Anak Kewarganegaraan Ganda – Pengurusan untuk Anak Kewarganegaraan Ganda, Hasil dari pernikahan berbeda kewarganegaraan memang kerap membuat anak memiliki dua kewarganegaraan. Pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda perlu dan sangat penting untuk diselesaikan. Pasalnya di masa datang akan banyak kendala jika hal tersebut belum di tuntaskan.
Setiap orangtua juga berkewajiban untuk mengurus dan melengkapi semua dokumen persyaratan yang harus di lengkapi. Hal ini biasanya di gunakan sebagai dokumen sementara sebelum anak resmi bisa memilih sendiri kewarganegaraannya. Untuk lebih lanjutnya, simak berikut ini penjelasannya yaitu:
Persyaratan Pengurusan WNI untuk Anak Kewarganegaraan Ganda
Untuk dapat melakukan pengurusan WNI bisa di lakukan asalkan setiap syaratnya terpenuhi. Terdapat beberapa syarat yang telah tertetapkan oleh negara untuk status kewarganegaraan seseorang, ingin tahu apa saja itu? Berikut pembahasan lengkapnya yang bisa di ketahui yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Anak Kewarganegaraan Ganda
Persyaratan pertama adalah kartu tanda penduduk atau KTP dari orangtua. Pasalanya dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kedua orangtua atau salah satu di antaranya berstatus orang Indonesia. Umumnya KTP di miliki oleh setiap orang yang sudah memasuki umur lebih dari 17 tahun. Contoh Deportasi
Terlebih lagi KTP merupakan dokumen administrasi yang sudah seharusnya di miliki oleh orangtua baik ayah ataupun ibu. Jika kedua orangtua tidak sengaja atau kehilangan KTP bisa segera mengunjungi capil. Pastikan untuk mengatakan terkait pembuatan ulang KTP pada staf capil.
2. Kartu Keluarga yang Anak Kewarganegaraan Ganda Terdapat di Dalamnya
Selanjutnya syarat yang di gunakan untuk pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda adalah kartu keluarga. Namun perlu di perhatikan kembali, kartu keluarga yang di berikan sudah masuk nama anak di dalamnya. Jika belum terdata bisa melakukan pembaharuan terlebih dulu.
Ketika data anak sudah terlampir di kartu keluarga maka, syarat dokumen yang satu ini tentunya telah terlengkapi. Biasanya untuk penambahan anggota keluarga yang belum masuk ke dalam bisa dengan mudah Ada tunggu. Pasalnya pihak capil cepat dalam melakukan pembaharuan.
3. Akte Kelahiran dan Surat Nikah Orangtua Anak Kewarganegaraan Ganda
Syarat lainnya yang di berikan dalam pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda juga harus melampirkan akta lahir. Dalam akta tersebut berisi keterangan waktu dan tempat anak di lahirkan. Oleh sebab itu akta lahir sangat penting di urus ketika seorang anak lahir di dunia.
Bukan hanya akta lahir saja yang penting sebagai lampiran dokumen persyaratan, namun surat nikah orangtua juga termasuk ke dalamnya. Pemberian dokumen tersebut sebagai penguat dan bukti jika benar memang anak resmi dari sebuah perkawinan. Bukti ini juga bisa di pakai untuk menyatakan kebenaran dari orangtua kandung.
4. Paspor Kebangsaan Asing Anak Kewarganegaraan Ganda
Jika Ada Bagi anak kebangsaan asing yang telah mempunyai paspor di haruskan untuk melampirkannya. Dokumen paspor di gunakan sebagai bukti penguat dan kelengkapan dokumen bahwa pernah melakukan perjalanan keluar negeri. Selain itu juga menjadi penguat bahwa ia memang benar memiliki dwi kebangsaan.
5. Paspor Kebangsaan Orangtua Anak Kewarganegaraan Ganda
Jika sebelumnya anak yang telah memiliki paspor harus di lampirkan, ternyata begitu pula dengan orangtuanya. Pasalnya orangtua pasti mempunyai paspor, setidaknya minimal ibu atau ayahnya berkebangsaan asing. Oleh sebab itu, untuk orang tua di wajibkan untuk melampirkannya.
Berbeda dengan anak yang lampiran paspornya di berikan jika hanya anak mempunyai. Jadi bisa di pastikan bahwa anak yang tidak memilikinya tidak wajib untuk membuat atau pun melampirkan paspor. Paspor orang tua lah yang akan di minta oleh pihak berwenang.
6. Melengkapi Formulir Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda
Terakhir, setelah semua syarat di lengkapi maka, kelengkapan formulir pendaftaran pun bisa di lakukan. Dalam hal ini setiap orang tua di haruskan untuk mengisi formulir pendaftaran selengkap mungkin. Pastikan bahwa tidak ada pernyataan atau pertanyaan pun yang terlewatkan.
Prosedur Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda
Jika semua syarat yang di ajukan oleh pihak Imigrasi telah selesai di penuhi maka, pelajarilah prosedur pendaftarannya. Terdapat beberapa tahapan yang perlu untuk diperhatikan oleh ibu atau pun ayah. Simak berikut ini penjelasan dari prosedur yang ada yaitu:
1. Pendaftaran Di lakukan Orangtua Anak Kewarganegaraan Ganda
Tahap dari pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda yang pertama yaitu dengan melakukan pendaftaran. Sebelum melakukan proses pendaftaran pastikan bahwa syarat dan dokumen telah di lengkapi. Selanjutnya orangtua dapat mendaftarkan dan mengambil antrian untuk pengurusan dokumen anak.
2. Melakukan Pengajuan Di Kantor Imigrasi Untuk Anak Kewarganegaraan Ganda
Jika semua ketentuan dan syarat sudah siap maka, pendaftaran bisa di ajukan kepada kepala kantor imigrasi. Pastikan pengajuan pendaftaran di lakukan pada kantor imigrasi wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal anak. Jadi tanya dan ketahui kantor imigrasi setempat untuk mengurus dokumen tersebut.
3. Melakukan Pengajuan Secara Tertulis dengan Bahasa Indonesia Anak Kewarganegaraan Ganda
Pengurusan WNI bagi anak kewarganegaraan ganda selanjutnya harus di lakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dokumen pengajuan tersebut harus di buat dengan bahasa yang baik dan benar. Tidak hanya itu, ejaan atau pun tata kalimatnya pun harus rapi sehingga mudah di pahami.
Membuat proses pengajuan yang di buat oleh orangtua atau pemohon bisa di pahami oleh kantor imigrasi. Hal ini memungkinkan proses pengajuan yang di lakukan bisa berjalan dengan lancar. Membuat proses WNI anak akan terasa lebih cepat.
4. Melengkapi Formulir Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda
Dalam melakukan pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda, setiap orangtua atau yang mengurusnya akan di suruh untuk melengkapi formulir pendaftaran. Di dalam formulir tersebut aka nada beberapa pertanyaan yang harus di isi dengan sebenar benarnya. Oleh sebab itu pastikan membawa dokumen pendukung.
Ketika melakukan pengisian formulir pendaftaran, orangtua bisa membaca dan mencermati pertanyaannya dengan seksama. Periksa kembali jawaban yang telah di berikan dalam formulir tersebut. Pasalnya bisa saja kewarganegaraan WNI anak tidak di setujui karena jawaban yang di berikan keliru.
5. Menunggu Proses Penerimaan dan Pemeriksaan Anak Kewarganegaraan Ganda Oleh Pihak Imigrasi
Jika keseluruhan tahap sudah melakukan maka, selanjutnya bisa menunggu proses penerimaan berkas oleh pihak imigrasi. Dalam tahap ini, kantor imigrasi membutuhkan waktu untuk menerima berkas yang ada hingga akhirnya di terima. Beberapa prosedur nantinya akan di terapkan pada dokumen yang telah sampai.
Setelah pihak kantor imigrasi menerima berkas terkait pengurusan WNI maka, pemeriksaan akan di lakukan. Pemeriksaan tersebut di lakukan untuk melihat apakah berkas yang di berikan sudah sesuai atau belum. Jika belum, nantinya akan ada tahap untuk penyempurnaan berkas.
Jasa Pengurusan WNI untuk Anak Kewarganegaraan Ganda
Kami merupakan jasa pengurusan WNI yang sudah berpengalaman di bidangnya. Tidak hanya itu, Kami juga telah di percaya oleh banyak klien dengan berbagai tanggapan positif. Hal ini bisa di buktikan dengan meningkatnya jumlah klien setiap harinya. Baca Juga: Sertifikat Medical Check Up
Menjadi perusahaan yang teruji kredibilitasnya, membuat kami unggul di bandingkan kompetitor yang menawarkan jasa serupa. Terdapat berbagai keunggulan yang Kami tawarkan pada Anda. Simak berikut ini keunggulan yang ada pada Kami antara lain yaitu:
- Memberikan Jaminan garansi.
- Kerahasian data terbukti aman.
- Staf yang bekerja adalah orang yang kompeten dan profesional.
- Amanah dan Terpercaya.
Sangat menarik bukan, jasa pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda yang Kami tawarkan? Kini Anda bisa melakukan konsultasi dengan berbagai staf profesional dengan kemampuan yang tidak perlu lagi di ragukan. Untuk lebih lanjut, hubungi Kami di nomor sekarang juga.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id