CITES Sarang Burung Walet: Potensi Bisnis Swift’s Nest Indonesia

Akhmad Fauzi

CITES Sarang Burung Walet Potensi Bisnis Swift's Nest Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Sarang burung walet telah lama di kenal sebagai komoditas bernilai tinggi, terutama di pasar Asia, berkat khasiatnya yang di percaya untuk kesehatan. Di Indonesia, bisnis sarang burung walet terus berkembang pesat. Namun, di balik potensi ekonominya, terdapat isu penting terkait keberlanjutan dan regulasi, salah satunya adalah CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan aspek-aspek legal lainnya.

Apa Itu CITES dan Kaitannya dengan Sarang Burung Walet?

CITES adalah perjanjian internasional antar pemerintah yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut. Sarang burung walet, khususnya yang berasal dari spesies walet tertentu (misalnya, Aerodramus fuciphagus dan Aerodramus maximus), masuk dalam daftar CITES Apendiks II.

Masuknya sarang burung walet ke dalam Apendiks II CITES berarti perdagangannya di awasi ketat. Ekspor dan impor sarang burung walet dari dan ke negara anggota CITES memerlukan izin (permit) yang di terbitkan oleh otoritas CITES masing-masing negara. Tujuannya adalah untuk mencegah penangkapan berlebihan dan memastikan bahwa perdagangan sarang burung walet tidak merusak populasi walet liar. Bagi Indonesia sebagai negara produsen utama, kepatuhan terhadap regulasi CITES sangat penting untuk menjaga keberlanjutan ekspor.

Sarang Burung Walet Goa vs. Sarang Burung Walet Penangkaran: Apa Bedanya?

Perbedaan mendasar antara sarang burung walet goa dan penangkaran terletak pada asal-usulnya dan lingkungan di mana walet bersarang:

Sarang Burung Walet Goa (Alam Liar):

Asal: Di temukan di gua-gua alami, tebing-tebing curam, atau celah-celah bebatuan.
Karakteristik: Sarang cenderung lebih kecil, warnanya bisa bervariasi tergantung mineral di gua, dan teksturnya lebih padat karena paparan kondisi alam. Proses panennya seringkali lebih sulit dan berisiko.
lass=”yoast-text-mark” />>Persepsi Pasar: Beberapa konsumen meyakini sarang walet goa memiliki khasiat yang lebih tinggi karena kemurniannya dari lingkungan alami, meskipun ini seringkali lebih ke arah mitos daripada fakta ilmiah.
>Aspek CITES: Sarang walet goa secara inheren lebih sensitif terhadap isu CITES karena pengambilan yang tidak berkelanjutan dapat mengancam populasi walet liar.

Sarang Burung Walet Penangkaran (Rumah Walet):

Asal: Di hasilkan di bangunan buatan manusia yang di desain khusus menyerupai habitat alami walet, sering disebut “rumah walet” atau “gedung walet.”
Karakteristik: Sarang umumnya lebih besar, berwarna lebih putih (tergantung kebersihan lingkungan penangkaran), dan teksturnya cenderung lebih remah. Panen lebih mudah dan terkontrol.
>Persepsi Pasar: Sarang penangkaran semakin di terima luas karena kualitas yang lebih konsisten, kebersihan yang lebih terjamin, dan pasokan yang lebih stabil.
>Aspek CITES: Meskipun berasal dari penangkaran, sarang ini tetap tunduk pada regulasi CITES karena walet yang bersarang di rumah walet pada dasarnya tetap walet liar yang tertarik pada habitat buatan tersebut. Namun, penangkaran di anggap lebih berkelanjutan karena tidak merusak ekosistem gua alami.

Undang-Undang yang Sah untuk Bisnis Burung Walet di Indonesia

Bisnis burung walet di Indonesia di atur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup aspek konservasi, kesehatan hewan, karantina, hingga tata niaga. Beberapa regulasi penting antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Meskipun tidak spesifik walet, undang-undang ini menjadi payung hukum untuk menjaga kelestarian spesies dan habitatnya, termasuk walet.
  2. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan): Berbagai Permentan mengatur tentang persyaratan teknis budidaya, kesehatan hewan, dan cara budidaya yang baik (Good Farming Practices) untuk walet.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK): Terkait dengan CITES, Permen LHK mengatur tentang perizinan dan tata laksana perdagangan spesies yang termasuk dalam daftar CITES.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda): Mengatur tentang pajak, retribusi, dan perizinan di tingkat daerah, termasuk izin mendirikan bangunan rumah walet dan izin usaha.
  5. Peraturan Kepala Badan Karantina Pertanian (Perka Barantan): Mengatur tentang persyaratan sanitasi dan fitosanitasi untuk ekspor dan impor produk pertanian, termasuk sarang burung walet.

Penting bagi pelaku usaha untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru dan memastikan semua perizinan terpenuhi agar bisnis berjalan legal dan berkelanjutan.

Pajak Sarang Burung Walet

Di Indonesia, sarang burung walet dapat di kenakan beberapa jenis pajak, tergantung pada skala usaha dan status pelakunya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh): Keuntungan dari bisnis sarang burung walet akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (PPh Orang Pribadi atau PPh Badan).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Sarang burung walet sebagai barang kena pajak akan dikenakan PPN sebesar 11% (per Juni 2025) untuk setiap rantai nilai tambahnya.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Gedung atau rumah walet akan dikenakan PBB.
  4. Retribusi Daerah: Beberapa pemerintah daerah mungkin mengenakan retribusi tertentu terkait izin usaha atau kegiatan budidaya walet.

Disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk memahami kewajiban perpajakan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi usaha Anda.

Berapa Bulan Sekali Panen Walet?

Waktu panen sarang burung walet bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis walet, lokasi, kondisi lingkungan, dan manajemen rumah walet. Namun, secara umum, panen sarang walet dapat di lakukan:

Sarang Penangkaran (Rumah Walet): Panen biasanya di lakukan setiap 3 hingga 4 bulan sekali. Ini merupakan frekuensi yang ideal untuk memungkinkan walet menyelesaikan proses bersarang, bertelur, dan mengerami hingga anakan walet terbang mandiri. Panen yang terlalu cepat dapat mengganggu siklus reproduksi walet dan berisiko merusak sarang yang belum siap.
>Sarang Goa: Panen sarang walet goa biasanya lebih jarang dan mengikuti siklus alami walet di gua tersebut, bisa dua hingga tiga kali dalam setahun, tergantung kebijakan pengelola atau adat setempat.
Penting untuk melakukan panen secara bijak dan berkelanjutan agar tidak mengganggu populasi walet dan menjamin kelangsungan produksi sarang.

Persyaratan dan Prosedur Ekspor Sarang Burung Walet

Ekspor sarang burung walet merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan ketat, terutama karena statusnya sebagai produk yang diawasi CITES dan produk pangan. Berikut adalah garis besar persyaratan dan prosedur utamanya:

Persyaratan Umum Eksportir:

Legalitas Usaha: Memiliki izin usaha yang sah (NIB – Nomor Induk Berusaha), SIUP, TDP (jika masih berlaku), atau izin lainnya sesuai ketentuan.
Terdaftar sebagai Eksportir: Terdaftar di Ditjen Bea Cukai.
Memiliki NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak.

Persyaratan Produk (Sarang Burung Walet):

Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate/HC):

Di terbitkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) setelah melalui pemeriksaan sanitasi dan fitosanitasi. Ini adalah salah satu dokumen terpenting untuk memastikan sarang bebas dari penyakit dan kontaminan.

Sertifikat CITES (CITES Permit/SPS Agreement):

Di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Ini membuktikan bahwa sarang walet di peroleh secara legal dan berkelanjutan sesuai ketentuan CITES.

Sertifikat Bebas Flu Burung (Avian Influenza Free Certificate):

Beberapa negara tujuan mewajibkan sertifikat ini untuk menjamin produk aman dari virus flu burung.

Sertifikat Asal (Certificate of Origin/COO):

Di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan atau instansi yang di tunjuk, membuktikan negara asal barang.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP):

Di terbitkan oleh otoritas berwenang yang menyatakan produk telah lolos pemeriksaan kualitas dan keamanan.

Memenuhi Standar Negara Tujuan:

Setiap negara importir memiliki standar kualitas, keamanan pangan, dan regulasi impor yang berbeda. Eksportir harus memastikan sarangnya memenuhi semua standar ini (misalnya, batas residu nitrit, kadar air, kebersihan, dll.).

Prosedur Ekspor:

  1. Pengolahan dan Sortasi: Sarang burung walet harus di bersihkan dan di olah sesuai standar yang berlaku, serta di sortir berdasarkan kualitas.
  2. Pengajuan Pemeriksaan Karantina: Eksportir mengajukan permohonan pemeriksaan ke Barantan setempat. Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium.
  3. Pengurusan CITES Permit: Mengajukan permohonan CITES Permit ke KLHK/KSDAE. Dengan melampirkan dokumen pendukung (misalnya, bukti asal usul sarang, izin penangkaran/pengumpul, dll.).
  4. Penerbitan Dokumen Ekspor: Setelah semua pemeriksaan lolos dan persyaratan terpenuhi. Barantan akan menerbitkan Health Certificate, dan KLHK akan menerbitkan CITES Permit.
  5. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Eksportir atau PPJK (Penyedia Jasa Kepabeanan) mengajukan PEB ke Ditjen Bea Cukai.
  6. Pemeriksaan Bea Cukai: Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan/atau fisik barang.
  7. Pemuatan dan Pengiriman: Setelah di setujui, barang dapat di muat dan di kirim ke negara tujuan.

Tantangan Ekspor ke Tiongkok (Contoh):

Tiongkok adalah pasar terbesar sarang burung walet. Persyaratan ekspor ke Tiongkok sangat ketat dan spesifik, termasuk:

Pendaftaran Perusahaan di GACC (General Administration of Customs of China):

Perusahaan eksportir harus terdaftar dan di setujui oleh GACC.

Protokol Sanitasi dan Karantina: Adanya protokol khusus yang di sepakati antara pemerintah Indonesia dan Tiongkok. Terkait persyaratan sanitasi, karantina, dan keamanan pangan.

Traceability:

Kemampuan untuk melacak asal-usul sarang dari rumah walet hingga produk jadi. Untuk memastikan kelancaran ekspor, sangat di sarankan bagi eksportir untuk bekerja sama dengan agen forwarder yang berpengalaman, konsultan ekspor, dan selalu memperbarui.

Informasi mengenai regulasi negara tujuan.

Bisnis sarang burung walet memiliki potensi besar. Namun juga menuntut komitmen terhadap praktik berkelanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Dengan pemahaman yang baik tentang CITES, perbedaan jenis sarang, kerangka hukum, kewajiban pajak, siklus panen, dan prosedur ekspor. Pelaku usaha dapat berkontribusi pada pertumbuhan industri yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat