Pendahuluan: Mengapa Ekspor Gula Kelapa ke China?
Pasar Tiongkok telah lama menjadi destinasi ekspor yang menjanjikan bagi berbagai komoditas Indonesia, termasuk produk kelapa. Dalam beberapa waktu terakhir, tren menunjukkan peningkatan signifikan dalam ekspor kelapa, baik dalam bentuk mentah maupun olahan, ke negeri tirai bambu tersebut. Potensi pasar yang besar dan harga yang kompetitif menjadikan Tiongkok sebagai mitra dagang yang sangat menarik bagi para eksportir gula kelapa dari Indonesia.
Potensi Pasar Gula Kelapa di China
Tiongkok merupakan pasar yang sangat dinamis dan strategis bagi produk kelapa Indonesia. Data menunjukkan bahwa harga ekspor kelapa, termasuk produk olahannya seperti gula kelapa, cenderung lebih tinggi di pasar Tiongkok di bandingkan dengan harga di pasar domestik Indonesia. Perbedaan harga ini secara alami mendorong petani dan produsen di Indonesia untuk mengarahkan produk mereka ke pasar ekspor.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan nilai ekspor produk kelapa melalui program hilirisasi atau pengolahan. Menteri Pertanian bahkan mengestimasi bahwa nilai ekspor kelapa dapat meningkat hingga Rp 60 triliun melalui inisiatif ini. Hal ini mengindikasikan bahwa fokus pada produk olahan seperti gula kelapa tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga sejalan dengan agenda pembangunan ekonomi nasional. Permintaan tahunan untuk kelapa secara umum di pasar Tiongkok sangatlah besar, mencapai lebih dari 4 miliar unit. Angka ini tidak hanya mencerminkan skala pasar yang luas tetapi juga menunjukkan adanya potensi yang berkelanjutan untuk produk-produk turunan kelapa, termasuk gula kelapa.
Besarnya permintaan di Tiongkok dan dorongan hilirisasi di Indonesia menciptakan sinergi yang kuat. Bagi eksportir gula kelapa, ini berarti tidak hanya ada peluang pasar yang besar tetapi juga potensi dukungan kebijakan atau fasilitas yang dapat mempermudah proses ekspor produk olahan kelapa. Pasar Tiongkok yang menghargai produk kelapa dalam bentuk yang lebih bernilai tambah menjadi faktor pendorong utama bagi eksportir Indonesia.
Sekilas tentang Komoditas Gula Kelapa Indonesia
Gula kelapa, yang seringkali di kenal juga sebagai gula aren atau palm sugar, merupakan salah satu komoditas pertanian unggulan Indonesia yang memiliki potensi ekspor yang signifikan. Indonesia telah lama menjadi salah satu eksportir gula kelapa terkemuka ke berbagai negara, termasuk pasar besar seperti Amerika Serikat.
Dalam klasifikasi perdagangan internasional, produk gula yang berasal dari tanaman palmae, seperti gula kelapa, umumnya di kategorikan di bawah Harmonized System (HS) Code 1702. Lebih spesifik lagi, sub-pos 1702.90 mencakup “Gula dalam bentuk padat, termasuk gula invert dan maltosa murni secara kimiawi, serta campuran gula dan sirup gula”. Untuk “Gula Kelapa Alami” dari Indonesia, HS Code yang sering di gunakan adalah 1702.90.99. Namun, perlu di catat bahwa beberapa data impor juga menunjukkan “Organic Crystal Coconut Sugar” dari Indonesia di bawah HS Code 1703.90.90, meskipun kode ini lebih sering di asosiasikan dengan molase.
Adanya potensi penggunaan dua HS Code yang berbeda untuk gula kelapa ini menunjukkan betapa pentingnya klasifikasi yang akurat. HS Code tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi produk tetapi juga secara langsung menentukan tarif bea masuk, pajak, dan persyaratan regulasi yang berlaku di negara tujuan. Kesalahan dalam klasifikasi dapat berakibat fatal, mulai dari penundaan pengiriman, denda, hingga pembayaran bea yang tidak perlu. Oleh karena itu, eksportir wajib memastikan klasifikasi HS Code yang paling tepat untuk produk gula kelapa mereka, baik itu dalam bentuk granular, cair, organik, maupun non-organik, dengan berkonsultasi kepada ahli bea cukai atau menggunakan database resmi. Langkah fundamental ini sangat krusial untuk menghindari masalah kepabeanan dan mengoptimalkan biaya ekspor.
Persyaratan Umum Ekspor Gula Kelapa dari Indonesia
Melakukan ekspor produk pangan seperti gula kelapa memerlukan kepatuhan terhadap serangkaian persyaratan hukum dan administratif yang ketat, baik di negara asal maupun negara tujuan. Memahami dan menyiapkan dokumen-dokumen ini adalah langkah awal yang krusial.
Izin Usaha Ekspor
Setiap perusahaan atau produsen di Indonesia yang berencana mengekspor gula kelapa harus memiliki izin ekspor yang sah dari pemerintah Indonesia. Izin ini berfungsi sebagai bukti legalitas bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan yang berlaku. Dokumen dasar yang umumnya di butuhkan untuk mendapatkan izin usaha ekspor meliputi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Identitas pajak resmi perusahaan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Izin yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Meskipun saat ini tidak lagi di wajibkan untuk semua jenis usaha di Indonesia, beberapa negara tujuan ekspor masih meminta dokumen ini sebagai bagian dari persyaratan kepatuhan bisnis mereka.
Sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan sebagian besar proses perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang di kelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Integrasi ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pendaftaran izin ekspor. Namun, meskipun OSS mempermudah birokrasi di dalam negeri, eksportir harus tetap proaktif dalam meneliti dan memahami persyaratan spesifik dari negara pengimpor, dalam hal ini Tiongkok. Kebutuhan Tiongkok akan dokumen seperti TDP, meskipun tidak lagi wajib di Indonesia, menegaskan bahwa eksportir harus selalu beradaptasi dengan regulasi negara tujuan, bukan hanya berpegang pada aturan domestik terbaru. Ini menekankan pentingnya memiliki pemahaman yang komprehensif tentang persyaratan di kedua sisi perdagangan untuk menghindari hambatan dan penundaan.
Sertifikasi Produk
Kualitas dan keamanan produk adalah faktor penentu utama dalam perdagangan pangan internasional. Untuk gula kelapa, beberapa sertifikasi penting harus di penuhi:
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) / Sertifikat BPOM: Produk gula kelapa wajib memiliki sertifikat kesehatan yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Sertifikat ini menjamin bahwa produk telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang di tetapkan. Penting untuk di ketahui bahwa BPOM juga berperan sebagai otoritas kompeten yang merekomendasikan perusahaan Indonesia untuk pendaftaran di GACC Tiongkok.
- Sertifikat Halal: Gula kelapa yang akan di ekspor harus di lengkapi dengan sertifikat halal. Kebutuhan akan sertifikasi halal semakin relevan mengingat tren global dalam perdagangan pangan yang menekankan aspek kehalalan, bahkan Tiongkok sendiri semakin memperhatikan hal ini untuk produk impor.
- Sertifikat Fumigasi: Dokumen ini di perlukan untuk memastikan bahwa produk bebas dari hama dan memenuhi standar karantina tumbuhan internasional. Ini sangat penting untuk produk pertanian seperti gula kelapa, yang rentan terhadap kontaminasi hama selama penyimpanan dan pengiriman.
- Laporan Analisis Laboratorium: Sebelum sertifikasi lainnya dapat di terbitkan, gula kelapa harus melalui proses uji laboratorium di laboratorium yang terakreditasi oleh pemerintah Indonesia. Hasil uji ini memverifikasi kualitas dan kelayakan produk sesuai standar ekspor, menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat kesehatan dan halal.
- Keterlibatan BPOM dalam penerbitan sertifikat kesehatan dan perannya sebagai otoritas kompeten untuk pendaftaran GACC menunjukkan bahwa standar kualitas dan keamanan pangan Indonesia di akui secara internasional. Sertifikasi halal dan fumigasi tidak hanya sekadar persyaratan, melainkan juga jaminan kualitas yang membangun kepercayaan pembeli di pasar Tiongkok. Oleh karena itu, investasi dalam proses kendali mutu yang ketat, pengujian laboratorium rutin, dan perolehan sertifikasi yang relevan adalah investasi strategis. Ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi tetapi juga secara signifikan meningkatkan daya saing produk di pasar internasional yang kompetitif seperti Tiongkok, di mana keamanan pangan menjadi prioritas utama bagi konsumen dan otoritas.
Standar Kualitas Gula Kelapa (SNI dan Persyaratan Umum)
Untuk memastikan produk gula kelapa dapat di terima di pasar internasional, khususnya Tiongkok, kepatuhan terhadap standar kualitas tertentu adalah mutlak. Gula kelapa, atau gula semut, yang di ekspor dari Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya SII 0268-85.
Selain standar umum, terdapat persyaratan mutu yang lebih ketat untuk gula kelapa organik. Produk gula kelapa organik harus:
- Terbebas dari bahan kimia seperti pestisida, herbisida, pengawet, dan pewarna makanan.
- Murni 100% berbahan dasar nira kelapa atau aren.
- Memiliki tingkat kehalusan butir 18 mesh.
- Memiliki kadar air maksimal 1,5%, yang lebih rendah dari standar umum 2%.
- Adanya standar spesifik untuk “gula semut organik” menunjukkan bahwa pasar ekspor, termasuk Tiongkok, semakin menghargai produk dengan nilai tambah lingkungan dan kesehatan. Persyaratan yang lebih ketat untuk kadar air dan ketiadaan bahan kimia pada produk organik mengindikasikan bahwa produk ini di anggap memiliki kualitas premium. Eksportir yang mampu memenuhi standar gula kelapa organik memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan. Meskipun mungkin memerlukan investasi lebih dalam proses produksi dan sertifikasi, hal ini dapat membuka akses ke segmen pasar yang lebih menguntungkan di Tiongkok, di mana kesadaran konsumen akan kesehatan dan keberlanjutan terus meningkat.
Regulasi Impor Gula Kelapa di China: Fokus pada GACC Decree 248 & 249
Pemerintah Tiongkok telah menerapkan kerangka regulasi yang ketat untuk mengontrol impor produk pangan, dengan fokus utama pada keamanan dan kualitas. Kebijakan ini, yang di berlakukan oleh General Administration of Chinese Customs (GACC), sangat penting bagi semua eksportir pangan, termasuk gula kelapa.
Pengenalan GACC dan Kebijakan Baru
Pada tanggal 1 Januari 2022, pemerintah Tiongkok melalui General Administration of Chinese Customs (GACC) memberlakukan kebijakan baru yang di kenal sebagai GACC Decree 248 dan 249. Peraturan ini secara fundamental mengubah lanskap ekspor produk pangan ke Tiongkok. Kebijakan ini mewajibkan pendaftaran baik untuk sarana produksi di luar negeri maupun eksportir produk pangan ke Tiongkok. Semua registrasi ini di catat dan di kelola melalui sistem online China Single Window (CIFER).
Pemberlakuan GACC Decree 248 dan 249 secara serentak menunjukkan upaya Tiongkok untuk memperketat kontrol dan meningkatkan transparansi dalam rantai pasok pangan impor. Ini bukan sekadar perubahan kecil, melainkan restrukturisasi fundamental yang berdampak pada semua eksportir pangan yang ingin memasuki pasar Tiongkok. Bagi eksportir gula kelapa, kepatuhan terhadap GACC bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat mutlak untuk dapat masuk ke pasar Tiongkok. Kegagalan dalam melakukan pendaftaran yang di wajibkan ini akan mengakibatkan penolakan ekspor. Hal ini menandakan kebutuhan bagi eksportir untuk menginvestasikan waktu dan sumber daya yang signifikan dalam memahami dan memenuhi persyaratan GACC secara menyeluruh.
Pendaftaran Sarana Produksi (GACC Decree 248)
Berdasarkan GACC Decree 248, semua fasilitas produksi (produsen) di negara asal yang produknya akan di ekspor ke Tiongkok wajib di daftarkan. Untuk gula kelapa dari Indonesia, proses pendaftaran ini di lakukan melalui otoritas kompeten di Indonesia, yaitu Badan POM.
Proses pendaftaran melalui Badan POM melibatkan beberapa tahapan:
- Pengajuan Permohonan: Perusahaan harus mengirimkan surat permohonan beserta HS Code (10 digit) dan CIQ Code (3 digit) produk yang akan di ekspor ke email [email protected], dengan subjek “Pendaftaran GACC”.
- Pengisian Data: Perusahaan kemudian mengisi data dasar seperti nama, email, dan nomor telepon PIC perusahaan.
- Unggah Dokumen Sarana: Tahap ini melibatkan pengunggahan dokumen-dokumen terkait kondisi sarana produksi. Dokumen ini harus mencakup bukti persetujuan dari otoritas lokal (misalnya sertifikat keamanan pangan), informasi detail mengenai bahan baku, standar pemrosesan, kondisi penyimpanan, dan bukti sistem manajemen kualitas yang di terapkan.
- Evaluasi dan Verifikasi: Petugas Badan POM akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah di unggah.
- Rekomendasi BPOM: Jika data dan dokumen di nyatakan sesuai dan lengkap, Badan POM akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan.
Pendaftaran Produk di CIFER:
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan POM, perusahaan melanjutkan proses pendaftaran produk di website resmi GACC: https://cifer.singlewindow.cn/.
- Submit ke GACC: Pengajuan yang telah di lengkapi akan di evaluasi kembali oleh Badan POM, dan jika memenuhi semua persyaratan, akan di submit secara resmi ke GACC.
- Persetujuan GACC: Setelah GACC menyetujui permohonan, perusahaan akan menerima nomor persetujuan GACC. Nomor persetujuan ini wajib di cantumkan pada kemasan bagian dalam dan/atau luar produk yang di ekspor.
- Registrasi fasilitas produksi ini berlaku selama 5 tahun dan harus di perbarui (renewal) kepada GACC setelah masa berlakunya habis. Estimasi waktu yang di butuhkan untuk proses pendaftaran bagi produk yang memerlukan rekomendasi otoritas kompeten seperti gula kelapa ini di perkirakan memakan waktu antara 2 hingga 4 bulan. Keterlibatan Badan POM sebagai “jembatan” untuk pendaftaran GACC Decree 248 berarti efisiensi dan kecepatan Badan POM dalam memverifikasi dan merekomendasikan perusahaan akan sangat memengaruhi total waktu yang di butuhkan.
- Periode 2-4 bulan untuk proses ini menunjukkan bahwa ini adalah tahapan yang memerlukan perencanaan jauh-jauh hari dan tidak bisa di lakukan secara terburu-buru. Masa berlaku 5 tahun juga mengindikasikan bahwa kepatuhan ini bukan hanya sekali jalan, melainkan komitmen jangka panjang yang harus terus di pelihara. Oleh karena itu, eksportir harus memulai proses pendaftaran ini jauh sebelum jadwal pengiriman yang di rencanakan. Membangun komunikasi yang baik dengan Badan POM dan memastikan kelengkapan serta keakuratan dokumen sejak awal akan sangat membantu mempercepat proses. Selain itu, perlu ada strategi untuk pembaruan registrasi agar tidak mengganggu operasional ekspor di masa mendatang.
Pendaftaran Eksportir Luar Negeri (GACC Decree 249)
Selain pendaftaran sarana produksi, GACC Decree 249 juga mewajibkan semua eksportir pangan di luar negeri untuk mendaftarkan informasi perusahaan mereka secara online dengan Bureau of Import and Export Food Safety of GACC. Proses pendaftaran ini juga di lakukan melalui sistem online China Single Window (CIFER). GACC sangat menganjurkan para pendaftar untuk melakukan registrasi secara langsung dan tidak menyerahkan proses ini kepada importir atau distributor mereka di Tiongkok. Hal ini karena nomor registrasi dan kata sandi otorisasi yang di peroleh sangat penting untuk proses bea cukai Tiongkok dan mungkin tidak akan mudah di bagikan jika terjadi perubahan distributor atau jika ada beberapa distributor.
Informasi yang di butuhkan untuk pendaftaran ini meliputi: nama eksportir, negara, area, alamat, nama kontak, nomor telepon, dan kategori pangan yang di ekspor. Dokumen yang harus di sediakan oleh eksportir mencakup: sertifikat nama bisnis yang di keluarkan pemerintah, pernyataan kepatuhan pemohon, dan formulir aplikasi. Setelah di setujui, eksportir akan mendapatkan nomor registrasi dari GACC yang harus di cantumkan dalam semua dokumen ekspor. Registrasi eksportir ini juga berlaku selama 5 tahun dan memerlukan pembaruan tahunan untuk menjaga validitasnya. Estimasi waktu untuk proses pendaftaran eksportir ini relatif lebih cepat, yaitu sekitar 2 hingga 3 minggu atau 20-30 hari.
Penekanan GACC agar eksportir mendaftar langsung adalah sinyal penting bahwa otoritas Tiongkok ingin memiliki jalur komunikasi dan kontrol langsung dengan eksportir, serta mencegah ketergantungan pada pihak ketiga yang mungkin tidak transparan. Kepemilikan langsung atas nomor registrasi dan kata sandi otorisasi adalah kunci untuk kelancaran bea cukai. Oleh karena itu, eksportir harus memiliki tim atau konsultan yang mampu mengelola pendaftaran ini secara mandiri. Ini mengurangi risiko ketergantungan pada importir atau distributor di Tiongkok yang mungkin enggan berbagi informasi penting jika terjadi perubahan dalam hubungan bisnis, sehingga menjaga kontrol atas proses ekspor.
Standar Keamanan Pangan China (GB Standards) untuk Gula
Tiongkok memiliki serangkaian standar keamanan pangan nasional yang di kenal sebagai GB Standards (Guojia Biaozhun) yang harus di patuhi oleh semua produk impor. Untuk produk gula, standar utamanya adalah National Food Safety Standard: Sugar (GB 13104-2014), yang merupakan revisi dari versi sebelumnya (GB 13104-2005). Meskipun gula kelapa tidak secara eksplisit di sebutkan dalam standar ini, sebagai produk gula, ia harus mematuhi persyaratan umum yang di tetapkan.
Cakupan standar GB 13104-2014 berlaku untuk berbagai jenis gula, termasuk gula mentah, gula putih, gula putih lembut, dan gula merah yang di buat dari tebu atau bit. Persyaratan kualitas yang di atur dalam standar ini meliputi:
- Sensori: Meliputi warna, rasa, bau, dan kondisi produk. Produk harus memiliki warna khas, rasa manis tanpa rasa atau bau tidak menyenangkan, dan bebas dari bintik gelap atau bahan asing.
- Indeks Fisik dan Kimia: Menetapkan batas untuk pengotor tidak larut air (misalnya, ≤ 350 mg/kg untuk gula mentah).
- Batas Kontaminan: Harus sesuai dengan standar GB 2762.
- Batas Residu Pestisida: Harus mematuhi GB 2763 dan regulasi nasional Tiongkok lainnya.
- Indikator Biologis: Standar ini telah menghapus indikator mikrobiologi umum (seperti total bakteri, koliform, jamur, ragi, dan bakteri patogen) yang ada di versi sebelumnya. Namun, standar ini mempertahankan persyaratan bahwa tungau (mites) tidak boleh terdeteksi dalam produk gula.
- Aditif Makanan: Penggunaan aditif makanan harus sesuai dengan standar GB 2760.
Standar Kualitas Produk
Selain standar kualitas produk, Tiongkok juga memiliki standar pelabelan pangan prepackaged (GB 7718-2025) dan aturan pelabelan nutrisi (GB 28050-2025) yang akan mulai berlaku pada 16 Maret 2027. Label produk impor harus mematuhi hukum, regulasi, dan standar keamanan pangan Tiongkok, serta harus menyertakan semua informasi yang relevan dalam bahasa Mandarin.
Perubahan dari GB 13104-2005 ke GB 13104-2014 dan pengenalan standar pelabelan baru dengan tanggal efektif di masa depan menunjukkan bahwa regulasi pangan Tiongkok terus berkembang dan menjadi lebih ketat. Penghapusan indikator mikrobiologi umum tetapi penekanan pada deteksi tungau mengindikasikan fokus spesifik pada risiko tertentu yang di anggap relevan oleh otoritas Tiongkok. Oleh karena itu, eksportir tidak bisa hanya mematuhi standar sekali saja; mereka harus terus memantau pembaruan regulasi Tiongkok dan menyesuaikan formulasi produk, proses produksi, dan pelabelan secara proaktif. Hal ini mungkin memerlukan investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) serta sistem kontrol kualitas yang adaptif untuk memastikan kepatuhan jangka panjang dan menghindari penolakan produk di pelabuhan Tiongkok.
Dokumen Penting yang Harus Di siapkan untuk Ekspor Gula Kelapa ke China
Memastikan kelengkapan dan keakuratan setiap dokumen adalah kunci utama untuk kelancaran proses ekspor gula kelapa dari Indonesia ke Tiongkok. Berikut adalah daftar komprehensif dokumen yang harus di siapkan:
Dokumen dari Indonesia (Pihak Eksportir)
Dokumen-dokumen ini membuktikan legalitas perusahaan dan kualitas produk Anda di mata otoritas Indonesia dan negara tujuan.
- Izin Usaha Ekspor: Meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Meskipun TDP tidak selalu wajib di Indonesia, beberapa negara tujuan mungkin masih memintanya.
- Sertifikat Asal (Certificate of Origin – COO): Dokumen ini menyatakan negara asal produk. Sangat penting untuk mendapatkan tarif preferensial di bawah perjanjian perdagangan bebas seperti ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), yang dapat mengurangi bea masuk Tiongkok menjadi 0%.
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) / Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate): Di terbitkan oleh Badan POM atau instansi terkait (misalnya Badan Karantina Pertanian).
- Sertifikat ini menjamin bahwa gula kelapa Anda memenuhi standar kesehatan dan bebas dari hama atau penyakit yang dapat mengancam ekosistem negara tujuan.
- Sertifikat Halal: Menunjukkan bahwa produk gula kelapa Anda di produksi sesuai dengan prinsip syariah dan memenuhi standar halal yang di akui.
- Laporan Analisis Laboratorium: Hasil uji kualitas dan kelayakan produk yang di lakukan di laboratorium terakreditasi pemerintah Indonesia. Laporan ini mendukung klaim kualitas dan keamanan produk Anda.
- Eksportir Terdaftar (ET) / Surat Persetujuan Ekspor (SPE) / Laporan Surveyor: Dokumen tambahan yang mungkin di atur oleh peraturan spesifik Kementerian Perdagangan atau Bea Cukai Indonesia untuk jenis barang tertentu.
Dokumen untuk Impor di China (Pihak Importir dan Eksportir)
Dokumen-dokumen ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi impor Tiongkok, terutama di bawah kerangka GACC.
- Lisensi Impor (Import License): Di perlukan oleh importir di Tiongkok untuk secara legal membawa gula kelapa ke negara tersebut.
- Nomor Persetujuan GACC (GACC Decree 248 Approval Number): Nomor registrasi yang di peroleh fasilitas produksi Anda dari GACC melalui rekomendasi Badan POM. Nomor ini wajib di cantumkan pada kemasan produk.
- Nomor Registrasi Eksportir GACC (GACC Decree 249 Registration Number): Nomor registrasi yang Anda peroleh sebagai eksportir luar negeri dari GACC.
- Sertifikat Sanitasi (Sanitary Certificate): Memastikan gula kelapa memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan Tiongkok.
- Sertifikat Inspeksi Kualitas (Quality Inspection Certificate): Menjamin bahwa gula kelapa Anda memenuhi parameter kualitas yang di tetapkan oleh otoritas Tiongkok.
- Bukti Persetujuan dari Otoritas Lokal: Termasuk sertifikat keamanan pangan, informasi bahan baku, standar pemrosesan, kondisi penyimpanan, dan bukti manajemen kualitas. Produsen wajib menyediakan ini sebagai bagian dari proses pendaftaran GACC.
Dokumen Pengiriman Umum
Dokumen-dokumen ini esensial untuk proses logistik dan kepabeanan di kedua negara.
- Commercial Invoice: Faktur komersial yang merinci deskripsi barang, jumlah, harga, dan total nilai pengiriman.
- Packing List: Daftar rinci isi kemasan, termasuk jumlah, berat, dan dimensi setiap paket.
- Bill of Lading (B/L) (untuk pengiriman laut) / Airway Bill (AWB) (untuk pengiriman udara): Dokumen kontrak antara pengirim dan pengangkut, berfungsi sebagai tanda terima barang dan bukti kepemilikan.
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Dokumen pabean yang di buat oleh eksportir dan di sampaikan ke Kantor Bea Cukai Indonesia untuk memberitahukan barang yang akan di ekspor.
- Customs Declaration Form: Formulir deklarasi bea cukai yang harus di isi di Tiongkok untuk proses impor.
Proses ekspor melibatkan banyak dokumen dari berbagai pihak. Tanpa daftar yang terorganisir, risiko kelalaian atau kesalahan sangat tinggi. Tabel berikut berfungsi sebagai daftar periksa yang komprehensif dan terpusat, memudahkan eksportir untuk melacak setiap dokumen yang di perlukan, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa dokumen tersebut penting.
Dari Indonesia (Eksportir)
- Izin Usaha Ekspor (NPWP, SIUP, TDP) Kementerian Perdagangan/BKPM Bukti legalitas perusahaan TDP mungkin masih di minta negara tujuan
- Sertifikat Asal (COO) Kementerian Perdagangan/Lembaga Terakreditasi Memanfaatkan tarif preferensial ACFTA Penting untuk tarif 0% di China
- Sertifikat Kesehatan / Fitosanitari Badan POM / Badan Karantina Pertanian Jaminan keamanan pangan & bebas hama Wajib untuk produk pangan
- Sertifikat Halal Lembaga Sertifikasi Halal (BPJPH/LPH) Kepatuhan standar halal Meningkatkan daya saing
- Laporan Analisis Laboratorium Laboratorium Terakreditasi Pemerintah Verifikasi kualitas & kelayakan produk Mendukung sertifikasi lain
- Eksportir Terdaftar (ET) / SPE / Laporan Surveyor Kementerian Perdagangan/Bea Cukai Regulasi spesifik barang tertentu Jika di atur oleh peraturan
- Untuk Impor di China Lisensi Impor Otoritas Impor China Izin legal masuk barang Di perlukan oleh importir China
- Nomor Persetujuan GACC (Produsen) GACC melalui Badan POM Registrasi fasilitas produksi Wajib di cantumkan pada kemasan
- Nomor Registrasi Eksportir GACC GACC Registrasi eksportir luar negeri Wajib di cantumkan di dokumen ekspor
- Sertifikat Sanitasi Otoritas Impor China Jaminan kebersihan & keamanan pangan Memenuhi standar China
- Sertifikat Inspeksi Kualitas Otoritas Impor China Jaminan kualitas produk Memenuhi parameter kualitas China
- Bukti Persetujuan Otoritas Lokal (untuk GACC) Produsen/Otoritas Lokal Indonesia Bagian dari proses pendaftaran GACC Meliputi FS Certificates, info bahan baku, dll.
- Dokumen Pengiriman Umum Commercial Invoice Eksportir Rincian transaksi & nilai barang Dasar perhitungan bea & pajak
- Packing List Eksportir Rincian isi kemasan Mempermudah inspeksi
- Bill of Lading (B/L) / Airway Bill (AWB) Forwarder/Maskapai/Pelayaran Bukti kepemilikan & kontrak pengangkutan Wajib untuk pengiriman
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Eksportir/PPJK Pemberitahuan pabean ekspor Di sampaikan ke Bea Cukai Indonesia
- Customs Declaration Form Importir/Broker China Deklarasi bea cukai impor Di isi di China
Estimasi Waktu dan Alur Proses Ekspor Gula Kelapa ke China
Proses ekspor gula kelapa ke Tiongkok melibatkan serangkaian tahapan yang memerlukan waktu bervariasi. Memahami estimasi waktu ini sangat penting untuk perencanaan logistik yang efektif dan penetapan jadwal pengiriman yang realistis.
Tahapan Pra-Pengiriman (Persiapan Dokumen, Sertifikasi, Pendaftaran GACC)
Tahap ini adalah fondasi dari seluruh proses ekspor, yang memerlukan perencanaan matang dan waktu yang cukup.
- Riset Pasar & Persiapan Produk: Waktu yang di butuhkan untuk riset pasar sangat bervariasi, tergantung pada tingkat kesiapan eksportir dan kedalaman riset yang dilakukan. Riset pasar dapat di lakukan secara daring untuk mengidentifikasi permintaan dan regulasi di Tiongkok.
- Analisis Laboratorium & Sertifikasi BPOM/Halal: Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Lamanya tergantung pada antrean di laboratorium dan lembaga sertifikasi, serta kelengkapan dokumen awal yang di ajukan. Ini merupakan prasyarat penting sebelum dapat melanjutkan ke pendaftaran GACC.
- Pendaftaran GACC untuk Produsen (GACC Decree 248): Tahap ini merupakan salah satu yang terlama dan paling krusial. Ini memerlukan rekomendasi dari Badan POM Indonesia dan evaluasi oleh GACC Tiongkok. Estimasi waktu yang di butuhkan adalah 2 hingga 4 bulan.
- Pendaftaran GACC untuk Eksportir (GACC Decree 249): Setelah produsen terdaftar, pendaftaran eksportir relatif lebih cepat. Proses ini di perkirakan memakan waktu antara 2 hingga 3 minggu atau 20-30 hari.
- Pengurusan Izin Ekspor (melalui OSS): Jika semua dokumen dasar (NPWP, SIUP, TDP) sudah siap, proses pengajuan izin ekspor melalui sistem OSS dapat di selesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Namun, persiapan dokumen pendukungnya sendiri memerlukan waktu tersendiri.
Tahapan Ekspor Gula Kelapa (Bea Cukai Indonesia, Transportasi, Bea Cukai China)
Setelah semua persiapan pra-pengiriman selesai, barang siap untuk di kirim.
- Bea Cukai Indonesia (Proses Ekspor): Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat di sampaikan ke Kantor Bea Cukai paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang masuk Kawasan Pabean. Proses bea cukai ekspor di Indonesia umumnya cepat jika semua dokumen lengkap dan akurat. Namun, keterlambatan dapat terjadi jika ada masalah pada dokumen atau jika ada inspeksi tambahan. Estimasi waktu normal adalah 1-3 hari.
- Transportasi Internasional (Indonesia ke China): Pilihan moda transportasi akan memengaruhi waktu transit secara signifikan.
- Pengiriman Laut (Sea Freight): Ini adalah metode yang paling umum untuk volume besar. Waktu transit sangat bervariasi tergantung rute dan jenis layanan (FCL/LCL). Umumnya, pengiriman laut memakan waktu 10 hingga 30 hari , atau bahkan 12-35 hari atau lebih. Untuk pengiriman FCL (Full Container Load) bisa sekitar 7-14 hari, sedangkan LCL (Less than Container Load) bisa 10-15 hari. Sebagai contoh, rute dari Shanghai ke Jakarta adalah 12 hari.
- Pengiriman Udara (Air Freight): Pilihan tercepat untuk barang sensitif waktu atau bernilai tinggi. Waktu transit udara umumnya sekitar 3-7 hari. Untuk pengiriman dari Tiongkok ke Indonesia, waktu transit udara bisa 1-2 hari, dengan total pengiriman tidak lebih dari 3 hari setelah kedatangan di Indonesia. Layanan ekspres dapat memakan waktu sesingkat 1-3 hari.
- Bea Cukai China (Proses Impor): Proses bea cukai di Tiongkok dapat memakan waktu 1 hingga 5 hari kerja dari tanggal kedatangan barang. Faktor-faktor yang dapat memengaruhi waktu ini meliputi: akurasi dokumentasi, jenis barang (misalnya, produk pangan seringkali memerlukan inspeksi lebih lanjut), valuasi bea cukai, inspeksi acak, dan tingkat kongesti di pelabuhan atau bandara, terutama selama hari libur nasional Tiongkok.
Analisa Waktu
Analisis waktu yang di butuhkan untuk setiap tahapan menunjukkan rentang yang luas. Faktor-faktor seperti “inspeksi acak,” “kongesti di pelabuhan,” dan “kesalahan dokumentasi” secara eksplisit di sebutkan sebagai penyebab penundaan. Ini berarti proses ekspor bukanlah proses linier yang pasti. Eksportir harus memasukkan waktu cadangan (buffer time) yang signifikan dalam setiap tahapan, terutama untuk pendaftaran GACC awal dan proses bea cukai di kedua negara. Memiliki rencana kontingensi untuk menghadapi penundaan yang tidak terduga, seperti inspeksi mendadak atau musim puncak pengiriman, adalah krusial. Memilih freight forwarder yang berpengalaman dan transparan dalam komunikasi juga dapat membantu mengelola ketidakpastian ini.
Estimasi Waktu Proses Ekspor Gula Kelapa (Timeline)
- Tahap Proses Deskripsi Kegiatan Utama Estimasi Waktu (Rentang Minimum – Maksimum) Pihak Terlibat Utama Catatan Penting (Faktor yang Mempengaruhi Waktu, Potensi Penundaan)
- Pra-Pengiriman Riset Pasar & Persiapan Produk Bervariasi (minggu-bulan) Eksportir Tergantung kesiapan & kedalaman riset
- Analisis Laboratorium & Sertifikasi BPOM/Halal Beberapa minggu – bulan Laboratorium, BPOM, Lembaga Halal Antrean, kelengkapan dokumen awal
- Pendaftaran GACC (Produsen) 2 – 4 bulan Badan POM, GACC Salah satu tahap terpanjang, perlu perencanaan awal
- Pendaftaran GACC (Eksportir) 2 – 3 minggu (20-30 hari) GACC Relatif lebih cepat dari pendaftaran produsen
- Pengurusan Izin Ekspor (OSS) Relatif singkat (setelah dokumen siap) BKPM (OSS) Persiapan dokumen pendukung memerlukan waktu
- Pengiriman Bea Cukai Indonesia (Ekspor) 1 – 3 hari Bea Cukai Indonesia Keterlambatan karena dokumen tidak lengkap/inspeksi
- Transportasi Laut (Sea Freight) 10 – 30 hari (FCL: 7-14 hari, LCL: 10-15 hari) Pelayaran, Forwarder Tergantung rute, jenis layanan, kongesti
- Transportasi Udara (Air Freight) 3 – 7 hari (Ekspres: 1-3 hari) Maskapai, Forwarder Pilihan tercepat, biaya lebih tinggi
- Bea Cukai China (Impor) 1 – 5 hari kerja Bea Cukai China Akurasi dokumen, inspeksi acak, kongesti, hari libur
(Diagram Alur Proses Ekspor dapat di visualisasikan sebagai infografis sederhana yang menunjukkan tahapan kunci dari persiapan dokumen, pendaftaran GACC, pengiriman, hingga bea cukai di Tiongkok, dengan estimasi waktu di setiap tahapan.)
Perkiraan Biaya Ekspor Gula Kelapa ke China
Memahami struktur biaya ekspor adalah fundamental untuk menentukan harga jual yang kompetitif dan memastikan profitabilitas. Berbagai komponen biaya harus di pertimbangkan secara cermat.
Tarif Bea Keluar Indonesia
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pungutan ekspor atau bea keluar untuk kelapa bulat (mentah). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok domestik dan menstabilkan harga di dalam negeri. Penting untuk di catat bahwa kebijakan ini secara spesifik menargetkan kelapa mentah. Tidak ada bea keluar yang di sebutkan secara eksplisit untuk produk gula kelapa olahan.
Kebijakan bea keluar yang menargetkan kelapa bulat namun tidak di sebutkan untuk gula kelapa olahan menunjukkan adanya preferensi kebijakan pemerintah Indonesia terhadap ekspor produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan program hilirisasi yang telah di sebutkan sebelumnya. Eksportir gula kelapa olahan saat ini memiliki keuntungan biaya karena tidak di kenakan bea keluar yang mungkin akan membebani eksportir kelapa mentah. Ini memperkuat argumen untuk fokus pada produk olahan dan memposisikan gula kelapa sebagai komoditas ekspor strategis yang di dukung secara tidak langsung oleh kebijakan pemerintah. Namun, pemantauan regulasi bea keluar tetap penting karena dapat berubah di masa mendatang.
Tarif Bea Masuk China
Struktur tarif bea masuk Tiongkok memiliki dampak signifikan terhadap daya saing harga gula kelapa Indonesia.
HS Code 1702.90.99 (Gula Kelapa Alami): Tarif bea masuk default (Most Favoured Nation/MFN) yang di kenakan Tiongkok untuk HS Code 1702.90.99 adalah 80%. Tarif ini sangat tinggi dan dapat membuat produk tidak kompetitif.
Manfaat ACFTA:
- Sebagai anggota ASEAN, Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Berdasarkan ACFTA, banyak produk, termasuk beberapa kategori gula dari Indonesia, dapat menikmati tarif preferensial yang lebih rendah, bahkan 0%. Untuk gula kelapa, sangat penting untuk memastikan produk Anda memenuhi aturan asal (Rules of Origin) ACFTA untuk mendapatkan tarif 0% ini.
- HS Code 1703.90.90: Meskipun HS ini lebih sering untuk molase, beberapa data impor menunjukkan “Organic Crystal Coconut Sugar” dari Indonesia di bawah kode ini. Penting untuk memverifikasi tarif spesifik untuk gula kelapa di bawah HS ini jika relevan.
- Perbedaan antara tarif default 80% dan potensi 0% di bawah ACFTA adalah faktor penentu profitabilitas. Tanpa pemanfaatan ACFTA, gula kelapa Indonesia akan sangat tidak kompetitif di pasar Tiongkok. Ini menjadikan perolehan Sertifikat Asal (COO) di bawah ACFTA sebagai keharusan finansial.
Pajak Konsumsi (Consumption Tax) dan PPN (Value-Added Tax – VAT) China
- Selain bea masuk, Tiongkok juga mengenakan Pajak Konsumsi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang impor.
Tarif PPN untuk sebagian besar barang impor di Tiongkok adalah 13%. Namun, produk pertanian dapat menikmati tarif PPN yang lebih rendah, yaitu 9%. Ini adalah poin penting karena gula kelapa termasuk dalam kategori produk pertanian. - PPN di hitung berdasarkan nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) di tambah dengan bea masuk.
- Tarif PPN yang lebih rendah untuk produk pertanian (9% di bandingkan 13%) memberikan keuntungan biaya tambahan jika klasifikasi produknya tepat. Eksportir harus secara aktif mengajukan COO yang sesuai dengan ACFTA dari Indonesia untuk memastikan mereka mendapatkan tarif bea masuk 0%. Ini memerlukan pemahaman mendalam tentang aturan asal yang berlaku. Memastikan klasifikasi HS Code yang tepat juga akan membantu mengoptimalkan pembayaran PPN, mengurangi total biaya impor di Tiongkok.
Biaya Logistik (Pengiriman Laut vs. Udara)
Pilihan moda transportasi akan sangat memengaruhi biaya logistik keseluruhan.
- Pengiriman Udara (Air Freight): Cocok untuk pengiriman yang mendesak atau bernilai tinggi. Estimasi biaya: Mulai dari Rp 230.000/kg untuk pengiriman 100-299 kg , atau sekitar $2.00-$3.00 per kg untuk pengiriman di atas 1000 kg. Layanan ekspres (DHL, UPS, FedEx) bisa mencapai $5.50-$8.00 per kg.
- Pengiriman Laut (Sea Freight): Pilihan paling ekonomis untuk volume besar dan barang yang tidak terlalu sensitif waktu.
- FCL (Full Container Load): Estimasi biaya kontainer 20-kaki sekitar $650-$1.000, dan kontainer 40-kaki sekitar $1.000-$1.500.
- LCL (Less than Container Load): Biaya per kubik meter (CBM) berkisar $60-$100 , atau $30-$60.
Biaya Penanganan Pelabuhan (Port Handling Charges)
Berbagai biaya tambahan akan timbul di pelabuhan asal dan tujuan.
- Di Jakarta (Pelabuhan Asal Ekspor): Biaya-biaya umum meliputi Administration Fee Origin (ADO) sekitar IDR 250.000 per B/L, Document Fee (IDR 100.000), Administration Fee (IDR 500.000), Seal Fee (USD 11), dan Terminal Handling Charge (THC) yang bervariasi. Ada juga biaya untuk amandemen dokumen, biaya keterlambatan pengajuan, dan biaya sertifikat khusus.
- Di Shanghai (Pelabuhan Tujuan Impor): Biaya penanganan pelabuhan (Port Handling Charges) sekitar $300/m3 atau $1.500/20’GP, $2.500/40’GP untuk FCL. Biaya lain termasuk Terminal Security Charge ($8/20′, $12/40′) dan Harbor Miscellaneous Fee.
Biaya Asuransi Kargo
- Premi asuransi biasanya berkisar 0.1% – 0.5% dari total nilai harga CFR (Cost and Freight) , atau 0.3%-0.5% dari nilai kargo yang di deklarasikan.
- Perbandingan biaya antara pengiriman udara dan laut jelas menunjukkan bahwa pilihan mode harus di dasarkan pada keseimbangan antara biaya, volume, dan urgensi. Berbagai biaya penanganan pelabuhan di kedua sisi menunjukkan bahwa biaya logistik jauh lebih kompleks daripada hanya biaya pengiriman utama. Pemahaman Incoterms juga krusial karena menentukan tanggung jawab biaya antara eksportir dan importir. Eksportir harus melakukan analisis biaya-manfaat yang cermat untuk memilih mode pengiriman yang paling efisien. Transparansi dari freight forwarder mengenai semua biaya tersembunyi dan surcharges sangat penting. Negosiasi Incoterms yang tepat dengan pembeli akan membantu mengelola dan mengalokasikan biaya secara efektif, memengaruhi total biaya pendaratan (landed cost) produk.
Biaya Lain-lain
Selain biaya langsung, ada beberapa biaya tidak langsung yang juga perlu di anggarkan.
- Biaya Broker Bea Cukai (Customs Broker Fees): Menggunakan jasa broker bea cukai sangat di sarankan untuk menavigasi kompleksitas regulasi. Biaya ini bervariasi, sekitar $175 untuk entri sederhana dengan hingga tiga HS code, di tambah $30-$40 untuk setiap agensi tambahan yang perlu diurus. Broker juga dapat membantu menghindari penundaan dan denda. Di Tiongkok, biaya broker mencakup penanganan dokumen, inspeksi, bea, pajak, dan biaya administrasi.
- Biaya Inspeksi Pangan: Tiongkok mewajibkan inspeksi CIQ (China Inspection and Quarantine) untuk pelabelan makanan, bahan formula, dan pengujian produk pangan impor.
- Meskipun biaya spesifik tidak di sebutkan, ini adalah bagian integral dari proses impor yang harus di anggarkan.
- Biaya Pergudangan di China: Jika barang tidak langsung di ambil oleh importir setelah bea cukai, biaya penyimpanan akan timbul. Di Shanghai, biaya penyimpanan bisa sekitar $3/m3/hari setelah 7 hari penyimpanan gratis. Untuk produk pangan seperti gula kelapa, mungkin di perlukan gudang berpendingin (cold storage) yang biayanya bervariasi.
- Selain biaya langsung seperti pengiriman dan bea masuk, ada banyak biaya tidak langsung (broker, inspeksi, gudang) yang dapat memengaruhi profitabilitas secara signifikan. Potensi “inspeksi acak” dan “penundaan” dapat meningkatkan biaya penyimpanan yang tidak terduga. Oleh karena itu, eksportir harus menyusun perhitungan “total landed cost” yang mencakup semua biaya ini untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang profitabilitas. Memiliki cadangan anggaran untuk biaya tak terduga adalah praktik yang bijaksana.
VII. Tautan Penting yang Harus Di kunjungi
Untuk memastikan kelancaran proses ekspor, eksportir gula kelapa di sarankan untuk mengunjungi situs-situs resmi berikut untuk informasi terkini dan regulasi yang berlaku:
Pendaftaran GACC (China Single Window):
Situs resmi pendaftaran GACC untuk produsen dan eksportir: https://cifer.singlewindow.cn/.
Situs informasi GACC: https://www.gacc.app/food-exporter-registration dan https://china-gacc.agency/.
Web resmi Bea Cukai Tiongkok (dalam Bahasa Inggris): http://english.customs.gov.cn/.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia:
Manual Pendaftaran Perusahaan ke GACC oleh BPOM: https://peredaranpangan.pom.go.id/storage/medialain/Direktorat-Pengawasan-Peredaran-Pangan-Olahan-Manual%20Pendaftaran%20Perusahaan%20ke%20GACC_Decree%20248_upload.pdf.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPOM: https://jdih.pom.go.id/.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia:
Situs resmi: www.kemendag.go.id.
Informasi terkait ekspor: https://djpen.kemendag.go.id.
Sistem Informasi Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu (INATRIMs): http://inatrims.kemendag.go.id.
FTA Center: https://ftacenter.kemendag.go.id/.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia:
Situs resmi: www.beacukai.go.id.
Informasi terkait ekspor: https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/ekspor.html.
Portal INSW (Indonesia National Single Window) untuk ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor/ekspor: www.insw.go.id.
Informasi HS Code dan Tarif:
InaExport (contoh HS Code gula kelapa): https://www.inaexport.id/produk/food-beverage/12478/coconut-sugar.
Trademo (HS Code 170290 Tariff Classification and Products For China): https://www.trademo.com/hscodes/170290-sugars-in-solid-form-incl-invert-sugar-and-chemically-pure-maltose-and-sugar-and-sugar-syrup-blends-containing-in-the-dry-state-50-percent-by-weight-of-fructose-not-flavoured-or-coloured-artificial-honey-whether-or-not-mixed-with-natural-honey/china.
Tariffy (HS Codes – 17: Sugars and sugar confectionery): https://www.tariffy.com/hs-codes/04/17/canada.
Zauba (Coconut Sugar Imports Under HS Code 17039090): https://www.zauba.com/import-coconut-sugar/hs-code-17039090-hs-code.html.
WITS (China tariffs on Indonesia): https://wits.worldbank.org/tariff/trains/en/country/CHN/year/2022/partner/IDN/product/all/pagenumber/4/pageSize/200.
ASEAN (ACFTA Tariff Reduction Schedule-China): https://asean.org/wp-content/uploads/2021/09/China-ACFTA-Tariff-Reduction-Schedule-China201501.xls.
Informasi Logistik dan Pengiriman:
Arahin.id (biaya ekspor Indonesia-China): https://arahin.id/blog/ekspor-gula-aren/.
Kilo.id (biaya ekspor Indonesia-China): https://kilo.id/jasa-kirim-ekspor/indonesia-china.
Cargofromchina (Transit Time): https://cargofromchina.com/transit-time/.
Basenton Logistics (How Long does it take to Transit Goods from China to Indonesia): https://www.basenton.com/how-long-does-it-take-to-transit-goods-from-china-to-indonesia/.
DHL Express ID (How Much Is Import Duty in Indonesia?): https://www.dhl.com/discover/en-id/logistics-advice/import-export-advice/how-much-is-import-duty-in-indonesia.
UKMINDONESIA.ID (Cara Menghitung Biaya dan Harga Ekspor): https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/cara-menghitung-biaya-dan-harga-ekspor.
Maersk (Customs clearance charges): https://www.maersk.com/logistics-explained/customs-and-compliance/2025/03/25/customs-clearance-charges.
SINO Shipping (Ultimate Guide to Customs Fees When Importing from China): https://www.sino-shipping.com/ultimate-guide-to-customs-fees-when-importing-from-china/.
Proses Ekspor Gula Kelapa
Proses ekspor gula kelapa dari Indonesia ke Tiongkok adalah peluang bisnis yang menjanjikan, di dukung oleh peningkatan permintaan di Tiongkok dan dorongan hilirisasi dari pemerintah Indonesia. Namun, keberhasilan dalam pasar ini sangat bergantung pada pemahaman mendalam dan kepatuhan yang cermat terhadap regulasi yang kompleks di kedua negara.
Analisis menunjukkan bahwa klasifikasi HS Code yang tepat adalah fundamental, karena secara langsung memengaruhi tarif bea masuk dan persyaratan regulasi. Eksportir harus secara proaktif memastikan klasifikasi yang akurat untuk menghindari penundaan dan biaya tak terduga. Selain itu, kepatuhan terhadap GACC Decree 248 dan 249 bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat mutlak. Proses pendaftaran sarana produksi dan eksportir, meskipun memakan waktu (2-4 bulan untuk produsen dan 2-3 minggu untuk eksportir), adalah investasi yang tak terhindarkan untuk mendapatkan akses pasar. Pentingnya mengelola pendaftaran GACC secara mandiri di tekankan untuk menjaga kontrol dan otonomi data.
Perdagangan Bebas ACFTA
Dari segi biaya, pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas ACFTA menjadi krusial untuk mengurangi tarif bea masuk Tiongkok dari 80% menjadi 0%. Selain itu, pemahaman tentang tarif PPN yang lebih rendah untuk produk pertanian di Tiongkok (9% versus 13%) dapat mengoptimalkan total biaya impor. Pilihan moda transportasi (laut atau udara) harus di dasarkan pada keseimbangan antara biaya, volume, dan urgensi pengiriman, dengan memperhitungkan berbagai biaya penanganan pelabuhan di Jakarta dan Shanghai. Perhitungan “total landed cost” yang komprehensif, termasuk biaya broker bea cukai, inspeksi pangan, dan potensi biaya pergudangan, sangat penting untuk menentukan profitabilitas yang akurat.
Secara keseluruhan, ekspor gula kelapa ke Tiongkok membutuhkan pendekatan yang strategis, perencanaan yang matang, dan kesediaan untuk terus beradaptasi dengan dinamika regulasi dan pasar. Dengan persiapan dokumen yang lengkap, pemahaman yang kuat tentang regulasi GACC dan standar GB, serta optimalisasi biaya logistik dan pajak, eksportir Indonesia dapat membuka potensi pasar yang luas dan menguntungkan di Tiongkok.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups