Anak Kewarganegaraan Ganda Jasa Pengurusan Affidavit Anak

Adi

Updated on:

Pengurusan WNI untuk Anak Kewarganegaraan Ganda
Direktur Utama Jangkar Goups

Anak Kewarganegaraan Ganda – Pengurusan untuk Anak Kewarganegaraan Ganda, Hasil dari pernikahan berbeda kewarganegaraan memang kerap membuat anak memiliki dua kewarganegaraan. Pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda perlu dan sangat penting untuk diselesaikan. Pasalnya di masa datang akan banyak kendala jika hal tersebut belum di tuntaskan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Setiap orangtua juga berkewajiban untuk mengurus dan melengkapi semua dokumen persyaratan Affidavit Anak yang harus di lengkapi. Hal ini biasanya di gunakan sebagai dokumen sementara sebelum anak resmi bisa memilih sendiri kewarganegaraannya. Untuk lebih lanjutnya, simak berikut ini penjelasannya yaitu:

Baca juga: Contoh Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Persyaratan Pengurusan WNI untuk Anak Kewarganegaraan Ganda

Untuk dapat melakukan pengurusan WNI bisa di lakukan asalkan setiap syaratnya terpenuhi. Terdapat beberapa syarat yang telah  tertetapkan oleh negara untuk status kewarganegaraan seseorang, ingin tahu apa saja itu? Berikut pembahasan lengkapnya yang bisa di ketahui yaitu:

Baca juga: Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Persyaratan Pengurusan WNI untuk Anak Kewarganegaraan Ganda | Anak Kewarganegaraan Ganda

 

1. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Anak Kewarganegaraan Ganda

Persyaratan pertama adalah kartu tanda penduduk atau KTP Orang Tua. Pasalnya dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kedua orangtua atau salah satu di antaranya berstatus orang Indonesia. Umumnya KTP di miliki oleh setiap orang yang sudah memasuki umur lebih dari 17 tahun.

Baca juga: Contoh Deportasi

 

Terlebih lagi KTP merupakan dokumen administrasi yang sudah seharusnya di miliki oleh orangtua baik ayah ataupun ibu. Jika kedua orangtua tidak sengaja atau kehilangan KTP bisa segera mengunjungi
Dukcapil
. Pastikan untuk mengatakan terkait pembuatan ulang KTP pada staf capil.

Baca juga: Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran di Indonesia

2. Kartu Keluarga yang Anak Kewarganegaraan Ganda Terdapat di Dalamnya

Selanjutnya syarat yang di gunakan untuk pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda adalah kartu keluarga. Namun perlu di perhatikan kembali, kartu keluarga yang di berikan sudah masuk nama anak di dalamnya. Jika belum terdata bisa melakukan Pembaharuan KK terlebih dulu.

Baca juga: Kasus Kewarganegaraan Ganda Bagi Anak Diaspora

Ketika data anak sudah terlampir di kartu keluarga maka, syarat dokumen yang satu ini tentunya telah terlengkapi. Biasanya untuk penambahan anggota keluarga yang belum masuk ke dalam bisa dengan mudah Ada tunggu. Pasalnya pihak Dukcapil cepat dalam melakukan pembaharuan.

Baca juga: Pindah Kewarganegaraan untuk Hak Perlindungan Anak

3. Akta Kelahiran dan Surat Nikah Orangtua Anak Kewarganegaraan Ganda

Syarat lainnya yang di berikan dalam pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda juga harus melampirkan akta kelahiran Anak. Dalam akta tersebut berisi keterangan waktu dan tempat anak di lahirkan. Oleh sebab itu akta lahir sangat penting di urus ketika seorang anak lahir di dunia.

Baca juga: Apakah Anak Berkewarganegaraan Ganda Dapat Memiliki 2 paspor

Bukan hanya akta lahir saja yang penting sebagai lampiran dokumen persyaratan, namun surat nikah orangtua juga termasuk ke dalamnya. Pemberian dokumen tersebut sebagai penguat dan bukti jika benar memang anak resmi dari sebuah Perkawinan Campuran. Bukti ini juga bisa di pakai untuk menyatakan kebenaran dari orangtua kandung.

Baca juga: Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan Dari Pasangan WNI dan WNA

4. Paspor Kebangsaan Asing Anak Kewarganegaraan Ganda

Jika Ada Bagi anak kebangsaan asing yang telah mempunyai paspor anak di haruskan untuk melampirkannya. Dokumen paspor di gunakan sebagai bukti penguat dan kelengkapan dokumen bahwa pernah melakukan perjalanan keluar negeri. Selain itu juga menjadi penguat bahwa ia memang benar memiliki dwi kebangsaan.

Baca juga: Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Untuk Urus Visa

5. Paspor Kebangsaan Orangtua Anak Kewarganegaraan Ganda

Jika sebelumnya anak yang telah memiliki paspor harus di lampirkan, ternyata begitu pula dengan orangtuanya. Pasalnya orang tua/Ortu pasti mempunyai Paspor Ortu, setidaknya minimal ibu atau ayahnya berkebangsaan asing. Oleh sebab itu, untuk orang tua di wajibkan untuk melampirkannya.

Baca juga: Pasport Anak Berkewarganegaraan Ganda 2024

Berbeda dengan anak yang lampiran paspornya di berikan jika hanya anak mempunyai. Jadi bisa di pastikan bahwa anak yang tidak memilikinya tidak wajib untuk membuat atau pun melampirkan paspor. Paspor orang tua lah yang akan di minta oleh pihak berwenang.

Baca juga: Status Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia

6. Melengkapi Formulir Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda

Terakhir, setelah semua syarat di lengkapi maka, kelengkapan formulir Pendaftaran Anak Kewarganegaraan pun bisa di lakukan. Dalam hal ini setiap orang tua di haruskan untuk mengisi formulir pendaftaran selengkap mungkin. Pastikan bahwa tidak ada pernyataan atau pertanyaan pun yang terlewatkan.

Baca juga: Hak Warisan Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Prosedur Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda

Jika semua syarat yang di ajukan oleh pihak Imigrasi telah selesai di penuhi maka, pelajarilah prosedur pendaftarannya. Terdapat beberapa tahapan yang perlu untuk diperhatikan oleh ibu atau pun ayah. Simak berikut ini penjelasan dari prosedur yang ada yaitu:

Baca juga: Dampak Anak Kewarganegaraan Ganda: Positif dan Negatifnya

Prosedur Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda

 

1. Pendaftaran Di lakukan Orangtua Anak Kewarganegaraan Ganda

Tahap dari pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda yang pertama yaitu dengan melakukan pendaftaran. Sebelum melakukan proses pendaftaran pastikan bahwa syarat dan dokumen telah di lengkapi. Selanjutnya orangtua dapat mendaftarkan dan mengambil antrian untuk pengurusan dokumen anak.

Baca juga: Paspor Anak Kewarganegaraan Ganda Apa Syaratnya?

2. Melakukan Pengajuan Di Kantor Imigrasi Untuk Anak Kewarganegaraan Ganda

Jika semua ketentuan dan syarat sudah siap maka, pendaftaran bisa di ajukan kepada kepala kantor imigrasi. Pastikan pengajuan pendaftaran di lakukan pada kantor imigrasi wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal anak. Jadi tanya dan ketahui kantor imigrasi setempat untuk mengurus dokumen tersebut.

Baca juga: Anak Kewarganegaraan Ganda Jasa Pengurusan Affidavit Anak

3. Melakukan Pengajuan Secara Tertulis dengan Bahasa Indonesia Anak Kewarganegaraan Ganda

Pengurusan WNI bagi anak kewarganegaraan ganda selanjutnya harus di lakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dokumen pengajuan tersebut harus di buat dengan bahasa yang baik dan benar. Tidak hanya itu, ejaan atau pun tata kalimatnya pun harus rapi sehingga mudah di pahami.

Baca juga: Cara Urus Pasport Anak Kewarganegaraan Ganda

Membuat proses pengajuan yang di buat oleh orangtua atau pemohon bisa di pahami oleh kantor imigrasi. Hal ini memungkinkan proses pengajuan yang di lakukan bisa berjalan dengan lancar. Membuat proses WNI anak akan terasa lebih cepat.

Baca juga: Proses Pengajuan Kewarganegaraan Anak di Indonesia Untuk Ortu

4. Melengkapi Formulir Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda

Dalam melakukan pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda, setiap orangtua atau yang mengurusnya akan di suruh untuk melengkapi formulir pendaftaran. Di dalam formulir tersebut aka nada beberapa pertanyaan yang harus di isi dengan sebenar benarnya. Oleh sebab itu pastikan membawa dokumen pendukung.

Baca juga: Affidavit Anak Dwikewarganegaraan: Memahami Dokumen Krusial

Ketika melakukan pengisian formulir pendaftaran, orangtua bisa membaca dan mencermati pertanyaannya dengan seksama. Periksa kembali jawaban yang telah di berikan dalam formulir tersebut. Pasalnya bisa saja kewarganegaraan WNI anak tidak di setujui karena jawaban yang di berikan keliru.

Baca juga: Persyaratan Pengajuan Kewarganegaraan Anak Hasil Perca

5. Menunggu Proses Penerimaan dan Pemeriksaan Anak Kewarganegaraan Ganda Oleh Pihak Imigrasi

Jika keseluruhan tahap sudah melakukan maka, selanjutnya bisa menunggu proses penerimaan berkas oleh pihak imigrasi. Dalam tahap ini, kantor imigrasi membutuhkan waktu untuk menerima berkas yang ada hingga akhirnya di terima. Beberapa prosedur nantinya akan di terapkan pada dokumen yang telah sampai.

Baca juga: Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran di Indonesia

Setelah pihak kantor imigrasi menerima berkas terkait pengurusan WNI maka, pemeriksaan akan di lakukan. Pemeriksaan tersebut di lakukan untuk melihat apakah berkas yang di berikan sudah sesuai atau belum. Jika belum, nantinya akan ada tahap untuk penyempurnaan berkas.

Baca juga: Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Jasa Pengurusan WNI untuk Anak Kewarganegaraan Ganda

Jangkar Groups merupakan jasa pengurusan WNI yang sudah berpengalaman di bidangnya. Tidak hanya itu, Kami juga telah di percaya oleh banyak klien dengan berbagai tanggapan positif. Hal ini bisa di buktikan dengan meningkatnya jumlah klien setiap harinya.

Baca Juga: Sertifikat Medical Check Up

 

Menjadi perusahaan yang teruji kredibilitasnya, membuat kami unggul di bandingkan kompetitor yang menawarkan jasa serupa. Terdapat berbagai keunggulan yang Kami tawarkan pada Anda. Simak berikut ini keunggulan yang ada pada Kami antara lain yaitu:

 

  • Memberikan Jaminan garansi.
  • Kerahasian data terbukti aman.
  • Staf yang bekerja adalah orang yang kompeten dan profesional.
  • Amanah dan Terpercaya.

 

Sangat menarik bukan, jasa pengurusan WNI untuk anak kewarganegaraan ganda yang Kami tawarkan? Kini Anda bisa melakukan konsultasi dengan berbagai staf profesional dengan kemampuan yang tidak perlu lagi di ragukan. Untuk lebih lanjut, hubungi Kami di nomor sekarang juga.

 

PT.Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Website: Jangkargroups.co.id

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor