Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Adi

Updated on:

Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi sebagian perempuan istilah poligami mungkin kalimat yang menyebalkan. Apalagi jika sudah diucapkan suami. Namun, tidak bisa dipungkiri dnegan berbagai alasan,lalau bagaimana sebenarnya poligami menurut hukum islan da hukum negara. sebagian perempuan justru senang dipoligami bahkan ada istri yang justru ikhkas menikahkan suaminya lagi. Hal yang lumrah kita temukan di masyarakat kita kejadian-kejadian ini. Meski tidak bisa dipungkiri

Poligami Menurut Hukum Adalah

ada juga keputusan poligami sang suami yang tidak mendapat izin istri petama yang justru menghancurkan rumah tangganya. Bahkan menikah puluhan tahun saja bukan jaminan munculnya godaan berpoligami dengan berbagai alasan. Lantas bagaimana sebenarnya prosedur dan syarat-syarat poligami menurut hukum Islam dan hukum Negara?

baca juga : huku poligami tanpa izin istri pertama 

Poligami Menurut Hukum Adalah 

 

Izin Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Lalu akan muncul pertanyaan dari istri kedua, bagaimana caranya mendapatkan status hukum yang sah sebagai istri jika suaminya sudah memiliki istri pertama, apalagi jika istri pertama justru tidak memberikan restu atau izin kepada suami untuk menikah lagi.

Jika ingin berbicara secara agama khususnya dalam agama Islam memang jelas anjuran dan merupakan sunnah Rasulullash SAW sebagaimana Rasulullah juga memberikan contoh karena memiliki istri lebih dari satu dengan sejumlah persyaratan tentunya . Salah satunya jika seoramg suami mampu bersikap adil di antara istri-istrinya. Namun demikian, dalam hukum Negara sebenarnya menimbulkan pertentangan. Ini jelas dalam aturan yang sudah ada dalam undang-undang perkawinan yang menjunjung asas monogami dan bukan poligami, meski pada akhirnya ada pengecualian.

Baca juga : persyaratan izin poligami dari pengadilan agama 

 

Izin Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

 

Landasan Hukum Izin Poligami Menurut Hukum

Memilik secara hukum Negara, landasan hukum perkawinan jelas mengatur dalam undang-undang perkawinan. Dalam undang-undang perkawinan menjelaskan definisi perkawinan adalah ikatan lahir maupun batin antara seorang pria dan juga wanita, selanjutnya mereka menjadi suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia serta kekal yang mendasar pada Ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga maksud yang tersirat dari sini adalah asas dalam undang-undang perkawinan di Indonesia adalah asas monogami.

  Cyber Crime Menjadi momok menakutkan di era Digital sekarang ini

Semakin kuat asas monogami ini dalam pasal 3 ayat 1 undang-undang perkawinan yang menjelaskan bahwa asas monogamy adalah seorang pria hanya boleh memiliki satu orang istri dan perempuan juga hanya boleh memiliki satu orang suami. Hanya saja dalam undang-undang perkawinan ini tidak mewajibkan melainkan tetap memberikan pengecualian yang mengatkana bahwa laki-laki boleh beristri lebih dari satu atau yang memungkinkan seorang suami untuk melakukan poligami.

Baca juga : persyaratan izin poligami 

 

Landasan Hukum Izin Poligami Menurut Hukum

 

Definisi Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Mereka yang punya keinginan untuk berpoligami tentunya harus memahami definisi dari poligami serta dasar hukum poligami yang boleh merka lakukan terutama dalam hukum Negara maupun agama. Sebab jangan sampai karena dorongan nafsu saja tanpa mempertimbangkan perasaan istri sah.

Sebagaimana sudah jelas dalam kamus besar bahasa Indonesia daring menjelaskan tentang definisi poligami. Mengatakan bahwa poligami merupakan system perkawinan yang mana membolehkan seorang istri ataupun suami lebih dari satu.  Hal ini ternyata kuat dalam pasal 3 ayat dua undang-undang perkawinan yang mengatakan bahwa, pengadilan membolehkan membei izin pada suami untuk memiliki istri lebih dari satu jika menginginkan oleh yang bersangkutan.

Sedangkan dalam hukum Islam mengenai dasar hukum poligami dapat terlihat dalam pasal 56 ayat 1 KHI. Mengatakan seorang suami yang memiliki niat untuk beristri lebih dari satu orang maka harus mendapat izin dari pengadilan Agama.

Sehingga jika menjawab pertanyaan bolehkah berpoligami? Sebenarnya sah-sah saja menurut hukum agama dan hukum negara sepanjang poligami ini melakukannya sesuai dengan hukum poligami yang ada serta memenuhi persyaratan poligami.

Baca juga : surat kebenaran berpoligami dari jaiz malaysia 

 

Definisi Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

 

Prosedur dan Syarat-Syarat Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Jika memiliki niat poligami maka pastikan semua posedur dan syarat-syarat poligami berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia sudah terpenuhi. Adapun prosedur dan syarat-syarat poligami antara lain:

  • Wajib bagi suami membuat permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya dengan Catatan sudah mendapat persetujuan dari istrinya/istri-istri
  • Hanya saja persetujuan ini tidak perlu jika, istrinya/istri-istri tidak memungkinkan untuk minta persetujuannya dan tidak mungkin menjadi pihak dalam peerjanjian itu. Tidak hanya itu, si istri tersebut tidak mengetahui kabarnya selama 2 tahun, atau karena sejumlah penyebab lainnya yang perlu ada penilaian dari hakim.
  • Ada jaminan dari suami ketika sudah beristri lagi maka bisa memenuhi kebutuan hidup anak-anak dan istri-istrinya
  • Jaminan dari suami agar berlaku adil terhadap anak dan istri-istrinya
  • Selanjutnya, pengadilan hanya akan memberikan izin untuk melakukan poligami apabila:
  1. Istri tersebut tidak menjalankan kewajibannya
  2. Sang istri ternyata cacat badannya atau karena penyakitnya tidak dapat sembuh
  3. Istri yang tidak bisa melahirkan keturunan
  Tindak Pidana Perdagangan Dan Penyelundupan

Tidak sampai situ, izin juga baru bisa keluar dari pengadilan jika adanya pendapat yang membuat alasan untuk permohonan poligami sudah cukup. Jika Anda ingin mengajukan permohonanke pengadilan dan membutuhkan kuasa hukum atau pendampingan hukum, maka tepat sekali meilih PT Jangkar Global Groups yang menyediakan orang-orang profesional paham tentang prosedur hukum.

 

Baca juga : persyaratan permohonan poligami 

Prosedur dan Syarat-Syarat Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

 

Poligami Menurut Hukum Islam dan UU

Seperti kalian tau bahwa secara umum tidak ada perbedaan yang sifgnifikan mengenai poligami menurut hukum Islam dan apa yang telah mengatur juga dalam undang-undang perkawinan. Namun demikian dalam kitab hukum Islam, ada beberapa syarat poligami yang harus jadi perhatian antaralain:

  • Ada batasan yang mana suami hanya boleh bersitri minimal empat saja pada waktu bersamaan
  • Suami harus bersikap adil baik kepada istri-istrinya maupun kepada anak-anaknya.
  • Karena itu, jika kedua syarat tersebut di atas tidak mampu memenuhinya maka suami tidak dapat bersitri lebih dari satu.

Selain itu, harus lah ada persetujuan dari sitri dan suami harus bisa memastikan jika dia mampu memenuhi kebutuhan istri-istri dan anak-anaknya. Persetujuan ini bisa di buat dalam tulisan maupun hana sebatas lisan.

  Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

Paling penting juga adanya keputusan untuk memiliki istri lebih dari satu orang, maka orang tersebut harus mendapat izin dari pengadilan agama. Sebab jika nekat melanggar ketentuan hukum itu maka pernikahan yang terjadi tidak memiliki kekuatan hukum. Itu artinya anak-anak yang di hasilkan dari perkawinan itu bisa saj menjadi korban.

 

Poligami Menurut Hukum Islam dan UU

 

Langkah Hukum Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Disebutkan di atas bahwa memang haruslah ada pesetujuan istri, jika ingin melakukan poligami. Hanya saja jika istri tidak mau memberikan izin padahal permohonan izin untuk menikah lagi sudah ssesuai prosedur hukum yang ada dan dianggap sah secara hukum, serta adanya alasan yang disampaikan istri untuk menolak saat dilakukan persidangan di pengadilan agama maka langkah hukum yang bisa diambil suami/istri atas penetapan yang terjadi di pengadilan adalah dengan mengajukan kasasi.

Mengenai penolakan istri padahal secara hukum istri tersebut sah dipoligami amak maksudnya jika memenuhi alasan istri tersebut dianggap tidak bisa menjalankan kewajibannya. Adanya cacat atau penyakit dalam dirinya yang tidak bisa lagi disembuhkan, atau karena tidak bisa lagi melahirkan keturunan.

Tetapi, jika suami menikah lagi padahal tidak ada izin dari sitri sahnya maka hal tersebut melanggar dan tentu tidak boleh dilakukan. Sebab izin istri adalah syarat wajib suami boleh melakukan poligami. Tetapi jika sudah diajukan ke pengadilan agama dan alasan-alasan tersebut sesuai dengan syarat maka pengadilan boleh memberikan izin.

 

Langkah Hukum Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

 

POLIGAMI DALAM PENJELASAN ALQURAN

Poligami dalam penjelasan Alquran ini sebagai informasi tambahan menjelaskan bahwa bagi suami yang mampu berlaku adil boleh berpoligami sudah jelas wajib dalam surah Annisa ayat 129. Ayat ini kemudian menjadi landasan hukum yang mengaskan bahwa suami sebenarnya tidak akan bisa berlaku adil.

Bahkan dalam ayat tersebut coba tafsirkan Quraish Shihab dalm bukunya yang berjudul ‘Kaidah tafsir’ menagatkan bahwa huruf nafy yang ada dalam ayat itu memiliki makna ‘tidak akan sama sekali sampai kapanpun’.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor