Indonesia memiliki potensi besar dalam eksport batu split. Batu split menjadi salah satu komoditas ekspor yang di minati oleh banyak negara, karena kualitasnya yang baik dan harga yang kompetitif. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang ekspor batu split di Indonesia, potensi ekspornya, serta strategi untuk meningkatkan ekspor batu split. Contoh Larangan Ekspor Di Indonesia
Batu split, atau batu pecah, merupakan salah satu komoditas mineral non-logam yang memiliki peran vital dalam pembangunan infrastruktur. Dengan karakteristiknya yang kuat dan beragam ukuran, batu split menjadi bahan baku utama dalam konstruksi jalan, bangunan, jembatan, dan berbagai proyek infrastruktur lainnya. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan kekayaan alam melimpah, memiliki potensi besar dalam ekspor batu split, di dukung oleh cadangan yang tersebar di berbagai wilayah.
Beberapa provinsi di Indonesia di kenal sebagai penghasil galian C (termasuk batu split) terbesar, seperti Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Potensi ini telah di manfaatkan oleh beberapa pelaku usaha untuk menembus pasar internasional, seperti ekspor perdana dari Jayapura ke Papua Nugini. Peningkatan permintaan akan bahan bangunan di berbagai negara, khususnya di Asia Tenggara, menjadikan ekspor batu split sebagai peluang bisnis yang menjanjikan bagi Indonesia.
Namun, untuk dapat bersaing di pasar global, eksportir batu split perlu memahami dan memenuhi prosedur serta persyaratan yang berlaku.
Apa itu Batu Split?
Batu split adalah jenis batuan yang di pecah menjadi ukuran-ukuran tertentu sesuai dengan kebutuhan konstruksi. Selain itu, satu split banyak di gunakan dalam pembangunan jalan, jembatan, gedung-gedung, dan proyek konstruksi lainnya. Batu split memiliki keunggulan dalam kekuatan dan daya tahan, sehingga banyak di minati oleh kontraktor konstruksi. Aplikasi Ekspor Impor Kontak: Mempermudah Proses Bisnis Anda
Potensi Ekspor Batu Split di Indonesia
Indonesia memiliki potensi besar dalam eksport batu split. Batu split di Indonesia memiliki kualitas yang baik dan harga yang kompetitif di bandingkan dengan negara-negara lain. Selain itu, Indonesia memiliki stok batu split yang cukup besar, terutama di daerah-daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), eksport batu split dari Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2018, eksport batu split mencapai USD 892 juta atau sekitar Rp 12,6 triliun. Angka ini meningkat sebesar 15,7% di bandingkan dengan tahun sebelumnya.
Negara Tujuan Ekspor Batu Split Indonesia
Negara-negara tujuan utama ekspor batu split Indonesia antara lain Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Timor Leste. Selain itu, batu split Indonesia juga di eksport ke negara-negara seperti Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
Strategi Meningkatkan Ekspor
Untuk meningkatkan ekspor batu split, di perlukan strategi yang tepat agar Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar yang di milikinya. Berikut ini adalah beberapa strategi yang dapat di lakukan:
Meningkatkan Kualitas Produk
Pertama, Untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain, Indonesia harus meningkatkan kualitas produk batu splitnya. Hal ini dapat di lakukan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dan sumber daya manusia yang memadai.
Meningkatkan Efisiensi Produksi
Selanjutnya, Indonesia harus meningkatkan efisiensi produksi batu split agar dapat menekan biaya produksi. Sehingga hal ini dapat di lakukan dengan memanfaatkan teknologi yang lebih canggih dan memperbaiki sistem manajemen produksi.
Meningkatkan Promosi Produk
Kemudian, Promosi produk batu split Indonesia harus di lakukan secara intensif agar dapat di kenal oleh negara-negara lain. Promosi dapat di lakukan melalui berbagai media, seperti pameran, brosur, dan website.
Membangun Hubungan dengan Negara Lain
Indonesia harus membangun hubungan yang baik dengan negara-negara lain yang menjadi tujuan eksport batu split. Sehingga hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan antara pihak-pihak terkait dan menjalin kerja sama yang saling menguntungkan.
Regulasi Ekspor di Indonesia
Untuk melakukan ekspor batu split, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
Prosedur dan Persyaratan Ekspor Batu Split
Ekspor produk pertambangan, termasuk batu split, di atur ketat oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan legalitas, kualitas, dan nilai tambah bagi negara. Berikut adalah gambaran umum prosedur dan persyaratan yang perlu di perhatikan:
Perizinan Awal:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi: Perusahaan harus memiliki IUP Operasi Produksi yang telah bersertifikat Clear and Clean (C&C). Ini menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi semua kewajiban administrasi dan teknis sesuai peraturan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Dokumen legalitas perusahaan yang wajib di miliki.
Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS): Bagi surveyor yang akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis.
Kualitas Produk:
Sertifikat Kualitas: Produk batu split yang akan di ekspor harus memiliki sertifikat kualitas yang di keluarkan oleh lembaga terakreditasi. Sertifikat ini membuktikan bahwa produk memenuhi standar internasional, termasuk ukuran yang seragam, bebas kontaminasi, dan memiliki daya tahan yang baik.
Analisis Kuantitatif: Meliputi hasil pengujian laboratorium mengenai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian atas produk pertambangan yang akan di ekspor. Meskipun batu split umumnya termasuk kategori hasil pengolahan, tetap penting untuk memastikan standar kualitas yang berlaku.
Verifikasi dan Penelusuran Teknis (VPT):
Permohonan VPT: Eksportir harus mengajukan permohonan VPT kepada Surveyor yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Verifikasi oleh Surveyor: Surveyor akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis untuk memastikan bahwa produk pertambangan yang akan di ekspor telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian. Proses ini di lakukan sebelum muat barang. Surveyor juga wajib memastikan bahwa produk sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Surveyor (LS).
Persetujuan Ekspor:
Permohonan Tertulis: Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor: Direktur Jenderal akan menerbitkan Persetujuan Ekspor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan di terima secara lengkap dan benar. Persetujuan ini biasanya berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Bea Keluar:
Pembayaran Bea Keluar: Perusahaan wajib membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bea keluar ini di hitung berdasarkan nilai ekspor barang yang di lakukan. Kebijakan bea keluar dapat berubah mengikuti regulasi pemerintah.
Pelaporan:
Penyampaian LS ke INSW: Surveyor yang menerbitkan LS di Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS ke Portal Indonesia National Single Window (INSW) melalui http://inatrade.kemendag.go.id setelah LS di terbitkan.
Penting untuk di ketahui: Pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian regulasi terkait ekspor produk pertambangan. Saat ini, terdapat relaksasi ekspor sejumlah produk pertambangan hingga 31 Desember 2024. Namun, penting bagi pelaku usaha untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM untuk memastikan kepatuhan.
HS Code Batu Split
Untuk identifikasi dan klasifikasi barang dalam perdagangan internasional, di gunakan sistem Harmonized System (HS Code). Untuk batu split, HS Code yang umum di gunakan berada di dalam bab 25, yang mencakup garam, belerang, tanah dan batu; gips, kapur dan semen.
Secara spesifik, batu pecah (broken stone), kerikil (gravel), dan batu kerikil (pebbles) yang termasuk dalam kategori bahan konstruksi seringkali masuk dalam HS Code 2517.10.00. Kode ini mencakup “Kerikil, batu pecah atau hancur, dari jenis yang biasa di gunakan untuk beton atau untuk alas jalan raya, rel kereta api atau balast lainnya, kerikil, batu split, atau batu kerikil pecah.”
Namun, di sarankan untuk selalu memverifikasi HS Code yang paling tepat dengan instansi terkait (misalnya Direktorat Jenderal Bea Cukai) atau menggunakan jasa konsultan kepabeanan, karena klasifikasi dapat bervariasi tergantung pada ukuran, jenis batu, dan penggunaan spesifik.
Dengan memahami prosedur, memenuhi persyaratan, dan menggunakan HS Code yang tepat, eksportir batu split Indonesia dapat lebih mudah menembus pasar global dan berkontribusi pada peningkatan devisa negara.
Ekspor Batu Split Jangkargroups
Batu split menjadi salah satu komoditas ekspor yang di minati oleh banyak negara, karena kualitasnya yang baik dan harga yang kompetitif. Indonesia memiliki potensi besar dalam eksport batu split, terbukti dengan peningkatan eksport yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk meningkatkan eksport batu split, Indonesia harus melakukan strategi yang tepat dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














