Banyak pemohon visa atau layanan legalisasi dokumen sering bingung saat mengisi kolom “Issuing Authority” pada formulir aplikasi. Untuk Paspor Republik Indonesia, otoritas penerbit yang sah adalah Direktorat Jenderal Imigrasi. Artikel ini akan menjelaskan secara detail apa yang harus Anda tulis di formulir aplikasi, perbedaan antara Issuing Authority dan Place of Issue, serta bagaimana memastikan dokumen Anda valid untuk proses pengajuan visa internasional di tahun 2026.
Apa Itu Issuing Authority pada Paspor Indonesia?
Issuing Authority (Otoritas Penerbit) adalah lembaga resmi negara yang bertanggung jawab mengeluarkan dokumen perjalanan Anda. Untuk warga negara Indonesia, lembaga tersebut adalah:
Bahasa Indonesia: Direktorat Jenderal Imigrasi
Bahasa Inggris (Standard untuk Visa): Directorate General of Immigration
Jika Anda mengisi formulir dalam Bahasa Inggris, gunakan “Directorate General of Immigration”. Ini adalah istilah standar yang diakui oleh seluruh kedutaan besar dan sistem imigrasi internasional.
Issuing Authority vs Place of Issue: Apa Bedanya?
Banyak pemohon salah memasukkan data karena tertukar antara dua istilah ini:
- Issuing Authority: Lembaga yang menerbitkan (Jawabannya selalu: Directorate General of Immigration).
- Place of Issue: Lokasi atau kantor imigrasi fisik tempat paspor dicetak (Contoh: Immigration Office of Jakarta Selatan, atau hanya Jakarta).
Pastikan Anda tidak menuliskan nama kantor imigrasi pada kolom Issuing Authority, karena ini bisa menyebabkan ketidaksesuaian data pada sistem aplikasi visa otomatis.
Pentingnya Akurasi Data Paspor untuk Visa
Kesalahan sekecil apa pun pada data paspor dalam formulir visa dapat menyebabkan penolakan aplikasi. Selain akurasi penulisan, dokumen pendukung seperti Apostille atau legalisir terkadang diperlukan jika paspor digunakan untuk keperluan kerja atau tinggal menetap di luar negeri.
Konsultasi dengan Ahli Jangkar Groups
FAQ: Pertanyaan Umum Paspor
Apa yang harus ditulis di kolom Issuing Authority?
Cukup tulis: Directorate General of Immigration. Jangan menambahkan nama kota atau nama orang.
Apakah nama otoritas paspor berubah di tahun 2026?
Tidak. Otoritas tertinggi tetap Direktorat Jenderal Imigrasi (Directorate General of Immigration), terlepas dari kantor imigrasi mana paspor Anda diterbitkan.
