Indonesia kini semakin gencar memposisikan diri sebagai destinasi utama untuk berbagai acara bisnis dan profesional, termasuk sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Bagi para pelaku usaha dari mancanegara yang berencana untuk berpartisipasi dalam pameran sebagai exhibitor guna memasarkan barang atau jasa mereka, Visa C11 Indonesia adalah solusi yang tepat. Visa ini di rancang khusus untuk memfasilitasi kehadiran Anda dalam acara-acara tersebut, sambil tetap memberikan ruang untuk menikmati keindahan pariwisata Indonesia serta menjalin kembali ikatan dengan teman dan keluarga.
Apa itu Visa C11?
Visa C11 adalah visa kunjungan yang spesifik di peruntukkan bagi warga negara asing yang memiliki tujuan untuk menghadiri, berpartisipasi, atau menjadi exhibitor dalam kegiatan Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition (MICE) di Indonesia. Fokus utamanya adalah aktivitas non-komersial yang terkait dengan promosi atau pemasaran barang dan jasa dalam konteks pameran atau pertemuan.
Tujuan Utama Visa C11 sebagai Exhibitor:
Memasarkan Barang atau Jasa:
Pemegang visa ini di izinkan untuk menampilkan, mempromosikan, dan memasarkan produk atau layanan mereka di acara pameran (exhibition) yang telah di tentukan. Ini mencakup kegiatan seperti presentasi produk, demonstrasi, dan interaksi dengan calon klien atau mitra bisnis.
Mengikuti Pertemuan (Meeting):
Menghadiri pertemuan bisnis, business matching, atau negosiasi dalam rangka pengembangan usaha.
Mengikuti Insentif (Incentive):
Berpartisipasi dalam program insentif yang di selenggarakan oleh perusahaan atau asosiasi.
Mengikuti Konvensi (Convention):
Menghadiri kongres, konferensi, atau simposium yang relevan dengan bidang usaha mereka.
Mengikuti Pameran (Exhibition):
Khususnya sebagai peserta pameran (exhibitor) yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menjual produk/jasa kepada audiens yang lebih luas.
Manfaat Tambahan yang Fleksibel:
Salah satu daya tarik utama dari Visa C11, di luar tujuan utamanya, adalah fleksibilitas yang di tawarkannya. Pemegang visa ini tidak hanya terpaku pada jadwal acara MICE mereka. Mereka juga di izinkan untuk:
Berwisata:
Mengeksplorasi kekayaan budaya dan keindahan alam Indonesia. Setelah urusan bisnis selesai, Anda bisa menikmati destinasi populer seperti Bali, Yogyakarta, atau keajaiban bawah laut di Raja Ampat. Ini memberikan kesempatan sempurna untuk menggabungkan perjalanan bisnis dengan liburan yang menyegarkan.
Mengunjungi Teman dan Keluarga:
Menghabiskan waktu berkualitas dengan kerabat atau teman yang tinggal di Indonesia. Ini sangat bermanfaat bagi mereka yang memiliki koneksi pribadi di negara ini, memungkinkan kunjungan yang lebih personal.
Jenis Visa dan Masa Tinggal Visa C11:
Visa C11 adalah Visa Kunjungan (Visit Visa). Masa tinggal yang di berikan untuk Visa C11 umumnya adalah 60 hari. Ini berarti Anda memiliki waktu hingga dua bulan untuk menyelesaikan urusan bisnis Anda dan juga menikmati waktu luang di Indonesia.
Sama seperti beberapa visa kunjungan lainnya, Visa C11 ini dapat di perpanjang di Kantor Imigrasi di Indonesia. Biasanya, visa ini dapat di perpanjang hingga empat kali perpanjangan, dengan setiap perpanjangan memberikan masa tinggal tambahan 30 hari. Secara total, pemegang visa berpotensi tinggal di Indonesia hingga 180 hari (60 hari awal + 4 x 30 hari perpanjangan). Proses perpanjangan membutuhkan persiapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Penjamin/Sponsor Visa C11:
Untuk mengajukan Visa C11, setiap pemohon wajib memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia. Penjamin ini haruslah:
Penyelenggara Acara MICE:
Pihak yang menyelenggarakan pertemuan, konvensi, atau pameran yang akan Anda ikuti sebagai exhibitor. Surat undangan resmi dari penyelenggara ini adalah dokumen krusial.
Perusahaan atau Badan Usaha di Indonesia:
Perusahaan lokal yang memiliki hubungan bisnis atau bermitra dengan perusahaan Anda di luar negeri, yang mendukung partisipasi Anda dalam acara MICE.
Asosiasi Profesional:
Asosiasi atau organisasi yang relevan dengan bidang usaha Anda dan yang menjadi bagian dari acara MICE.
Surat undangan atau surat jaminan dari penjamin harus dengan jelas menyebutkan tujuan kunjungan Anda (sebagai exhibitor di acara MICE tertentu), durasi acara, dan komitmen penjamin untuk bertanggung jawab selama Anda berada di Indonesia.
Pengajuan Visa C11: Panduan Lengkap untuk Penjamin dan Dokumen Orang Asing
Bagi Anda yang akan menjadi penjamin (sponsor) untuk pengajuan Visa C11 di Indonesia, prosesnya kini terintegrasi melalui platform digital Direktorat Jenderal Imigrasi. Memahami langkah-langkah dan persyaratan dokumen adalah kunci kelancaran pengajuan.
Peran Krusial Penjamin dan Akun E-Visa
Sebelum Anda dapat mengajukan permohonan visa bagi Orang Asing yang Anda sponsori, Anda sebagai penjamin wajib memiliki akun di portal E-Visa Imigrasi Indonesia. Akun ini akan menjadi pintu gerbang Anda untuk seluruh proses pengajuan.
Registrasi Akun E-Visa:
Langkah pertama adalah mendaftar dan membuat akun di situs resmi E-Visa Imigrasi: evisa.imigrasi.go.id. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan identitas resmi Anda atau perusahaan/institusi yang Anda wakili.
Login dan Pengajuan:
Setelah berhasil membuat dan memverifikasi akun, Anda dapat login ke sistem E-Visa. Dari dashboard akun Anda, Anda akan dapat memulai proses pengajuan visa untuk Orang Asing yang Anda sponsori, termasuk Visa C11.
Berkas Elektronik yang Wajib Di siapkan oleh Penjamin (untuk Orang Asing)
Sebagai penjamin, Anda bertanggung jawab untuk mengunggah berkas-berkas elektronik dari Orang Asing yang Anda sponsori. Penting untuk di perhatikan format file yang di terima agar tidak terjadi kendala dalam proses upload. Umumnya, dokumen yang di unggah harus dalam format PDF atau JPG dengan ukuran yang wajar (tidak terlalu besar).
Berikut adalah detail berkas elektronik yang perlu Anda siapkan:
Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Penjamin:
Ini adalah dokumen inti dari pihak penjamin.
Surat Permohonan:
Berisi permohonan resmi Anda sebagai penjamin kepada Imigrasi untuk penerbitan visa.
Surat Pernyataan Penjamin:
Surat yang menyatakan kesanggupan Anda untuk bertanggung jawab penuh atas Orang Asing selama berada di Indonesia, termasuk jaminan tidak akan melebihi masa tinggal, tidak melakukan pekerjaan ilegal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Format:
Biasanya dalam format PDF, di tandatangani di atas meterai (jika berlaku untuk jenis penjamin Anda).
Contoh surat undangan dari penyelenggara kegiatan untuk keperluan pengajuan visa. Ini adalah draf yang bisa Anda sesuaikan, baik untuk keperluan Visa C10A (keagamaan) maupun C11 (MICE sebagai exhibitor), dengan penekanan pada detail agenda dan materi.
Contoh Surat Undangan dari Penyelenggara Kegiatan
[Kop Surat Resmi Penyelenggara Kegiatan/Lembaga/Perusahaan]
(Contoh: Yayasan Cahaya Ilahi / PT. Event Kreatif Nusantara)
[Alamat Lengkap Penyelenggara]
(Contoh: Jl. Merdeka No. 17, Jakarta Pusat, Indonesia)
[Nomor Telepon] | [Alamat Email] | [Situs Web (jika ada)]
[Tanggal Surat Di buat]
(Contoh: 19 Juni 2025)
Nomor Surat: [Nomor Surat Internal Penyelenggara]
Perihal: Undangan Partisipasi dalam [Nama Kegiatan]
Kepada Yth.,
Bapak/Ibu [Nama Lengkap Orang Asing yang Di undang]
[Jabatan/Gelar (jika ada)]
[Alamat Lengkap di Negara Asal]
[Nomor Paspor: xxx]
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap Perwakilan Penyelenggara]
Jabatan : [Jabatan Perwakilan Penyelenggara, contoh: Ketua Yayasan / Direktur Utama]
Nama Lembaga/Perusahaan : [Nama Lengkap Penyelenggara Kegiatan]
Dengan ini secara resmi mengundang Bapak/Ibu [Nama Lengkap Orang Asing yang Di undang] untuk berpartisipasi dalam kegiatan kami:
Nama Kegiatan: [Nama Lengkap Kegiatan]
(Contoh: Seminar Nasional Spiritualitas Kontemporer / Indonesia Tech Expo 2025)
Tema: [Tema Utama Kegiatan]
(Contoh: “Meningkatkan Kesadaran Diri di Era Digital” / “Inovasi Teknologi untuk Masa Depan Berkelanjutan”)
Waktu Pelaksanaan:
Tanggal: [Tanggal Mulai] s.d. [Tanggal Selesai] (Contoh: 15 Juli 2025 s.d. 17 Juli 2025)
Tempat: [Lokasi Lengkap Kegiatan] (Contoh: Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) / Masjid Agung Jakarta)
Rincian Agenda dan Materi Partisipasi:
Berikut adalah rincian agenda dan materi ceramah/seminar/pameran yang akan Bapak/Ibu sampaikan/ikuti selama kegiatan berlangsung:
[Tanggal/Sesi 1]:
Waktu: [Jam Mulai] – [Jam Selesai]
Peran: [Penceramah Utama / Pembicara Sesi / Exhibitor di Booth No. X]
Topik/Materi: [Judul Ceramah/Seminar/Materi Produk yang Di pamerkan] (Contoh C10A: “Prinsip-prinsip Toleransi dalam Islam” / “Meditasi untuk Keseimbangan Batin”) (Contoh C11: “Presentasi Produk Inovasi AI untuk Sektor Manufaktur” / “Demo Layanan Cloud Computing: Solusi Bisnis Masa Kini”)
Deskripsi Singkat: [Penjelasan singkat mengenai isi ceramah/seminar/produk]
[Tanggal/Sesi 2]:
Waktu: [Jam Mulai] – [Jam Selesai]
Peran: [Moderator / Peserta Diskusi Panel / Konsultasi Bisnis di Booth]
Topik/Materi: [Judul Diskusi/Materi Interaksi] (Contoh C10A: “Diskusi Lintas Agama tentang Kedamaian Dunia” / “Sesi Tanya Jawab Mengenai Ajaran Buddha”) (Contoh C11: “Sesi Pertanyaan & Jawaban tentang Implementasi Blockchain” / “Pertemuan Bisnis dengan Calon Distributor XYZ”)
[Tambahkan rincian agenda/materi lain yang relevan, sesuai dengan lamanya kegiatan dan peran Orang Asing].
(Misalnya: Stand pameran Bapak/Ibu akan berlokasi di Booth No. [Nomor Booth] selama seluruh waktu pameran. Materi pameran meliputi [Daftar singkat produk/jasa yang akan di pamerkan].)
Kami memahami bahwa partisipasi Bapak/Ibu akan memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kesuksesan [Nama Kegiatan] dan bagi para peserta.
Selama Bapak/Ibu berada di Indonesia untuk tujuan ini, kami [Nama Penyelenggara] akan bertindak sebagai penjamin (sponsor) bagi Bapak/Ibu terkait permohonan Visa C10A / C11 di Kantor Imigrasi Republik Indonesia. Kami akan bertanggung jawab penuh atas keberadaan Bapak/Ibu sesuai dengan peraturan perundang-undangan Imigrasi yang berlaku di Indonesia.
Kami sangat menantikan kehadiran dan partisipasi Bapak/Ibu. Mohon konfirmasi kesediaan Bapak/Ibu sesegera mungkin.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Tanda Tangan Asli/Digital]
[Nama Lengkap Penyelenggara/Wakil Lembaga/Perusahaan]
[Jabatan]
[Stempel Resmi Lembaga/Perusahaan (jika ada)]
Dokumen Perjalanan yang Sah dan Masih Berlaku:
Paspor Kebangsaan:
Untuk pemegang paspor kebangsaan, masa berlaku paspor harus paling singkat 6 bulan sebelum tanggal habis masa berlakunya terhitung dari tanggal kedatangan yang direncanakan.
Dokumen Perjalanan Selain Paspor Kebangsaan (misalnya Paspor Darurat, Dokumen Identitas, dll.): Untuk jenis dokumen ini, masa berlakunya harus minimal 12 bulan terhitung dari tanggal kedatangan yang di rencanakan.
Format:
Biasanya scan dari halaman identitas paspor atau dokumen perjalanan, dalam format JPG atau PDF yang jelas dan terbaca.
Bukti Memiliki Biaya Hidup Selama Berada di Wilayah Indonesia:
Ini untuk menunjukkan bahwa Orang Asing atau penjamin memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menopang hidup selama di Indonesia.
Rekening Koran 3 Bulan Terakhir:
Dapat berupa rekening koran atas nama Orang Asing yang di sponsori, ATAU rekening koran atas nama penjamin. Pastikan saldo yang di tunjukkan mencukupi untuk mendukung masa tinggal di Indonesia. Jumlah minimal saldo dapat bervariasi, namun umumnya menunjukkan kemampuan finansial yang stabil.
Format:
Biasanya dalam format PDF yang merupakan scan atau hasil download dari e-statement bank. Pastikan tidak ada informasi sensitif yang di sembunyikan selain yang memang seharusnya (misalnya, nomor rekening penuh bisa di sensor sebagian).
Pasfoto Berwarna Terbaru:
- Waktu Pengambilan: Foto harus di ambil setahun terakhir dari tanggal pengajuan.
- Kualitas dan Latar Belakang: Wajah harus terlihat jelas, latar belakang polos (umumnya merah atau biru), tanpa kacamata hitam atau penutup kepala (kecuali karena alasan keagamaan dan wajah tetap terlihat jelas).
- Format: Umumnya dalam format JPG dengan dimensi dan resolusi yang di syaratkan oleh sistem E-Visa (misalnya 4×6 cm atau sesuai instruksi).
Catatan Penting untuk Kelancaran Pengajuan
- Cek Kembali Persyaratan Spesifik C11: Meskipun dokumen di atas adalah yang umum, pastikan Anda juga memeriksa persyaratan khusus untuk Visa C11 terkait bukti kepesertaan dalam acara MICE sebagai exhibitor (misalnya surat undangan resmi dari penyelenggara pameran, bukti registrasi partisipasi, dll.). Dokumen ini akan menjadi lampiran penting yang memvalidasi tujuan visa C11 Anda.
- Perhatikan Detail Format dan Ukuran File: Kegagalan dalam mengunggah dokumen seringkali di sebabkan oleh format atau ukuran file yang tidak sesuai. Ikuti panduan yang tertera di portal E-Visa dengan cermat.
- Kesesuaian Data: Pastikan semua data yang tertera di dokumen (nama, tanggal lahir, nomor paspor, dll.) konsisten dan tidak ada perbedaan.
- Waktu Pengajuan: Ajukan permohonan visa jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan yang di rencanakan untuk menghindari keterlambatan yang tidak di inginkan.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang proses ini, Anda dapat membantu Orang Asing yang Anda sponsori untuk mendapatkan Visa C11 dengan lancar dan berpartisipasi dalam ajang MICE di Indonesia.
Persyaratan Tambahan untuk Orang Asing dengan Dokumen Perjalanan Non-Paspor Kebangsaan
Bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan atau pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan—seperti paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya—ada persyaratan tambahan yang wajib di lampirkan saat pengajuan Visa C11.
Selain dokumen-dokumen yang telah di sebutkan sebelumnya, Anda juga harus melampirkan:
Dokumen Izin Masuk Kembali:
Ini adalah izin yang memastikan Anda dapat kembali ke negara tempat Visa Kunjungan di ajukan setelah kunjungan ke Indonesia.
Tiket Kembali/Tiket Terusan:
Anda wajib melampirkan bukti tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain. Persyaratan ini berlaku kecuali bagi awak alat angkut (kru pesawat/kapal).
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memiliki jaminan keberangkatan dari wilayah Indonesia setelah masa tinggal mereka berakhir.
Masa Berlaku Visa vs. Masa Tinggal
Penting sekali untuk membedakan antara masa berlaku visa dan masa tinggal. Keduanya memiliki arti dan konsekuensi yang berbeda:
Masa Berlaku Visa:
Visa C11 memiliki masa berlaku 90 hari (3 bulan) sejak tanggal di terbitkan. Ini adalah periode waktu di mana visa tersebut valid untuk di gunakan masuk ke Indonesia. Artinya, Anda harus menggunakan visa tersebut dan masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 90 hari sejak visa di keluarkan.
Konsekuensi Jika Tidak Di gunakan: Jika visa tidak di gunakan (Anda tidak masuk ke Indonesia) setelah jangka waktu 90 hari tersebut, visa akan hangus. Orang Asing kemudian harus mengajukan visa baru dari awal jika masih ingin masuk ke Indonesia.
Masa Tinggal:
Masa tinggal adalah durasi maksimal Anda di izinkan berada di wilayah Indonesia setelah Anda masuk menggunakan visa tersebut. Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, untuk Visa C11, masa tinggal awalnya adalah 60 hari, dan dapat di perpanjang di Kantor Imigrasi hingga empat kali (masing-masing 30 hari), sehingga total bisa mencapai 180 hari.
Mohon selalu periksa stiker visa yang di tempel di paspor Anda saat visa di terbitkan. Stiker tersebut akan mencantumkan informasi detail mengenai validity (masa berlaku) dan duration of stay (lama izin tinggal) Anda.
Batasan Aktivitas di Indonesia dengan Visa C11
Perlu di tegaskan kembali bahwa Visa C11 adalah visa kunjungan dengan tujuan spesifik untuk partisipasi dalam kegiatan MICE sebagai exhibitor yang non-komersial dalam konteks pekerjaan. Artinya, ada batasan yang sangat jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan selama Anda berada di Indonesia dengan visa ini:
Tidak Di perkenankan Menerima Imbalan/Upah:
Pemegang Visa C11 tidak di perkenankan untuk menerima imbalan, upah, gaji, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Visa ini bukan visa kerja.
Penjualan Barang atau Jasa Terbatas:
Anda tidak di bolehkan melakukan penjualan barang atau jasa secara umum di luar konteks pameran. Namun, pengecualian di berikan jika penjualan tersebut di perlukan sebagai bagian dari pameran yang Anda ikuti sebagai exhibitor. Ini berarti Anda dapat melakukan demonstrasi produk, promosi, dan mungkin transaksi on-the-spot yang merupakan bagian integral dari partisipasi Anda di pameran yang telah di setujui.
Melanggar ketentuan ini dapat berujung pada sanksi serius, mulai dari denda, deportasi, hingga blacklist untuk masuk ke Indonesia di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemegang Visa C11 untuk memahami dan mematuhi batasan aktivitas yang di tetapkan.
Alur Proses Pengajuan Visa C11 di Direktorat Jenderal Imigrasi
Setelah penjamin berhasil mengunggah semua berkas elektronik yang di perlukan melalui portal E-Visa, permohonan Anda akan melalui serangkaian tahapan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Memahami alur ini penting agar Anda tahu apa yang di harapkan dan bagaimana memantau status pengajuan Anda.
Tahapan Proses Pengajuan Visa C11
Berikut adalah langkah-langkah yang akan di lalui permohonan Visa C11 Anda di sistem Imigrasi:
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan:
Pada tahap awal ini, petugas Imigrasi akan memeriksa semua dokumen yang telah Anda unggah. Mereka akan memastikan bahwa semua persyaratan yang di minta telah terpenuhi dan dokumen-dokumen tersebut lengkap serta valid sesuai ketentuan.
Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, permohonan Anda mungkin akan di kembalikan untuk di lengkapi atau di perbaiki. Pastikan untuk segera menindaklanjuti jika ada pemberitahuan perbaikan.
Verifikasi Pembayaran Biaya Imigrasi:
Setelah persyaratan awal di nyatakan lengkap, sistem akan memverifikasi pembayaran biaya visa. Pembayaran ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penting: Proses akan berlanjut ke tahap berikutnya setelah pembayaran visa di terima oleh sistem Imigrasi.
Pembuatan Profil dan Verifikasi:
Pada tahap ini, data pemohon (Orang Asing) akan di proses untuk membuat profil dalam sistem Imigrasi.
Petugas akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data dan dokumen yang telah di serahkan untuk memastikan keaslian dan keabsahan informasi. Ini mungkin melibatkan pengecekan latar belakang atau data lintas instansi.
Persetujuan:
Setelah semua pemeriksaan dan verifikasi selesai, permohonan akan di ajukan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan.
Keputusan persetujuan di dasarkan pada pemenuhan semua persyaratan dan hasil verifikasi.
Penerbitan Visa:
Jika permohonan di setujui, visa akan di terbitkan secara elektronik. Visa ini biasanya akan di kirimkan ke alamat email penjamin atau dapat di unduh langsung dari akun E-Visa penjamin.
Orang Asing kemudian dapat mencetak visa ini atau menunjukkannya secara digital saat kedatangan di bandara/pelabuhan masuk Indonesia.
Estimasi Waktu Proses
Waktu proses standar untuk pengajuan Visa C11 adalah lima hari kerja. Perhitungan lima hari kerja ini di mulai setelah pembayaran visa di terima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Catatan: Waktu proses ini adalah estimasi. Dalam beberapa kasus, proses mungkin memerlukan waktu lebih lama jika ada kendala teknis, di perlukan verifikasi tambahan, atau ada lonjakan permohonan. Oleh karena itu, selalu di sarankan untuk mengajukan permohonan visa jauh sebelum tanggal keberangkatan yang di rencanakan.
Penting untuk Di perhatikan:
- Perubahan Kebijakan: Kebijakan visa dan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu. Sangat di sarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia atau Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI terdekat sebelum mengajukan permohonan.
- Kepatuhan Hukum: Pemegang visa wajib mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia selama masa tinggal. Aktivitas kerja di luar lingkup MICE (seperti bekerja penuh waktu untuk perusahaan lokal) tidak di izinkan dengan visa ini.
- Tujuan yang Jelas: Pastikan tujuan Anda untuk datang ke Indonesia jelas dan sesuai dengan ketentuan Visa C11 sebagai exhibitor.
Dengan memahami secara komprehensif tentang Visa C11, para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengembangkan jaringan bisnis, memasarkan produk, dan menjelajahi potensi pasar di Indonesia, sambil tetap menikmati kekayaan budaya dan keindahan alamnya serta kehangatan silaturahmi dengan teman dan keluarga.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups