LEGALISIR AKTA KELAHIRAN
LEGALISIR AKTA KELAHIRAN – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang di miliki setiap warga Negara di Indonesia. Bahkan, anak yang baru saja lahir bisa langsung di buatkan akta kelahiran. Itu karena kegunannya yang banyak dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk legalisir akta kelahiran.
baca juga : persyaratan ganti nama
Biasanya bentuk dari legalisir ini adalah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel basah pada lembaran fotokopi akta kelahiran. Sementara itu tidak semua lembaga pemerintahan memiliki wewenang melakukan legalisir. Melainkan sudah di tunjuk pihak tertentu, yaitu tugas dari Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil yang ebrada di setiap kabupaten atau kota.
Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak diluar nikah
Sebelum mebahas bagaimana cara legalisir, sebaiknya kita tambah wawasan terlebih dahulu mengenai apa itu akta kelahiran termasuk cara mengurusnya di catatan sipil setempat.
Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak
Akta kelahiran menjadi dokumen penting warga Negara Indonesia biasanya berisi tentang keterangan kelahiran anak termasuk nama lengkap dan nama kandung anak. Yang di kelurakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran menjadi identitas anak dan tentunya dengan akta kelahiran, anak memiliki hak sipil dan politik sebagai warga Negara.
Hak ini tentu saja menjadi hak atas identitas yang merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum.
Baca juga : perubahan data akta kelahiran
FUNGSI AKTA KELAHIRAN
Akta kelahiran di buat tentu saja memiliki tujuan tersendiri. Kegunaannya bahkan di mulai sejak anak masuk usia sekolah bahkan di gunakan untuk dokumen pernikahan karena saking pentingnya, maka urus akta kelahiran bisa di lakukan sejak anak baru saja lahir.
Baca juga : pengurangan nama akta lahir
FUNGSI AKTA KELAHIRAN
Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus di siapkan saat ingin mengurus akta kelahiran
- Persyaratan
- FC KK
- FC KTP orang tua (suami dan istri)
- Lampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli)
- FC Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah di legalisir
- FC KTP 2 (dua) orang saksi
- FC ijazah dan FC surat nikah yang bersangkutan (untuk akta kelahiran dewasa)
- Lampirkan juga persetujuan Kepala Dinas apabila kelahiran melebihi batas waktu berdasarkan peraturan yang berlaku
- Selanjutnya isi formulir permohonan
- Harus melampirkan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila poin 3 tidak ada
- Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Di ketahui Asal Usulnya
Baca juga : urus dokumen kelahiran anak luar negeri
Sering kali kita menemukan kasus ada anak yang di buang. Namun, jika ada yang ingin berbaik hati mengambilnya lalu membuatkan akta kelahiran, maka sejumlah persyaratan harus di penuhi antara lain:
- Mengisi formulir pelaporan yang telah di isi lengkap
- Harus ada BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
- Lampirkan juag Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab
- Syarat Pencatatan kelahiran Orang Asing
Baca juga : penambahan nama di akte kelahiran
LEGALISIR
Bukan hanya warga Negara Indonesia yang wajib punya akta kelahiran, tetapi juga warga Negara asing yang lahir di Indonesia. Syaratnya antara lain sebagai berikut:
- Mengisi formulir pelaporan yang telah di isi lengkap
- Melampirkan surat keterangan kelahiran
- Melampirkan dokumen Perjalanan
- Lampirkan juga KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa Kunjungan Anda
- Pelaporan kelahiran WNI di luar NKRI
Baca juga : ubah nama di akte kelahiran
Untuk warga Negara Indonesia yang lahir di luar negeri juga bisa mengurus akta kelahiran. Syaratnya seperti di bawah ini:
- Isi formulir pelaporan yang telah di isi lengkap
- Selanjutnya siapkan bukti pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia
- Lampirkan kutipan Akta kelahiran
- Siapkan KK
- Siapkan KTP elektronik Anda
Baca juga : legalisir akte kelahiran di kumham deplu
Setelah semua dokumen yang di butuhkan terkumpul, maka Anda selanjutnya mendatangi kantor catatan sipil dengan membawa dokumen yang di maksud di atas. Soal jangka waktu proses pembuatan akta kelahiran yang di butuhkan biasanya maksimal lima hari kerja, dengan biaya gratis sesuai dengan Perda yang di tetapkan setiap daerah.
Baca juga : legalisir akte kelahiran di kemenkumham dan kemenlu
CARA MELAKUKAN LEGALISIR
Anda mungkin bertanya dan bingung bagaimana caranya legalisir. Padahal sebenarnya legalisir cukuplah mudah dan simple saja. Yang terpenting kantor tujuan Anda benar yaitu, legalisir hanya bisa di lakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) selaku penerbit dokumen kependudukan.
Baca juga : legalisir akta pencatatan sipil
Anda cukup siapkan fotokopi akta kelahiran, dan siapkan akta kelahiran yang asli Anda lalu bawa ke Di spendukcapil di wilayah Anda. Biasanya Anda harus tertib mengantri jika ada banyak warga yang mengurus legalisir. Setelah nomor antrian Anda di panggil, maka Anda di persilahkan menuju loket dan mendapatkan tanda bukti pengambilan legalisir.
Baca juga: laporan kelahiran luar negeri
Setelah mendapatkan bukti itu, biasanya Anda akan di arahkan ke petugas terkait untuk kemudian di legalisir. Dan selanjutnya pemohon mengisi nomor registrasi yang sudah di berikan sebelumnya. Dokumen legalisir Anda selanjutnya bisa dibawa pulang.
MENGAPA LEGALISIR DI BUTUHKAN
Legalisir sebagaimana umumnya merupakan proses pembubuhan tandatangan dan stempel ke salinan dokumen, termasuk ke akta kelahiran dan dokumen lain-lain. Kenapa legalisir di butuhkan sebagai bentuk keabsahan copyan dari dokumen asli Anda seperti dokumen asli akta kelahiran. Jadi cukup memakai copyannya saja yang telah di legalisir sebagai pembuktian jika Anda ingin mengurus sesuatu.
Baca juga : ubah nama di akta kelahiran
Pada intinya, legalisir ini sebagai bentuk membuktikan kekuatan legalitas salinan tersebut, maka di lakukan legalisir dokumen. Untuk legalisir ini, biasanya ada urusan yang tidak hanya mengharuskan legalisir di catatan cipil saja, tetapi juga di Kementerian hukum dan HAM atau Kemenlu.
Untuk kepentingan legalisir di Kemenhum HAM dan Kemenlu biasanya untuk keperluan urusan luar negeri. Misalnya, mereka yang ingin menikah di luar negeri, sekolah, ataupun bekerja di luar negeri. Meski demikian, saat ini semua sudah sangat mudah. Karena legalisir sudah bisa anda lakukan secara online. Jadi Anda tidak perlu lagi berangkat ke Ibu Kota Jakarta ke kantor Kemenkumham atau Kemenlu.
Baca juga : persyaratan ganti nama di akta kelahiran
LEGALISIR SECARA ONLINE
Anda yang sudah membuka situs resmi Kemenkumham atau Kemenlu untuk daftar online, biasanya akan di kirimkan voucher untuk melakukan pembayaran. Tetapi, akun Anda harus di verifikasi terlebih dahulu. Selanjutnya download voucher itu lalu print untuk kemudian di perlihatkan saat melakukan pembayaran biaya legalisir ke bank yang telah di tunjuk.
Baca juga : penerjemah tersumpah akta kelahiran cara mudah dan terpercaya dalam menerjemahkan akta kelahiran
Untuk pembayaran biaya legalisir di Kemenkumham masa berlakunya selama tiga hari dan dapat anda lakukan di Bank langsung. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan bisa langsung ke Kantor Kemenkumham atau bisa lewat biro jasa yang menyediakan jasa legalisir. Termasuk Jangkar Groups yang siap membantu Anda, apabila Anda ingin melakukan legalisir di kantor Kemenkumham.
Anda hanya perlu menyiapkan akta kelahiran asli termasuk akta terjemahan jika Anda ingin melegalisirnya juga. Termasuk bukti pembayaran di Bank sebagai bukti. Saat Anda berkunjung langsung ke kantor Kemenkumham, biasanya Anda akan antri dulu. Jika sudah ambil antrian, langsung menunggu di loket dua. Saat di panggil, Anda misa menjelaskan maksud kedatangan Anda. Yaitu legalisir secara online dan serahkan juga bukti pembayaran Anda.