Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan

Salah satu hikmah larangan pada perbuatan zina karena zina menjerumuskan pada perbuatan yang melanggar hukum Negara. Anak hasil perbuatan zina atau di luar nikah akan sulit mendapatkan pengakuan. Jika ingin mendapatkan pengakuan, maka harus melakukan berbagai prosedur hukum termasuk mengajukan pengesahan anak ke pengadilan. Sehingga Anda perlu tahu Syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan terutama anak di luar nikah.

Pentingnya Mengetahui Syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan

Pentingnya Mengetahui Syarat-syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan

Soal pengajuan pengesahan anak di luar nikah, kita bisa melihat pada kasus yang tengah hangat jadi perbincangan karena menerpa selebriti Rezky Aditya dengan Wenny Ariani. Sejak lama Wenny speak up dan banyak yang mengundangnya di acara talkshow televisi dan mengatakan hanya meminta pengakuan atas anaknya kepada Rezky Aditya. Namun, dari pihak Rezky Aditya tampaknya belum memberikan tanggapan dan belum ada pernyataan resmi yang mengakui bahwa anak Wenny adalah anaknya.

Namun, Wenny tidak ingin patah semangat, dia terus mencari keadilan dan pengakuan dari Rezky Aditya hingga mengajukan permohonan pengesahan anak ke pengadilan tinggi Banten. Perjuangan Wenny tidak sia-sia, sebab Pengadilan Tinggi Banten akhirnya  memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis anak Wenny yang bernama Kekey itu.

MENOLAK HASIL KEPUTUSAN PENGGUGAT?

Keputusan yang tepat bagi penggugat. Namun, jika Rizky Aditya menolak hasil itu maka dia bisa mengajukan kasasi dengan syarat mau melakukan tes DNA. Hingga sekarang, pada 26 Mei 2023 , belum ada pernyataan resmi dari pihak Rizky Aditya.

  Mengenal Yellow Notice

Anda yang berada di situasi ini tentu mungkin akan melakukan hal yang sama seperti Wenny demi mendapatkan pengakuan ayahnya. Lantas apa saja syarat pengajuan pengesahan anak di pengadilan dan bagaimana hukum antara anak dengan ayah yang melahirkan di luar nikah.

 

HUKUM ANTARA ANAK DAN AYAH YANG LAHIR DI LUAR NIKAH

HUKUM ANTARA ANAK DAN AYAH YANG LAHIR DI LUAR NIKAH

Hukum antara anak dan ayah yang lahir di luar nikah sudah ada dalam undang-undang perkawinan tepatnya dalam pasal 43 ayat satu undang-undang nomor 1 tahun 1974. Berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi [17 Februari 2012] yang memutus bahwa sudah tertuang dalam pasal 43 ayat 1 Undang-undang perkawinan sebenarnya tidak sesuai dengan undang-undang dasar 1945 bila tidak dibaca.

BUKTI DARI PENGETAHUAN ILMU PENGETAHUAN

Mereka yang lahir dari hasil di luar pernikahan diketahui hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja serta keluarga dari pihak ibunya, bisa juga pada laki-laki yang dianggap sebagai bapak yang bisa membuktikan dengan ilmu pengetahuan serta teknologi atau bisa membuktikannya melalui alat bukti secara hukum memiliki hubungan darah, termasuk secara perdata hubungannya dengan keluarga dari pihak ayahnya.

Sehingga mereka yang menginginkan anaknya memiliki hubungan perdata dengan ayahnya harus terbukti secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. Tidak hanya itu, untuk kepentingan akta lahir, juga harus ada penetapan pengadailan demi perlindungan hukum pada anak tersebut, sejalan dengan penetapan aturan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan mengetahui terlebih dahulu Syarat-syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan.

 

PANDANGAN PAKAR HUKUM dan syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan

PANDANGAN PAKAR HUKUM dan syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan

Memandang hubungan ayah dengan anaknya yang lahir diluar nikah, pandangan pakar hukum tata Negara salah satunya dari Prof Dr Jumly Ashhiddiqie sebagaimana dikutip dari laman hukum online mengatakan bahwa yang dijelaskan dalam undang-undang perkawinan terutama dalam pasal 43 ayat 1, disebutkan bahwa dikabulkannya hubungan anak dengan laki-laki sebagai bapaknya tidak hanya sekadar karena adanya ikatan perkawinan, tetapi juga didasarkan pada bukti adanya hubungan darah di antara anak dengan laki-laki sebagai bapaknya itu.

  Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat

Sehingga terlepasa dari adanya persoalan administrasi atau prosedur dalam pengesahan sebuah perkawinan yang sah, yang terpenting anak haruslah mendapat perlindungan hukum dan mengetahui Syarat-syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan.

Di sisi lain, sebagaimana yang termuat dalam konsiderans UU nomor 23 tahun 2006 mengenai administrasi Kependudukan atau UU Adminduk mengatakan bawha Negara Indonesia itu didasarkan pada Pancasila juga UUD 1945. Sehingga hakikatnya, Negara memiliki kewajiban untuk melindungi serta mengakui penentuan status pribadi juga status hukum dari peristiwa kependudukan maupun peristiwa lainnya yang dialami masyarakat Indonesia. Contoh pengakuan status hukum adalah penerbitan akta lahir seorang anak.

 

Syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan

Syarat-syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan

Jika Anda ingin mengajukan permohonan penetapan pengesahan anak di pengadilan, maka ada sejumlah syarat pengajuan pengesahan anak di pengadilan harus Anda penuhi antara lain sebagai berikut:

  1. Menyiapkan kutipan akta perkawinan

Akta perkawinan ini bertujuan untuk menerangkan adanya peristiwa perkawinan berdasarkan agama dan kepercayaan TYME yang dilakukan sebelum kelahiran anak.

  1. Menyertakan FC KTP elektronik dan KK kedua orangtua
  2. Siapkan FC akta perkawinan orangtua
  3. Menyertakan akta pengakuan anak
  4. Orangtua wajib hadir di pengadilan

 

 

PROSEDUR PENGAJUAN PENGESAHAN ANAK DI PENGADILAN

PROSEDUR PENGAJUAN PENGESAHAN ANAK DI PENGADILAN

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, maka Anda bisa melakukan prosedur pengajuan pengesahan anak di pengadilan berikut ini:

  • Pemohon terlebih dahulu mengisi serta menandatangani formulir permohonan pengesahan dengan menyerahkan persyaratan yang sudah siap.
  • Setelah sudah memasukkan persyaratannya, pemohon diminta proses verifikasi serta validasi terhadap formulir serta persyaratan yang sudah siap.
  • Setelah semua berkas lengkap, pemohon akan menandatangani register akta pengesahan anak
  • Selanjutnya pemohon akan menunggu petugas untuk melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan operator kemudian mengajukan approved Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Dindan.
  • Data akan terverifikasi oleh Kasi/Kabid untuk kepala dinas memberikan tanda tangan elektronik pada dokumen akta pengesahan anak.
  • Setelah semua dinyatakan lengkap maka pemohon dapat mengambil kutipan akta pengesahan anak
  URUS SERTIFIKAT HALAL MUI

 

Memahami Syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan

Memahami Syarat-syarat Pengajuan Pengesahan Anak di Pengadilan

Setiap pengajuan permohonan ke pengadilan harus sesuai dengan jalurnya. Jika pemohon beragama Islam, maka permohonan dapat melakukannya pada pengadilan agama.

Tugas pengadilan agama selanjutnya adalah bertugas serta memiliki wewenang memeriksa, selanjutnya memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pengadilan pertama di antara pemohon yang beragama Islam. Sementara untuk penetapan pengangkatan anak di luar perkawinan harus mendasar pada hukum Islam terutama yang tertuang dalam pasal 20.

Bagaimana jika beragama non Islam? Yang dapat dilakukan pemohon adalah melakukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak yang lahir di luar nikah bisa diajukan ke tingkat pengadilan negeri.

PENGADILAN YANG BERWENANG KELUARKAN  PENETAPAN

PENGADILAN YANG BERWENANG KELUARKAN  PENETAPAN

Bukan  hanya soal pengesahan anak di luar nikah, tetapi bagi orangtua yang ingin membuatkan anaknya akta lahir. Mereka membutuhkan akta lahir anka di luar nikah secara resmi yang butuh penetapan dari pengadilan. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Semarang, Retno Tri Widyastuti, menjelaskan penulis dari laman antarajatengdotcom, maka yang bisa melakukannya adalah pemohon harus mengajukan sendiri dengan membawa bukti berupa alat tes DNA serta melakukan permohonan penetapan dari pengadilan dengan menggunakan dasar putusan dari MK.

Jika Anda ingin mengajukan permohonan penetapan pengesahan anak Anda di pengadilan dan membutuhkan pendampingan hukum, maka tepat sekali memilih kami di PT Jangkar Global Groups.

pt. jangkar global groups

 

PENGADILAN NEGERI BEKASI

Adi