2024?

Prosedur Pembuatan Paspor 2024 – Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi perjalanan antar negara. Maka, Paspor mengandung informasi identitas pemegang paspor seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto. Namun, Ada beberapa jenis paspor seperti paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas.

Persyaratan Prosedur Pembuatan Paspor 2024

Maka, Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. Pertama, Warga negara Indonesia

2. Kemudian, Telah berusia minimal 17 tahun

3. Selanjutnya, Membawa KTP elektronik atau Kartu Keluarga

4. Maka, Membawa akta kelahiran atau surat nikah

5. Namun, Membawa paspor lama (jika ada)

6. Membawa foto berwarna ukuran 4x6cm dengan latar belakang merah

7. Membayar biaya pembuatan paspor

Persyaratan Prosedur Pembuatan Paspor 2024

Proses Prosedur Pembuatan Paspor 2024

Namun, Berikut adalah prosedur pembuatan paspor yang perlu Anda lakukan:

1. Pertama, Mengisi formulir permohonan paspor yang bisa didapatkan di kantor Imigrasi atau melalui website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Kemudian, Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor di bank yang telah ditentukan

3. Maka, Mencetak bukti pembayaran dan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan ke kantor Imigrasi

4. Kemudian, Melakukan pemeriksaan dokumen dan foto oleh petugas Imigrasi

5. Namun, Melakukan sidik jari dan foto wajah

6. Maka, Menunggu proses pembuatan paspor selesai dan diambil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Biaya Prosedur Pembuatan Paspor 2024

Kemudian, Biaya pembuatan paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang Anda buat. Maka, Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:

1. Paspor biasa: Rp355.000,-

2. Paspor diplomatik: Gratis

3. Paspor dinas: Rp355.000,-

Jadwal Prosedur Pembuatan Paspor

Namun, Proses pembuatan paspor memerlukan waktu yang berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan juga jumlah permohonan. Maka, Berikut adalah perkiraan waktu pembuatan paspor:

1. Pertama, Paspor biasa: 10 hari kerja

2. Kemudian, Paspor diplomatik: 3 hari kerja

3. Namun, Paspor dinas: 7 hari kerja

Kantor Imigrasi di Indonesia

Maka, Untuk membuat paspor, Anda bisa datang ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, Berikut adalah daftar kantor Imigrasi di Indonesia:

1. Jaksel – Jakarta Selatan

2. Jakpus – Jakarta Pusat

3. Makassar – Sulawesi Selatan

4. Surabaya – Jawa Timur

5. Bandung – Jawa Barat

Tips Prosedur Pembuatan Paspor 2024

Maka, Berikut adalah beberapa tips yang perlu Anda perhatikan saat membuat paspor:

1. Namun, Pastikan dokumen yang Anda bawa valid dan sesuai dengan persyaratan

2. Maka, Gunakan foto yang bagus dan sesuai dengan aturan, agar proses pembuatan paspor berjalan lancar

3. Kemudian, Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar tidak mengganggu proses pembuatan paspor orang lain

Proses Prosedur Pembuatan Paspor 2024

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

admin