Menikah Dengan WNA di Indonesia Prosedur dan Persyaratannya

Akhmad Fauzi

Updated on:

Menikah Dengan WNA di Indonesia Prosedur dan Persyaratannya
Direktur Utama Jangkar Goups

Menikah dengan warga negara asing (WNA) di Indonesia melibatkan prosedur dan persyaratan khusus yang perlu dipenuhi. Berikut adalah panduan umum yang dapat membantu:

Baca juga: Bimbingan Pernikahan di KUA

Dasar Hukum Perkawinan Campuran:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Baca juga: Materi Pra Nikah Dalam Islam

Prosedur dan Persyaratan menikah dengan wna:

Dokumen dari WNA:

  1. Certificate of No Impediment (CNI) atau Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah: Surat ini menyatakan bahwa WNA tersebut berstatus lajang dan tidak memiliki hambatan untuk menikah. Surat ini dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara asal WNA.
  2. Paspor yang masih berlaku.
  3. Selanjutnya, Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
  4. kemudian, Dokumen lain yang di perlukan sesuai negara asal.

Baca juga: Syarat Menikah Bangladesh di Indonesia dan Prosedur Pernikahan

Dokumen dari WNI:

  1. Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan.
  2. Selanjutnya, Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
  3. Kemudian, Fotokopi kartu keluarga.
  4. Selanjutnya, Surat persetujuan mempelai.
  5. Kemudian, Data orang tua calon mempelai.

Baca juga: Tidak Menikah Menurut Islam

Prosedur Pernikahan Campuran – menikah dengan wna:

  • Pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim atau di Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-Muslim.
  • Kemudian, Setelah pernikahan, pasangan akan menerima buku nikah atau akta perkawinan.
  • Selanjutnya, Legalisasi surat nikah di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Campursari Resepsi

Hal-hal Penting:

  • Perjanjian Pranikah: Pasangan dapat membuat perjanjian pranikah untuk mengatur hak dan kewajiban selama pernikahan.
  • Kewarganegaraan: Perkawinan campuran dapat memengaruhi status kewarganegaraan, terutama bagi WNI perempuan. Penting untuk memahami hukum kewarganegaraan dari kedua negara.
  • Visa dan Izin Tinggal: WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan visa dan izin tinggal sesuai dengan peraturan imigrasi yang berlaku.

Baca juga: Tajdid Nikah

Rekomendasi:

  • Sebaiknya berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.
  • Kedutaan besar masing masing negara.

Baca juga: Perkawinan Campuran Pengertian

Catatan:

  • Persyaratan dan prosedur dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing negara dan kantor catatan sipil.
  • Penting untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan valid sebelum memulai proses pernikahan.

Baca juga: Persyaratan Bikin Akta Cerai

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat