Persyaratan Membuat Surat Adopsi Anak

Melakukan adopsi anak membutuhkan prosedur tertentu, serta prosesnya tidak mudah. Calon orang tua, perlu memenuhi persyaratan membuat surat adopsi anak dan mengikuti prosedur pengajuan. Tentu saja semua ketetapan tersebut sudah diatur oleh pemerintah, khususnya Kementerian Sosial.

 

Membuat Surat Adopsi Anak

Pengangkatan anak pada dasarnya bisa dilakukan oleh dua pihak, yaitu orang tua kandung (wali) atau melalui lembaga. Proses pengurusan dokumen untuk memperoleh pengakuan hukum pada kedua pihak sama saja. Berikut informasi tentang surat adopsi anak yang perlu dipelajari:

 

Tentang Adopsi Anak

Perihal adopsi anak tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pasangan yang biasanya belum dikaruniai keturunan. Dikutip dari buku bertajuk Hukum Pengangkatan Anak (2011), terdapat dua pengertian tentang adopsi. Berikut masing-masing definisi adopsi tersebut:

 

  • Mengasuh anak orang lain yang selanjutnya diberikan status menjadi ‘anak kandung’, supaya kelak berhak memakai nama keluarga orang tua dan mendapatkan harta warisan.
  • Mengasuh anak orang lain untuk mendapatkan status ‘anak kandung’, kemudian dididik dengan kasih sayang dan diperlakukan sebagaimana anak sendiri.

 

Terlepas dari pengertian diatas, mengadopsi anak perlu melalui proses hukum dan persiapan finansial yang kompleks dibandingkan perkirakan orang. Sebagai langkah awal, pasangan perlu melengkapi persyaratan membuat surat adopsi anak untuk menjalankan prosedur hukum.

 

Tentang Adopsi Anak

 

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik di masa mendatang, misalnya pembagian waris. Adopsi anak pada dasarnya diatur pada UU No.23 Tahun 2002. Orientasi dari adopsi anak harus semata-mata untuk kebahagiaan sang anak.

 

Persyaratan Membuat Surat Adopsi Anak

Supaya calon orang tua asuh tidak salah langkah, maka persyaratan membuat surat adopsi anak patut diketahui. Ada beberapa persyaratan bagi pasangan yang mengadopsi anak sebagaimana PP RI 54 Tahun 2007.

  Sertifikat Kapal Tugboat

 

Berikut syarat bagi orang tua asuh yang harus terpenuhi:

  • Sebaiknya orang tua angkat dan anak dalam satu agama.
  • Orang tua angkat tidak boleh membatasi hubungan anak dengan orang tua kandung.
  • Sehat jasmani rohani.
  • Tidak pernah melakukan tindak kejahatan.
  • Usia orang tua angkat paling rendah 30 tahun dan maksimum 55 tahun.
  • Bukan pasangan sejenis.
  • Mampu secara finansial dan sosial.
  • Berstatus menikah paling tidak 5 tahun.

 

Selain orang tua asuh, anak yang akan diadopsi juga harus memenuhi persyaratan. Hal ini erat kaitannya dengan perlindungan bagi calon anak angkat. Berikut syarat-syarat anak asuh sesuai ketentuan hukum di Indonesia yang perlu diketahui:

 

  • Usia masih di bawah 18 tahun.
  • Berada dalam asuhan keluarga atau pun panti asuhan.
  • Saat diadopsi usia anak di bawah 8 tahun merupakan prioritas asuhan utama.
  • Berada pada kondisi terlantar.
  • Umur 6-12 diperbolehkan untuk diasuh dengan alasan mendesak.
  • Anak berusia 12-18 tahun membutuhkan perlindungan khusus.

 

 

Prosedur Adopsi Anak

Setelah mengetahui persyaratan membuat surat adopsi anak, maka perlu dipelajari mekanisme permohonan adopsi. Melalui prosedur yang tepat, maka pengangkatan anak dapat diakui secara hukum. Berikut prosedur pengajuan adopsi yang bisa dilakukan bagi orang tua asuh:

 

1. Membuat Surat Permohonan

Sebelum membuat permohonan, patut diketahui bahwa dalam PP 54/2007 terkait peraturan pengangkatan anak membedakan tiga kondisi bagi calon orang tua asuh. Adapun kondisi tersebut mencakup pasangan sesama WNI, WNI dengan WNA, dan WNI single parent.

 

Untuk pasangan sesama WNI atau WNI single parent, pengajuan surat adopsi bisa ke Dinas Sosial tingkat provinsi. Sedangkan adopsi pasangan WNI dengan WNA perlu mengajukan permohonan ke Kemensos. Selanjutnya calon orang tua asuh harus mengirim surat permohonan.

  GUGATAN CERAI TALAK SUAMI TERHADAP ISTRI

 

Prosedur Adopsi Anak

2. Membentuk Tippa

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, surat permohonan dikirim sesuai status dari calon orang tua asuh. Setelah surat permohonan diterima oleh Kemensos dan Dinsos, maka akan dibentuk tim khusus untuk mengurus permohonan ini yang disebut Tippa.

 

Untuk Dinsos, Tippa diketuai oleh kepala bidang rehabilitasi sosial atau bisa dipimpin oleh kepala dinas. Sementara untuk Kemensos, Tippa akan dipimpin oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial. Adapun anggota Tippa pada Kemensos mencakup Kemendagri, Kemlu, Kemenkumham, Polri, dan Kemenkes.

 

3. Tippa Mengirim Peksos ke Rumah Calon Orang Tua

Untuk memastikan kondisi dari calon orang tua asuh, maka Tippa akan mengirim tim Peksos. Tugas dari tim Peksos adalah menguji kelayakan secara ekonomi, sosial, psikologi, dan aspek lain untuk mendapatkan hak asuh. Kunjungan dilakukan selama 2 kali dalam 6 bulan.

 

4. Tim Peksos Mengirim Hasil ke Tippa

Berdasarkan uji kelayakan yang dilakukan, Peksos akan mengirimkan hasilnya ke Tippa. Sementara Tippa akan meminta beberapa dokumen pada calon orang tua asuh. Dokumen tersebut dilampirkan sebagai berikut:

 

  • Bukti pernikahan yang sah dengan usia pernikahan minimal 5 tahun.
  • SKCK.
  • Keterangan sehat dari rumah sakit.
  • Surat bukti penghasilan.
  • Data diri yang menunjukkan usia calon orang tua asuh.

 

prosedur pengajuan adopsi

5. Mensos Membuat Surat Rekomendasi

Apabila persyaratan lengkap, maka Mensos akan menyetujuinya berdasarkan tim Tippa. Artinya pasangan suami istri diberikan izin asuh. Perlu diketahui bahwa surat rekomendasi adopsi anak tersebut bersifat sementara selama 6 bulan.

 

Tidak perlu khawatir, sebab pengasuhan selama bulan akan dinilai untuk mengetahui hasil akhir dari permohonan adopsi. Apabila masa pengasuhan sementara hasilnya baik, maka proses pengangkatan anak akan dilanjutkan oleh pengadilan dan ditetapkan dengan resmi.

 

Selama proses pengasuhan sementara, jika calon orang tua asuh lalai pada kewajibannya maka izin akan dicabut. Kemudian, anak akan dikembalikan pada wali atau lembaga pengasuhan. Penilaian ini dilakukan dengan mengadakan kunjungan rumah oleh petugas.

  PERSEMBAHAN UNTUK CINTA

 

Mensos Membuat Surat Rekomendasi

 

Setelah ditetapkan menjadi orang tua asuh, maka pasangan harus bersedia melaporkan perkembangan anak sampai usia 18 tahun. Monitoring juga bisa dikerjakan oleh Instansi Sosial di daerah masing-masing. Dengan demikian, orang tua asuh tidak bisa lepas tanggung jawab.

 

Solusi Pengurusan Surat Permohonan Adopsi Anak

Setelah memahami syarat dan prosedur permohonan adopsi anak di atas, Anda tentu memahami bahwa tidak mudah untuk mengurusnya sendiri. Apalagi bagi keluarga yang jauh dari kantor Kemensos untuk mengajukan permohonan. Tentu saja waktu yang diperlukan cukup panjang.

 

Selain menyiapkan syarat administratif, pasangan orang tua juga perlu biaya lebih untuk transportasi. Sebagai solusi bagi Anda, Jangkar Groups hadir membawa layanan yang terpercaya dan dijamin aman. Melalui layanan kami, Anda dapat mempercayakan pengurusan dokumen surat adopsi anak.

 

Jangkar Groups siap menjadi konsultan Anda yang bisa dihubungi secara online dengan praktis. Melalui layanan WhatsApp kami, Anda bisa berkonsultasi sekaligus memantau pengurusan dokumen surat adopsi. Kapan pun Anda membutuhkan pengurusan dokumen, jangan ragu menghubungi kami.

 

Solusi Pengurusan Surat Permohonan Adopsi Anak

 

Jangkar Groups hadir bukan sekedar pengurusan dokumen surat adopsi anak semata. Sebab, layanan kami menangani berbagai pengurusan dokumen lain, seperti Visa, legalisir, penerjemah tersumpah, dan seterusnya. Setiap pengurusan dokumen kami lakukan dengan cermat melalui staf profesional.

 

Perusahaan kami tercatat di Kemenkumham secara resmi, sehingga dapat dipastikan jika seluruh dokumen yang Anda terima terhindar dari pemalsuan. Dengan menggunakan layanan Jangkar Groups, secara tidak langsung Anda menghemat waktu dan pengeluaran ongkos transportasi.

 

Itulah informasi yang bisa dipahami terkait persyaratan membuat surat adopsi anak melalui jalur hukum. Jika saat ini Anda sedang mengurus surat tersebut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Jangkar Groups. Hubungi kontak admin untuk pengurusan surat adopsi yang terpercaya.