Pindah Kewarganegaraan Indonesia ke Warga Negara Asing

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pindah Kewarganegaraan Indonesia ke Warga Negara Asing
Direktur Utama Jangkar Goups

Keputusan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan beralih menjadi Warga Negara Asing (WNA) merupakan langkah besar yang memerlukan pertimbangan matang dan pemahaman mendalam mengenai persyaratan serta prosedur yang berlaku. Proses ini melibatkan berbagai aspek hukum dan administrasi yang harus di penuhi dengan cermat. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui jika berencana untuk pindah kewarganegaraan dari Indonesia.

Mengapa Seseorang Memilih Pindah Kewarganegaraan?

Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi keputusan seseorang untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, di antaranya:

Pernikahan dengan Warga Negara Asing:

Salah satu alasan paling umum adalah mengikuti kewarganegaraan pasangan demi kemudahan hidup berkeluarga di negara domisili.

Pekerjaan atau Bisnis:

Adanya peluang karier atau bisnis yang lebih baik di negara lain yang menuntut kepemilikan kewarganegaraan setempat.

Pendidikan:

Mendapatkan kesempatan pendidikan yang tidak tersedia di Indonesia dan berencana untuk menetap di negara tersebut setelah studi.

Tujuan Investasi atau Properti:

Beberapa negara menawarkan insentif kewarganegaraan bagi investor atau pembeli properti.

Dual Citizenship (Kewarganegaraan Ganda) yang Tidak Di akui:

Indonesia pada dasarnya tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Oleh karena itu, jika suatu negara mewajibkan kepemilikan kewarganegaraan tunggal, maka WNI yang ingin menjadi warga negara di sana harus melepaskan kewarganegaraan Indonesianya.

Keamanan atau Kondisi Politik:

Dalam kasus yang jarang terjadi, seseorang mungkin mencari kewarganegaraan di negara yang di anggap lebih stabil atau aman.

Dasar Hukum Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia di atur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU ini secara spesifik mengatur tentang sebab-sebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. PP ini merinci prosedur administratif yang harus di lalui.

Persyaratan Pindah Kewarganegaraan (Melepaskan Kewarganegaraan Indonesia)

Untuk dapat melepaskan kewarganegaraan Indonesia, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus. Berikut adalah rinciannya:

Persyaratan Umum:

  1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  2. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia. Ini adalah salah satu syarat krusial. Pemohon harus sudah menetap di negara tujuan.
  3. Memperoleh kewarganegaraan lain atau telah memiliki janji tertulis untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Ini berarti pemohon sudah harus dalam proses atau telah di terima menjadi warga negara lain. Tidak bisa melepaskan kewarganegaraan Indonesia jika belum ada jaminan akan mendapatkan kewarganegaraan lain, karena akan menyebabkan stateless (tanpa kewarganegaraan).
  4. Menyatakan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia di hadapan pejabat yang berwenang. Ini di lakukan melalui permohonan tertulis.
  5. Tidak dalam keadaan dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Misalnya, tidak sedang tersangkut kasus hukum.
  6. Memiliki paspor RI yang masih berlaku. Paspor ini nantinya akan di tarik oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Dokumen-dokumen yang Di perlukan (umumnya):

  1. Surat Permohonan: Di tujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan di ajukan melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) di tempat domisili.
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae): Format standar.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir: Di legalisir.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): Di legalisir (jika masih memiliki).
  5. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah/Surat Keterangan Kawin: Di legalisir (bagi yang sudah menikah).
  6. Fotokopi Paspor Republik Indonesia: Bagian identitas dan halaman visa/cap keluar masuk yang menunjukkan domisili di luar negeri.
  7. Fotokopi Bukti Kewarganegaraan Asing atau Janji Pemberian Kewarganegaraan Asing: Ini bisa berupa surat pernyataan dari pemerintah negara lain bahwa pemohon telah memenuhi syarat untuk menjadi warganya, atau sertifikat naturalisasi, atau paspor negara asing yang baru. Dokumen ini harus di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah jika dalam bahasa asing.
  8. Pas foto terbaru berwarna: Ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, sebanyak 6 (enam) lembar.
  9. Surat Pernyataan tidak akan menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan).
  10. Surat Pernyataan melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
  11. Dokumen lain yang mungkin di minta oleh KBRI/KJRI atau Kementerian Hukum dan HAM.

Penting: Selalu konfirmasikan daftar dokumen terbaru dan persyaratan spesifik kepada KBRI/KJRI di negara tempat Anda berdomisili, karena bisa saja ada penyesuaian atau tambahan dokumen yang di perlukan.

Prosedur Pindah Kewarganegaraan (Melepaskan Kewarganegaraan Indonesia)

Prosedur pelepasan kewarganegaraan Indonesia umumnya melalui tahapan-tahapan berikut:

Pengajuan Permohonan ke KBRI/KJRI:

  1. Pemohon menyiapkan seluruh dokumen yang di perlukan sesuai dengan daftar di atas.
  2. Mengajukan permohonan secara langsung ke KBRI atau KJRI terdekat di negara tempat tinggal.
  3. Petugas KBRI/KJRI akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Pemohon mungkin akan di wawancara.
  4. Pembayaran biaya administrasi yang berlaku.

Verifikasi dan Pemberkasan oleh KBRI/KJRI:

Setelah dokumen lengkap dan di verifikasi, KBRI/KJRI akan membuat berita acara pemeriksaan dan menyiapkan berkas permohonan.
Berkas permohonan kemudian di teruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta.

Proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham):

Ditjen AHU Kemenkumham akan melakukan penelitian dan verifikasi ulang terhadap permohonan dan dokumen-dokumen pendukung.
Jika permohonan memenuhi syarat, Ditjen AHU akan mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Penerbitan Keputusan Presiden:

  1. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas nama Presiden.
  2. Surat Keputusan Presiden ini adalah dasar hukum resmi bahwa seseorang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Pemberitahuan dan Pengambilan Dokumen:

  1. Salinan Keputusan Presiden akan di kirimkan kembali ke KBRI/KJRI tempat pemohon mengajukan permohonan.
  2. KBRI/KJRI akan memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan pelepasan kewarganegaraan telah di setujui.
  3. Pada saat pengambilan Keputusan Presiden, pemohon wajib menyerahkan paspor Republik Indonesia yang di miliki untuk di batalkan.
  4. Nama pemohon akan di hapus dari daftar Warga Negara Indonesia.

Berapa Lama Proses Pindah Kewarganegaraan? (Estimasi Waktu)

Estimasi waktu untuk proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia bisa bervariasi dan seringkali memerlukan kesabaran yang cukup. Tidak ada jangka waktu pasti yang dapat di berikan secara mutlak, karena tergantung pada beberapa faktor:

  1. Kelengkapan Dokumen: Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, proses akan tertunda.
  2. Volume Permohonan: Jumlah permohonan yang sedang di proses oleh KBRI/KJRI dan Kemenkumham dapat memengaruhi kecepatan.
  3. Prosedur Internal: Masing-masing instansi memiliki prosedur internal yang memerlukan waktu.
  4. Komunikasi Antar Instansi: Komunikasi dan pengiriman berkas antara KBRI/KJRI di luar negeri dan Kemenkumham di Jakarta.
  5. Secara umum, proses ini dapat memakan waktu minimal 6 bulan hingga 1 tahun, bahkan bisa lebih lama tergantung kompleksitas dan kelancaran birokrasi. Penting untuk selalu memantau status permohonan dan proaktif jika di perlukan.

Hal-hal Penting yang Perlu Di perhatikan:

  1. Jangan menjadi “Stateless”: Pastikan Anda telah mendapatkan atau memiliki jaminan kuat akan memperoleh kewarganegaraan negara lain sebelum melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Menjadi stateless akan menimbulkan banyak masalah hukum dan hak asasi.
  2. Konsekuensi Hukum: Setelah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, Anda akan kehilangan hak dan kewajiban sebagai WNI, termasuk hak memilih dalam pemilu, memiliki properti dengan status WNI, dan menggunakan paspor Indonesia.
  3. Peraturan Negara Tujuan: Pahami sepenuhnya persyaratan dan konsekuensi menjadi warga negara di negara tujuan Anda. Beberapa negara mungkin memiliki aturan yang berbeda terkait kewarganegaraan.
  4. Konsultasi Hukum: Jika Anda memiliki kasus yang kompleks atau pertanyaan spesifik, sangat di sarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang memiliki spesialisasi dalam hukum imigrasi dan kewarganegaraan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan.
  5. Biaya: Ada biaya administrasi yang perlu di bayarkan selama proses ini. Pastikan Anda mengetahui besaran biayanya.

 

Pindah kewarganegaraan dari Indonesia ke Warga Negara Asing adalah proses yang signifikan dan membutuhkan persiapan matang. Memahami persyaratan, prosedur, dan estimasi waktu yang di perlukan adalah kunci keberhasilan. Dengan memenuhi semua ketentuan hukum dan administratif, Anda dapat memastikan transisi kewarganegaraan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selalu utamakan komunikasi dengan KBRI/KJRI setempat dan Kementerian Hukum dan HAM untuk informasi terbaru dan paling akurat.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat