Dirtangkal Imigrasi: Memahami Penjaga Kedaulatan Hukum

Akhmad Fauzi

Updated on:

Dirtangkal Imigrasi: Memahami Penjaga Kedaulatan Hukum
Direktur Utama Jangkar Goups

Dalam sistem keimigrasian Indonesia, keberadaan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) atau yang populer disebut “Dirtangkal Imigrasi” memiliki peran sentral. Ditwasdakim adalah unit eselon II di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum keimigrasian.

Apa Itu Dirtangkal ?

Istilah “Dirtangkal” sendiri merupakan singkatan dari “Direktorat Penangkalan,” yang pada masa lalu lebih fokus pada penangkalan (pencegahan) masuk atau keluar Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas isu keimigrasian, fungsi dan tugas Ditwasdakim telah meluas menjadi pengawasan, penindakan, intelijen, hingga kerja sama internasional dalam konteks penegakan hukum keimigrasian.

Fungsi dan Tugas Ditwasdakim (Dirtangkal Imigrasi)

Ditwasdakim memiliki fungsi dan tugas yang sangat vital dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum di bidang jasa keimigrasian. Secara garis besar, fungsi dan tugasnya meliputi:

Perumusan Kebijakan Teknis dan Strategi:

Merumuskan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dalam bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian. Ini termasuk menyusun strategi penegakan hukum keimigrasian yang efektif.

Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian:

Melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, baik secara rutin maupun insidental, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian.

Pelaksanaan Penindakan Keimigrasian:

Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, mulai dari tindakan administratif keimigrasian (TAK) seperti deportasi, hingga pro justitia (penyidikan tindak pidana keimigrasian).

Pengelolaan Informasi Intelijen Keimigrasian:

Mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarluaskan informasi intelijen keimigrasian untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan, serta sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

Pengelolaan Daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal/Blacklist):

Mengelola sistem daftar pencegahan (penangkalan) masuk atau keluar WNA/WNI yang terlibat dalam pelanggaran hukum atau memiliki potensi mengganggu keamanan negara.

Kerja Sama Antar Lembaga:

Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan instansi penegak hukum lain (POLRI, TNI, BIN, BNPT, Bea Cukai, dll.) dalam rangka penegakan hukum keimigrasian dan pengawasan orang asing.

Pembinaan dan Bimbingan Teknis:

Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada unit-unit pelaksana teknis (Kantor Imigrasi) di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan:

Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, serta menyusun laporan secara berkala.

Contoh Pelanggaran Keimigrasian

Pelanggaran keimigrasian dapat di lakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun fokus penindakan Ditwasdakim seringkali lebih tertuju pada WNA. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, beberapa contoh pelanggaran keimigrasian meliputi:

Pelanggaran oleh Warga Negara Asing (WNA):

Overstay:

Tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang di izinkan dalam visa atau izin tinggalnya tanpa perpanjangan.

Penyalahgunaan Izin Tinggal/Visa:

Menggunakan visa atau izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya (misalnya, visa turis di gunakan untuk bekerja).

Melakukan Pekerjaan Ilegal:

Bekerja di Indonesia tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan/atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sesuai.

Memberikan Keterangan Palsu:

Memberikan data atau keterangan yang tidak benar saat mengajukan permohonan visa atau izin tinggal.

Tidak Melaporkan Perubahan Data:

Tidak melaporkan perubahan status sipil, alamat, pekerjaan, atau sponsor kepada kantor imigrasi dalam waktu yang di tentukan.

Melakukan Perbuatan Berbahaya:

Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar norma kesusilaan.

Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan:

Masuk atau berada di Indonesia tanpa memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah.

Tindak Pidana Keimigrasian:

Memalsukan dokumen keimigrasian, menyelundupkan manusia, atau tindakan lain yang secara eksplisit di atur sebagai tindak pidana dalam UU Keimigrasian.

Pelanggaran oleh Warga Negara Indonesia (WNI):

Penyelundupan Manusia (People Smuggling):

Membantu atau memfasilitasi masuknya orang asing secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Perdagangan Orang (Human Trafficking):

Terlibat dalam kegiatan perdagangan orang yang seringkali melibatkan aspek keimigrasian.

Penggunaan Dokumen Perjalanan Palsu:

Menggunakan paspor atau dokumen perjalanan Indonesia palsu.

Penyalahgunaan Fasilitas Keimigrasian:

Melakukan tindakan yang merugikan negara terkait fasilitas keimigrasian (misalnya, membantu WNA melakukan pelanggaran).

Tidak Melaporkan Kepemilikan Dokumen Perjalanan Ganda:

Tidak melaporkan kepemilikan paspor lebih dari satu (bagi WNI yang di perbolehkan memiliki dua paspor karena alasan tertentu) atau kehilangan paspor.

Prosedur Deportasi

Deportasi adalah salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang paling umum di lakukan terhadap WNA yang melanggar hukum keimigrasian. Prosedurnya secara umum adalah sebagai berikut:

Penemuan Pelanggaran:

Pelanggaran dapat di temukan melalui pengawasan rutin, laporan masyarakat, atau hasil penyelidikan intelijen.

Pemeriksaan dan Penahanan (Detensi):

WNA yang di duga melanggar akan di bawa ke Kantor Jasa Imigrasi untuk di lakukan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat di tempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) atau ruang detensi di Kantor Imigrasi sambil menunggu proses lebih lanjut.

Penyidikan (jika ada indikasi pidana):

Jika terdapat indikasi tindak pidana keimigrasian, kasus akan di naikkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dan dapat berlanjut ke pengadilan. Namun, untuk pelanggaran administratif seperti overstay atau penyalahgunaan izin tinggal, prosesnya langsung ke TAK.

Penetapan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK):

Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Dalam surat tersebut akan di sebutkan alasan deportasi dan perintah untuk di keluarkan dari wilayah Indonesia.

Pengenaan Sanksi (jika ada):

Selain deportasi, WNA yang overstay melebihi batas waktu tertentu (misalnya 60 hari) akan di kenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku (saat ini Rp 1.000.000 per hari). Denda ini harus di lunasi sebelum deportasi di lakukan.

Pencekalan (Blacklist):

Setelah di deportasi, WNA tersebut akan di masukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist) oleh Imigrasi, yang berarti mereka tidak di izinkan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu (biasanya minimal 6 bulan hingga seumur hidup, tergantung beratnya pelanggaran).

Pelaksanaan Deportasi:

WNA yang di deportasi akan di berangkatkan dari Indonesia melalui Bandara/Pelabuhan Internasional. Biaya perjalanan pulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab WNA yang bersangkutan atau sponsor/perusahaan yang mempekerjakan/menjaminnya. Jika tidak mampu, perwakilan negara asal atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dapat membantu. Petugas Imigrasi akan mengawal WNA tersebut hingga masuk ke pesawat.

Persyaratan Cabut Blacklist Imigrasi

Pencabutan nama dari daftar penangkalan (blacklist) Imigrasi adalah proses yang kompleks dan tidak mudah, terutama jika pelanggarannya berat. Kebijakan mengenai pencabutan blacklist sangat ketat dan di atur langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah persyaratan umum dan prosedur yang mungkin di tempuh:

Kategori Blacklist:

Blacklist Sementara:

Di berikan untuk pelanggaran ringan atau overstay dalam batas tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun. Pencabutan bisa lebih mudah.

Blacklist Permanen/Seumur Hidup:

Di berikan untuk pelanggaran berat seperti tindak pidana keimigrasian (pemalsuan dokumen, penyelundupan manusia), kejahatan serius lainnya, atau tindakan yang membahayakan keamanan negara. Pencabutan sangat sulit, bahkan hampir tidak mungkin.

Persyaratan Umum Pengajuan Pencabutan Blacklist:

Surat Permohonan Resmi:

Mengajukan surat permohonan pencabutan blacklist yang di tujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi c.q. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Surat harus memuat alasan permohonan yang kuat dan di lengkapi data diri lengkap.

Fotokopi Paspor:

Fotokopi paspor pemohon yang berlaku.

Bukti Identitas Diri Lainnya:

Fotokopi KTP (jika WNI yang di cekal), atau identitas lain yang relevan.

Dokumen Pendukung Pelanggaran Sebelumnya:

Salinan surat keputusan deportasi, berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pelanggaran sebelumnya, atau dokumen lain yang relevan.

Bukti Pembayaran Denda (jika ada):

Bukti bahwa semua denda keimigrasian telah di lunasi.

Surat Keterangan Bersih dari Catatan Kriminal:

Dari negara asal atau otoritas yang berwenang (opsional, namun sangat membantu).

Surat Jaminan dari Pihak Ketiga (Sponsor/Perusahaan):

Jika ada pihak yang menjamin kedatangan WNA tersebut ke Indonesia untuk tujuan tertentu (misalnya perusahaan yang ingin mempekerjakan kembali dengan jaminan penuh), surat jaminan resmi dari sponsor/perusahaan tersebut dengan alasan yang sangat kuat.

Tujuan yang Jelas dan Mendesak:

Alasan yang sangat kuat dan mendesak mengapa WNA tersebut harus di izinkan masuk kembali ke Indonesia (misalnya, investasi besar, tenaga ahli yang sangat di butuhkan, alasan kemanusiaan mendesak, atau kasus hukum yang memerlukan kehadiran).

Bukti Perubahan Positif:

Dokumen yang menunjukkan adanya perubahan perilaku positif atau rehabilitasi (jika pelanggaran terkait kriminalitas).

Prosedur Pengajuan Pencabutan Blacklist:

Pengajuan Permohonan:

Permohonan di ajukan secara tertulis ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta.

Verifikasi Dokumen:

Tim Ditwasdakim akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.

Pemeriksaan dan Analisis Kasus:

Petugas akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus pelanggaran sebelumnya, rekam jejak pemohon, dan alasan permohonan pencabutan blacklist. Ini bisa melibatkan koordinasi dengan instansi lain.

Sidang Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Pusat:

Untuk kasus-kasus tertentu atau pelanggaran serius, permohonan dapat di bahas dalam sidang Tim PORA tingkat pusat yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi:

Direktur Jenderal Imigrasi akan mengambil keputusan akhir berdasarkan hasil pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi dari Ditwasdakim.

Pemberitahuan Keputusan:

Pemohon akan di beritahu mengenai keputusan, apakah permohonan pencabutan blacklist di terima atau di tolak.

Penting: Proses pencabutan blacklist memakan waktu yang lama dan hasilnya tidak selalu pasti. Terutama untuk blacklist permanen, kemungkinan pencabutan sangat kecil dan hanya bisa di pertimbangkan dalam kondisi yang sangat luar biasa dan mendesak dengan persetujuan dari tingkat tertinggi Direktorat Jenderal Imigrasi atau bahkan Kementerian Hukum dan HAM. Di sarankan untuk menggunakan jasa konsultan hukum atau advokat yang memahami hukum keimigrasian jika menghadapi kasus blacklist.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat