jadiKisah meninggalnya anak sulung Ridwan Kamil Emmeril Kahn Mumtadz, membuat keluaga Gubernur Jawa Barat sejak akhir bulan Mei 2023 lalu ramai dibahas. Dengan itu, Memang masyarakat menjadi penasaran dengan anak-anak Ridwan Kamil tidak terkecuali anak adopsinya yang bernama Arkana Aidan Misbach.
Dan Kehadiran Arkana pun menjadi perbincangan warganet, terutama mereka ingin tahu siapa Arkana. Namun, Belakangan ini mengetahui bahwa Arkana adalah anak angkat dan anda penasaran bagaimana prosedur mengadopsi anak yang sah serta syarat orangtua yang bisa mengatakan layak untuk mengadopsi anak?
Pengertian Adopsi Anak
Seperti penjelasan pengertian adopsi yakni berasal dari bahasa Inggris dari asal kata adoption. Jadi, Adoption berarti seseorang tersebut mengangkat anak orang lain menjadi anaknya dan menganggapnya seperti anak sendiri serta memiliki hak yang sama dengan anak kandungnya sendiri. Kemudian dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 yakni pasal 1 angka 9.
Dalam pasal 1 angka 9 tersebut bisa paham bahwa anak angkat merupakan anak yang sudah ada haknya dari lingkungan kekuasan orangtua kandungnya, wali yang sah atau bisa juga orang lain yang ingin bertanggung jawab meraat, mendidik, serta membesarkan anak itu yang tentunya harus sesuai dengan penetapan pengadilan.
Prosedur Mengadopsi Anak yang Sah / Legal
Dalam penjelasan di atas bahwa adopsi baru bisa, jika sudah ada putusan dari pengadilan dan jika tidak melalui pengadilan maka adopsi anak masuk kategori illegal. Jadi, Adopsi anak yang illegal jika masuk dalam kriteria antara lain di bawah ini:
- Hanya berdasarkan kepentingan pribadi dan tidak melibatkan kepentingan anak
- Tidak mendasarkan aturan perundang-undangan, termasuk bukan kebiasaan adat setempat
- Pengadiopsi yang sengaja memutuskan nasab orangtua kandungnya
- Tidak seagama dengan anak yang menjadikan anak angkat
- Melakukannya oleh warga asing yang ternyata bukan sebagai tahapan akhir, melainkan menilai masih ada solusi lainnya
Hukuman Melakukan Adopsi Ilegal
Jika terbukti melakukan adopsi illegal maka ada hukuman yang menanti. Maka, Sanksi pelanggaran pada poin 1, 2 dan 4 dapat dipidana paling lama lima tahun dan atau denda sebesar Rp100 juta. Hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014, pasal 39 ayat 1 dan 2 yang mengatakan bahwa anak angkat atau menjaikan anak angkat karena sanggup memenuhi kepentingan terbaik anak itu yang berdasarkan pada adat kebiasaan setempat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
SYARAT-SYARAT Mengadopsi Anak yang Sah
Untuk bisa mendapatkan hak mengadopsi anak orang lain, maka sejumlah syarat-syarat adopsi anak bisa memperhatikannya antara lain:
-
Syarat Anak yang akan di adopsi
- Usianya belum 18 tahun
- Anak yang masuk kategori terlantar atau di telantarkan
- Mengambil dalam asuhan keluarga atau lembaga tertentu
- Anak tersebut butuh perlindungan
Sementara itu secara khusus, anak yan bisa di adopsi terpenting atau menjadikannya prioritas:
- Usianya belum 6 tahun
- Anak berusia 6 tahun sampai 12 tahun, dengan Catatan ada alasan mendesak
- 12 tahun sampai sebelum 18 tahun, jika anak tersebut menilai memiliki perlindungan khusus
- Syarat untuk calon orangtua angkat
12 Syarat/Prosedur Mengadopsi Anak yang Sah
Setidaknya ada 12 syarat yang harus terpenuhi jika ingin mengadopsi anak alias menjadi orangtua angkat
- Jasmani dan rohaninya sehat
- Usianya minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
- Agamanya sama dengan anak angkat
- Tidak pernah melakukan kejahatan
- Pernikahannya paling lama lima tahun
- Bukan pasangan sejenis
- Tidak memiliki atau belum memiliki anak atau boleh punya anak maksimal Satu
- Mampu secara ekonomi dan sosial
- Ada izin tertulis dari anak mengenai alasan adopsi baha untuk kepentingan, termasuk kesejahteraan dan perlindungan untuk sang anak
- Ada laporan sosial dari pekerja sosial
- Orangtua sudah mengasuh sang anak atau selama 6 bulan sejak izin mengasuh.
- Sudah mendapat izin dari menteri atau dari kepala instansi sosial terkait.
PROSEDUR MENGADOPSI ANAK YANG SAH
Sebelum membahas bagaimana prosedur mengadopsi anak yang sah, biasanya akan muncul pertanyaan apakah perjanjian adopsi akan sah jika hanya bertanda tangan di atas materai saja yang melakukan kedua belah pihak?
Perlu kita pahami terlebih dahulu arti perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1313 Kitab undang-undang hukum perdata yang memberikan definisi perjanjian berarti perbuatan yang melakukan dari dua orang atau lebih dan salah satu orang atau lebih tersebut mengikat satu orang lainnya atau lebih
Sementara itu dalam pasal 1320 KUH Perdata mengatakan sebuah perjanjian sah jika memenuhi persyaratan berikut:
- Adanya kesepakatan yang mengikat
- Cakap dalam membuat perikatan
- Berkaitan dengan hal tertentu
- Penyebabnya halal
Pasal Tentang Prosedur Mengadopsi Anak yang Sah
Maksud yang mengenai objek perjanjian yakni sesuai dengan pasal 1332 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa yang bisa jadi pokok perjanjian adalah barang-barang yang bisa memperdagangkannya.
Sehingga dapat kita ketahui bahwa perjanjian bisa sah jika unsur-unsur sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1320 KUH perdata terpenuhi.
pasal 10 ayat 2 PP 54 tahun 2007
Jika tidak atau belum memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut dalam hal ini syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut tidaklah sah alias batal demi hukum.
Jika hanya sebatas materai dan perjanjian biasa antara kedua belah pihak bisa mengatakan batal demi hukum maka prosedur mengadopsi anak yang sah adalah penetapan pengasuhan anak harus sesuai dengan pasal 10 ayat 2 PP 54 tahun 2007. Mengatakan bahwa jika ada pihak yang ingin mengangkat seorang anak sesuai dengan peratuan peundang-undangan maka hal tersebut harus melalui pentapan pengadilan.
Proses Pengangkatan anak dalam Prosedur Mengadopsi Anak yang Sah
Jika ada proses pengangkatan anak di luar putusan pengadilan maka pengangkatan anak tersebut tidak sah secara hukum. Sehingga perjanjian antara pihak anak dengan pihak calon orangtua angkat tidak sah. Jadi, Artinya penguasaan anak tersebut menjadi tidak sah serta tanpa hak. Namun, bagaimana jika anak tersebut ingin diambil kembali? Langkah yang bisa dilakukan tentu saja dengan melakukan pendekatan kekeluargaan agar pihak yang terlanjur mengadopsi anak tersebut mau mengembalikannya. Jika berjalan tidak sesuai rencana, tidak masalah jika melibatkan instansi berwenang untuk membantu memediasi.
Kasus Perebutan dalam Prosedur Mengadopsi Anak yang Sah
Kasus perebutuan kembali hak asuh anak ini biasanya akan menimbulkan masalah yang rumit, apalagi jika anak tersebut sudah dewasa dan sudah dibiayai banyak oleh orangtua angkatnya, sehingga mungkin akan sulit melepasa kembali anak tersebut kepada orangtua kandung atau keluarganya yang lain. Kecuali sebelumnya sudah membuat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak untuk mengembalikan anak tersebut dalam jangka waktu atau dalam kondisi tertentu.
Itulah mengapa putusan pengadilan penting dalam proses adopsi anak agar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan di kemudian hari, termasuk yang dapat mengancam keselamatan anak yang diadopsi.
Jika Anda bingung mengenai cara mengadopsi anak atau prosedur hukum yang harus dilalui saat ingin mengadopsi anak, maka Anda bisa konsultasikan pada kami di PT Jangkar Global Groups. Bagaimana Hukum Anak dari Orang Tua Beda Agama?