Pelaporan Pernikahan UAE di KBRI Bagaimana Caranya ?

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pelaporan Pernikahan UAE di KBRI Bagaimana Caranya
Direktur Utama Jangkar Goups

Pelaporan Pernikahan UAE di KBRI – Melaporkan pernikahan yang di lakukan di luar negeri, termasuk di Uni Emirat Arab (UEA), ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) adalah langkah penting untuk pengakuan hukum di Indonesia. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan prosedur pelaporan pernikahan di UEA:

Melaporkan KDRT Suami WNA ke Imigrasi Langkah dan Prosedur

Pentingnya Pelaporan Pernikahan di KBRI/KJRI

Pengakuan Hukum:

Pelaporan pernikahan memastikan bahwa pernikahan Anda di akui secara hukum di Indonesia.
Ini penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan dokumen kependudukan, pengurusan warisan, dan lainnya.

Perlindungan Hukum:

Selanjutnya, Pelaporan memberikan perlindungan hukum bagi WNI yang menikah di luar negeri.

Pencatatan Sipil:

Kemudian, Dengan melaporkan pernikahan, Anda dapat mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Catatan Sipil di Indonesia.

Rekomendasi Nikah di Luar Negeri Apa Saja Persyaratannya?

Pelaporan Pernikahan di KJRI Dubai

Lapor Perkawinan di KJRI Dubai UAE

Persyaratan Pelaporan Pernikahan

Persyaratan dapat bervariasi, namun umumnya mencakup:

Akta Nikah Asli dari UEA:

Selanjutnya, Dokumen ini harus di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri UEA dan Kedutaan Besar UEA di Indonesia.

Terjemahan Akta Nikah:

Kemudian, Terjemahan resmi akta nikah ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Paspor dan Visa:

Fotokopi paspor dan visa kedua mempelai.
Selanjutnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK):
Kemudian, Fotokopi KTP dan KK WNI.

Surat Keterangan dari Instansi Terkait:

Selanjutnya, Beberapa kasus mungkin memerlukan surat keterangan tambahan, seperti surat keterangan belum pernah menikah.

Formulir Pelaporan Pernikahan:

Kemudian, Formulir ini dapat di peroleh di KBRI/KJRI.

Foto:

Selanjutnya, Pas foto dari suami dan istri.

Prosedur Pelaporan Pernikahan

Legalisasi Dokumen:

Kemudian, Pastikan akta nikah dari UEA telah di legalisasi oleh instansi terkait di UEA dan Kedutaan Besar UEA di Indonesia.

Penerjemahan Dokumen:

Terjemahkan akta nikah ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Pengajuan ke KBRI/KJRI:

Ajukan permohonan pelaporan pernikahan ke KBRI atau KJRI yang wilayah kerjanya mencakup tempat pernikahan di langsungkan.
Bawa semua dokumen yang di perlukan.

Pencatatan di KBRI/KJRI:

KBRI/KJRI akan mencatat pernikahan Anda dan menerbitkan surat keterangan pernikahan.

Pencatatan di Kantor Catatan Sipil:

Setelah mendapatkan surat keterangan dari KBRI/KJRI, Anda dapat mencatatkan pernikahan Anda di Kantor Catatan Sipil di Indonesia.

Catatan Tambahan

  • Selalu periksa persyaratan dan prosedur terbaru di situs web resmi KBRI/KJRI di UEA atau hubungi langsung untuk informasi yang akurat.
  • Prosedur dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Sangat di sarankan untuk melakukan pengurusan secara langsung di kantor kedutaan, untuk mencegah penipuan ataupun hal yang tidak di inginkan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat