Melakukan adopsi anak membutuhkan prosedur tertentu, serta prosesnya tidak mudah. Calon orang tua, perlu memenuhi persyaratan membuat surat adopsi anak dan mengikuti prosedur pengajuan. Tentu saja semua ketetapan tersebut sudah di atur oleh pemerintah, khususnya Kementerian Sosial.
Pengangkatan anak pada dasarnya bisa di lakukan oleh dua pihak, yaitu orang tua kandung (wali) atau melalui lembaga. Proses pengurusan dokumen untuk memperoleh pengakuan hukum pada kedua pihak sama saja. Berikut informasi tentang surat adopsi anak yang perlu di pelajari:
Tentang Adopsi Anak
Perihal adopsi anak tersebut merupakan hal yang wajar di lakukan oleh pasangan yang biasanya belum di karuniai keturunan. Di kutip dari buku bertajuk Hukum Pengangkatan Anak (2011), terdapat dua pengertian tentang adopsi. Berikut masing-masing definisi adopsi tersebut:
- Mengasuh anak orang lain yang selanjutnya di berikan status menjadi ‘anak kandung’, supaya kelak berhak memakai nama keluarga orang tua dan mendapatkan harta warisan.
- Mengasuh anak orang lain untuk mendapatkan status ‘anak kandung’, kemudian di didik dengan kasih sayang dan di perlakukan sebagaimana anak sendiri.
Terlepas dari pengertian di atas, mengadopsi anak perlu melalui proses hukum dan persiapan finansial yang kompleks di bandingkan perkirakan orang. Sebagai langkah awal, pasangan perlu melengkapi persyaratan membuat surat adopsi anak untuk menjalankan prosedur hukum.
Hal ini di lakukan untuk menghindari terjadinya konflik di masa mendatang, misalnya pembagian waris. Adopsi anak pada dasarnya di atur pada UU No.23 Tahun 2002. Orientasi dari adopsi anak harus semata-mata untuk kebahagiaan sang anak.
Persyaratan Membuat Surat Adopsi Anak
Supaya calon orang tua asuh tidak salah langkah, maka persyaratan membuat surat adopsi anak patut di ketahui. Ada beberapa persyaratan bagi pasangan yang mengadopsi anak sebagaimana PP RI 54 Tahun 2007.
Berikut syarat bagi orang tua asuh yang harus terpenuhi:
- Sebaiknya orang tua angkat dan anak dalam satu agama.
- Orang tua angkat tidak boleh membatasi hubungan anak dengan orang tua kandung.
- Sehat jasmani rohani.
- Tidak pernah melakukan tindak kejahatan.
- Usia orang tua angkat paling rendah 30 tahun dan maksimum 55 tahun.
- Bukan pasangan sejenis.
- Mampu secara finansial dan sosial.
- Berstatus menikah paling tidak 5 tahun.
Selain orang tua asuh, anak yang akan di adopsi juga harus memenuhi persyaratan. Hal ini erat kaitannya dengan perlindungan bagi calon anak angkat. Berikut syarat-syarat anak asuh sesuai ketentuan hukum di Indonesia yang perlu di ketahui:
- Usia masih di bawah 18 tahun.
- Berada dalam asuhan keluarga atau pun panti asuhan.
- Saat diadopsi usia anak di bawah 8 tahun merupakan prioritas asuhan utama.
- Berada pada kondisi terlantar.
- Umur 6-12 di perbolehkan untuk di asuh dengan alasan mendesak.
- Anak berusia 12-18 tahun membutuhkan perlindungan khusus.
Prosedur Adopsi Anak
Setelah mengetahui persyaratan membuat surat adopsi anak, maka perlu di pelajari mekanisme permohonan adopsi. Melalui prosedur yang tepat, maka pengangkatan anak dapat di akui secara hukum. Berikut prosedur pengajuan adopsi yang bisa di lakukan bagi orang tua asuh:
1. Membuat Surat Permohonan
Sebelum membuat permohonan, patut di ketahui bahwa dalam PP 54/2007 terkait peraturan pengangkatan anak membedakan tiga kondisi bagi calon orang tua asuh. Adapun kondisi tersebut mencakup pasangan sesama WNI, WNI dengan WNA, dan WNI single parent.
Untuk pasangan sesama WNI atau WNI single parent, pengajuan surat adopsi bisa ke Dinas Sosial tingkat provinsi. Sedangkan adopsi pasangan WNI dengan WNA perlu mengajukan permohonan ke Kemensos. Selanjutnya calon orang tua asuh harus mengirim surat permohonan.
2. Membentuk Tippa
Seperti yang sudah di singgung sebelumnya, surat permohonan di kirim sesuai status dari calon orang tua asuh. Setelah surat permohonan diterima oleh Kemensos dan Dinsos, maka akan dibentuk tim khusus untuk mengurus permohonan ini yang di sebut Tippa.
Untuk Dinsos, Tippa di ketuai oleh kepala bidang rehabilitasi sosial atau bisa di pimpin oleh kepala dinas. Sementara untuk Kemensos, Tippa akan dipimpin oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial. Adapun anggota Tippa pada Kemensos mencakup Kemendagri, Kemlu, Kemenkumham, Polri, dan Kemenkes.
3. Tippa Mengirim Peksos ke Rumah Calon Orang Tua
Untuk memastikan kondisi dari calon orang tua asuh, maka Tippa akan mengirim tim Peksos. Tugas dari tim Peksos adalah menguji kelayakan secara ekonomi, sosial, psikologi, dan aspek lain untuk mendapatkan hak asuh. Kunjungan di lakukan selama 2 kali dalam 6 bulan.
4. Tim Peksos Mengirim Hasil ke Tippa
Berdasarkan uji kelayakan yang di lakukan, Peksos akan mengirimkan hasilnya ke Tippa. Sementara Tippa akan meminta beberapa dokumen pada calon orang tua asuh. Dokumen tersebut di lampirkan sebagai berikut:
- Bukti pernikahan yang sah dengan usia pernikahan minimal 5 tahun.
- SKCK.
- Keterangan sehat dari rumah sakit.
- Surat bukti penghasilan.
- Data diri yang menunjukkan usia calon orang tua asuh.
5. Mensos Membuat Surat Rekomendasi
Apabila persyaratan lengkap, maka Mensos akan menyetujuinya berdasarkan tim Tippa. Artinya pasangan suami istri diberikan izin asuh. Perlu di ketahui bahwa surat rekomendasi adopsi anak tersebut bersifat sementara selama 6 bulan.
Tidak perlu khawatir, sebab pengasuhan selama bulan akan dinilai untuk mengetahui hasil akhir dari permohonan adopsi. Apabila masa pengasuhan sementara hasilnya baik, maka proses pengangkatan anak akan di lanjutkan oleh pengadilan dan di tetapkan dengan resmi.
Selama proses pengasuhan sementara, jika calon orang tua asuh lalai pada kewajibannya maka izin akan di cabut. Kemudian, anak akan di kembalikan pada wali atau lembaga pengasuhan. Penilaian ini di lakukan dengan mengadakan kunjungan rumah oleh petugas.
Setelah di tetapkan menjadi orang tua asuh, maka pasangan harus bersedia melaporkan perkembangan anak sampai usia 18 tahun. Monitoring juga bisa di kerjakan oleh Instansi Sosial di daerah masing-masing. Dengan demikian, orang tua asuh tidak bisa lepas tanggung jawab.
Solusi Pengurusan Surat Permohonan Adopsi Anak
Setelah memahami syarat dan prosedur permohonan adopsi anak di atas, Anda tentu memahami bahwa tidak mudah untuk mengurusnya sendiri. Apalagi bagi keluarga yang jauh dari kantor Kemensos untuk mengajukan permohonan. Tentu saja waktu yang di perlukan cukup panjang.
Selain menyiapkan syarat administratif, pasangan orang tua juga perlu biaya lebih untuk transportasi. Sebagai solusi bagi Anda, Jangkar Groups hadir membawa layanan yang terpercaya dan di jamin aman. Melalui layanan kami, Anda dapat mempercayakan pengurusan dokumen surat adopsi anak.
Jangkar Groups siap menjadi konsultan Anda yang bisa di hubungi secara online dengan praktis. Melalui layanan WhatsApp kami, Anda bisa berkonsultasi sekaligus memantau pengurusan dokumen surat adopsi. Kapan pun Anda membutuhkan pengurusan dokumen, jangan ragu menghubungi kami.
Jangkar Groups hadir bukan sekedar pengurusan dokumen surat adopsi anak semata. Sebab, layanan kami menangani berbagai pengurusan dokumen lain, seperti Visa, legalisir, penerjemah tersumpah, dan seterusnya. Setiap pengurusan dokumen kami lakukan dengan cermat melalui staf profesional.
Perusahaan kami tercatat di Kemenkumham secara resmi, sehingga dapat di pastikan jika seluruh dokumen yang Anda terima terhindar dari pemalsuan. Dengan menggunakan layanan Jangkar Groups, secara tidak langsung Anda menghemat waktu dan pengeluaran ongkos transportasi.
Itulah informasi yang bisa di pahami terkait persyaratan membuat surat adopsi anak melalui jalur hukum. Jika saat ini Anda sedang mengurus surat tersebut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Jangkar Groups. Hubungi kontak admin untuk pengurusan surat adopsi yang terpercaya. Baca Juga : Apostille Kutipan Akta Kematian Kemenkumham
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups