Saat menjadi kru kapal, pastinya akan ada banyak jenis sertifikat yang anda miliki. Salah satu golongannya adalah sertifikat CLC. Untuk memilikinya, maka persyaratan sertifikat kapal CLC bunker harus di lengkapi agar proses pembuatannya bisa di mulai. Jasa Terjemah Addendum Perusahaan
Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat ini, maka Anda bisa memanfaatkan jasa yang kami sediakan. Melalui jasa kami, maka Anda akan mendapat banyak bagian keuntungan. Sebelum itu, simak penjelasannya berikut ini:
Apa Itu Sertifikat CLC ?
CLC bunker adalah sebuah sertifikat yang bisa menanggung kerugian dari suatu pencemaran lingkungan. Civil Liability Convention ini merupakan golongan sertifikat penting yang kehadirannya akan sangat bermanfaatkan dan akan sangat berguna.
Aturan utama yang ada dalam sertifikat ini adalah bagaimana pertanggungjawaban dari pencemaran lingkungan akibat minyak yang keluar dari kapal. Tujuan utama sertifikat ini hadir adalah agar ekosistem laut bisa tetap terjaga dan tidak terjadi pencemaran secara besar-besaran.
Jika di rinci lebih jauh, sertifikat ini berawal dari sebuah kesepakatan yang di buat pada tahun 1969. Kemudian pada tahun 1975, mulai di berlakukan sertifikatnya untuk kapal bunker. Jadi sertifikat ini sudah ada dan hadir sejak lama untuk di manfaatkan.
Manfaat untuk Memenuhi Persyaratan Sertifikat Kapal CLC
Untuk memanfaatkannya, maka ada beberapa patokan tersendiri mengenai sertifikat ini. Hal tersebut sesuai dengan besaran kapal yang akan terpakai. Untuk lebih jelasnya, simak daftar berikut ini secara lengkap:
- Kapal yang GT-nya lebih kecil dari 5.000 GT, maka harus mengganti kerugian paling besar sebanyak 4,51 juta SDR.
- Kemudian jika kapal dengan GT antara 5.000 sampai 14.000, maka harus membayar ganti rugi sebesar 4,51 juta SDR. Namun ada penambahan biaya setiap 5.000 GT selanjutnya sebanyak 631 SDR.
- Sedangkan untuk kapal yang di atas 14.000 GT, maka kerugian yang harus di bayar sebanyak 89,77 juta SDR atau nominal di bawahnya.
Pengecualian untuk Persyaratan Sertifikat Kapal CLC
Sebelum beralih pada informasi tentang persyaratan sertifikat kapal CLC bunker, Anda harus tahu juga tentang pengecualian dari sertifikat ini. Jadi pemilik kapal bisa bebas dari kewajiban ganti rugi jika bertemu dengan beberapa kondisi tertentu.
Setidaknya ada tiga kondisi utama yang bisa membuat pemilik kapal terbebas. Penasaran apa saja kondisi yang bisa jadi patokan? Untuk mengetahuinya, simak daftar dan penjelasan yang ada di bagian bawah ini secara lengkap:
1. Kecelakaan Akibat Perang
Kondisi pertama yang bisa membebaskan pemilik kapal adalah saat minyak mencemari lingkungan karena suatu perang. Baik itu sengketa bersenjata, pemberontakan, perang saudara, atau perang-perang lainnya yang tidak bisa terkendali.
Selain itu, fenomena alam luar biasa juga menjadi alasan lain yang bisa membuat pemilik kapal terbebas dari tanggung jawab. Kondisi ini biasa di namai dengan Act of God Defense. Apabila terjadi kondisi-kondisi tersebut, maka pemilik kapal tidak akan minta ganti rugi.
2. Kecelakaan Akibat Kelalaian Pihak Ketiga
Kemudian ada juga kondisi ada pihak ketiga yang sengaja melakukan pengrusakan pada kapal sehingga terjadilah pencemaran lingkungan dengan minyak. Hal ini tentunya bukan suatu kesalahan pemilik kapal dan tidak akan minta pertanggungjawaban.
3. Kecelakaan Akibat Kelalaian Pemerintah
Terakhir, ada juga kondisi yang mengakibatkan kelalaian dari pemerintah. Tidak hanya pemerintah, pihak berwenang lain yang gagal melakukan pemeliharaan juga bisa menjadi penyebab kelalaian lainnya. Jadi, pencemaran lingkungan bisa terjadi karena hal-hal tersebut.
Media yang harus terpelihara dengan baik adalah alat navigasi, mercusuar, dan media-media lainnya. Apabila semua ini tidak terperlihara dengan baik, maka nantinya bisa timbul kerusakan yang akhirnya bisa merugikan banyak pihak.
Persyaratan Sertifikat Kapal CLC
Jika ingin mengurusnya, maka persyaratan sertifikat kapal CLC bunker harus anda lengkapi dengan baik. Mungkin aspek syarat ini masih belum banyak yang mengetahuinya. Padahal, aspek syarat ini sangat penting dan krusial untuk di pahami.
Syarat ini di bagi menjadi dua bagian, yaitu untuk golongan nasional dan internasional dengan beberapa golongan pembedanya. Penasaran apa saja syarat yang harus anda pahami secara mendalam? Simak uraian di bawah ini secara lengkap dan mendetail:
1. Persyaratan Sertifikat Kapal CLC Nasional
Untuk membuat sertifikat CLC nasional, maka ada beberapa golongan syarat yang harus di penuhi. Setidaknya ada lima syarat utama yang masuk jajaran kualifikasi. Untuk mengetahui semua syaratnya, simak uraian berikut ini:
- Surat ukur berupa salinannya.
- Surat permohonan pengajuan sertifikat.
- Sertifikat dari pihak penjamin yang bernama sertifikat blue card.
- Salinan sertifikat SNPP atau IOPP.
- Biaya pengurusan untuk pemeriksaan teknis, penerbitan sertifikat, dan pengukuhan sertifikat.
Dengan beberapa syarat di atas, maka proses pengajuan akan bisa anda lakukan. Serahkan saja semua syarat yang ada kepada pihak berwenang saat mulai pengurusan. Namun jika Anda memanfaatkan jasa bantuan, maka serahkan saja semua syarat tersebut.
2. Persyaratan Sertifikat Kapal CLC International
Selain syarat untuk sertifikat nasional, maka Anda juga harus tahu syarat untuk membuat sertifikat internasional. Untuk syarat ini sendiri akan di bedakan menjadi enam poin utama. Penasaran apa saja syaratnya? Lihat daftar berikut ini:
- Salinan surat ukur yang sudah di buat.
- Surat pengajuan untuk pembuatan sertifikat CLC internasional.
- Salinan sertifikat SNPP dan IOPP.
- Salinan surat laut atau pas besar.
- Sertifikat blue card yang di keluarkan oleh pihak penjamin.
- Biaya pengurusan untuk penerbitan sertifikat, pemeriksaan teknis, dan pengukuhan sertifikat.
Jika di bandingkan dengan syarat untuk nasional, syarat CLC bunker internasional jauh lebih banyak. Karena banyak, maka pastikan untuk memahami semua syaratnya dengan baik sebelum di serahkan. Dengan demikian, maka tidak akan ada yang terlewat.
Jasa Pengurusan Sertifikat CLC Bunker – Persyaratan Sertifikat Kapal CLC
Jika Anda sudah melengkapi persyaratan sertifikat kapal CLC bunker dan masih bingung bagaimana prosesnya, maka Anda bisa langsung memanfaatkan layanan yang kami berikan. Dengan adanya layanan kami, maka Anda akan mendapatkan banyak bagian keuntungan yang komplit.
Pertama, keuntungan yang bisa Anda dapatkan berasal dari biaya pengurusannya. Dengan memanfaatkan kami, maka biaya yang harus anda bayar adalah biaya akumulasi jasa dan biaya pembuatan. Namun totalnya masih sangat wajar dan terjangkau.
Jika di bandingkan dengan mengurusnya sendiri, memakai jasa kami akan jauh lebih murah. Saat Anda mengurus sendiri, maka Anda akan membutuhkan biaya transportasi dan biaya mendadak lainnya. Sedangkan dengan kami, biayaya sudah pasti berapa totalnya.
Kemudian untuk keuntungan lainnya berasal dari kecepatan proses pengurusan. Kami sudah di imbangi dengan tenaga kompeten yang mampu mengurus segala proses pengurusan dengan cepat. Kemungkinan salah dari suatu prosesnya juga sangat sedikit.
Prosedur yang kami lakukan juga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, dokumen yang kami berikan sudah sah serta legal dan bisa langsung di manfaatkan. Jadi Anda tidak perlu takut hasilnya tidak sah atau salah.
Dengan adanya jasa kami, maka proses pembuatannya akan lebih mudah. Lengkapi saja persyaratan sertifikat kapal CLC bunker dengan baik kemudian serahkan kepada kami. Lalu kami akan selesaikan proses pembuatannya sampai selesai.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups