Persyaratan Analisa Hasil Pengawasan BPOM – Dalam rangka pengawasan obat, narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aktif maka semua pelaku usaha harus membuat registrasi akun di website resmi BPOM yaitu : E-Napza
Untuk pemohon baru, silahkan klik registrasi dan jika sudah memiliki akun, bisa masukan dengan username dan paswordnya.
Ada tiga registrasi jenis perusahaan yaitu
- Industri Farmasi, silahkan Download panduan pengisian form
- Pedagang Besar Farmasi, Silahkan Download panduan pengisian form
- Lembaga Penelitian/Pendidikan, Silahkan Download panduan pengisian form
Isilah data sesuai dengan panduan pengisian form. Siapkan seluruh hasil scan dokumen kedalam bentuk pdf dengan maksimal 500 kb dan tanpa tanda baca. Setelah terintegrasi dengan Sistem OSS maka data perusahaan cukup di isi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca juga : persyaratan izin import kosmetik bpom
Dasar hukum
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-Undang No 44 Tahun 2020 tentang Prekursor Farmasi
- Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Mentri Kesehatan No 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
- Peraturan Mentri Kesehatan No 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Pengimporan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
- PerBPOM No 26 Tahun 2020 Persyaratan dan tata cara permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka impor dan ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Baca juga : persyaratan surat keterangan ekspor kosmetika
Semua permohonan akan di evalusai oleh BPOM dengan cara :
- Laporan realisasi impor/ekspor
- Laporan penggunaan bahan baku/produk jadi
- Rencana kebutuhan/estimasi penggunaan
Adapun hasil evaluasi ada tiga alternatif yaitu :
- Disetujui sesuai permohonan
- Disetujui sebagian sesuai kebutuhan
- Ditolak
Fungsi dari Analisa Hasil Pengawasan (AHP) adalah sebagai persyaratan penerbitan SPI/SPE di Kementrian Kesehatan.
Kami Mengerti Masalah Yang Anda Hadapi
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan anda kepada kami :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana cara mengurus Persyaratan Analisa Hasil Pengawasan BPOM?
Cara kirim dokumen Persyaratan Analisa Hasil Pengawasan BPOM bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id