Peraturan BKN Tentang Perceraian PNS

Pendahuluan

Perceraian adalah suatu hal yang tidak diinginkan bagi siapa pun, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, dalam beberapa kasus, perceraian tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan beberapa peraturan tentang perceraian PNS. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang peraturan tersebut.

1. PNS yang Bercerai Wajib Melapor ke BKN

PNS yang mengalami perceraian wajib melaporkannya secara tertulis ke BKN. Laporan tersebut harus disertai dengan salinan akta cerai yang telah dilegalisir. PNS harus melaporkan perceraian tersebut dalam waktu 30 hari kerja setelah putusan cerai dibuat.

2. Menentukan Kategori dan Besaran Tunjangan

Setelah menerima laporan tersebut, BKN akan menentukan kategori dan besaran tunjangan yang akan diterima oleh PNS yang bercerai. Kategori dan besaran tunjangan tergantung pada masa kerja PNS, pangkat, dan golongan.

  Perjanjian Pernikahan Dalam Islam

3. PNS yang Bercerai Dapat Kembali Mendaftar sebagai Calon PNS

PNS yang bercerai masih diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon PNS. Namun, PNS tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh BKN. Hal ini termasuk tidak terlibat dalam kasus hukum, memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki sertifikat atau pengalaman yang relevan.

4. PNS yang Bercerai Tidak Dapat Menikah Lagi Selama 1 Tahun

PNS yang bercerai tidak diizinkan untuk menikah lagi selama 1 tahun sejak putusan cerai dibuat. Hal ini bertujuan untuk menghindari PNS yang mengadopsi tindakan tidak terpuji setelah bercerai.

5. PNS yang Bercerai Tidak Berhak Mendapatkan Tunjangan Anak

PNS yang bercerai tidak berhak mendapatkan tunjangan anak. Namun, jika PNS tersebut memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, maka PNS tersebut masih berhak menerima tunjangan anak.

6. Kepatuhan terhadap Aturan Perceraian

PNS yang bercerai wajib mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh BKN. Hal ini termasuk melapor secara teratur ke BKN, tidak menikah lagi selama 1 tahun, dan tidak terlibat dalam kasus hukum.

  Susunan Pernikahan yang Menarik dan Berkesan

7. Kesimpulan

Perceraian adalah situasi yang tidak diinginkan bagi siapa pun, termasuk PNS. Namun, jika memang terjadi, BKN telah menetapkan beberapa peraturan yang harus diikuti oleh PNS yang bercerai. PNS harus mematuhi peraturan tersebut untuk menghindari sanksi dari BKN dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.

admin