Pengenalan
Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan saat melakukan perjalanan internasional. Paspor Indonesia adalah dokumen yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Di artikel ini, kita akan membahas tentang daftar paspor Indonesia, termasuk jenis-jenis paspor, prosedur pengajuan, biaya, dan persyaratan yang harus di penuhi. Bebas Visa Pemegang Paspor Indonesia 2024
Daftar Paspor Indonesia Jenis-Jenis Paspor Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor, yaitu:
1. Selanjutnya, Paspor BiasaPaspor Biasa adalah jenis paspor yang paling umum. Sehingga Paspor ini di berikan kepada warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan liburan, bisnis, atau kunjungan keluarga. Paspor ini memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat di perpanjang.
2. Paspor Di plomatikPaspor Di plomatik di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk anggota dari Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia yang bertugas di luar negeri. Paspor ini memiliki keistimewaan khusus dan bebas dari visa saat bepergian ke negara tujuan, serta memiliki masa berlaku selama lima tahun.
3. Paspor DinasPaspor Dinas di keluarkan untuk pejabat negara, anggota militer, dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan dinas. Paspor ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun.
4. Paspor HajiPaspor Haji di berikan kepada calon jamaah haji yang akan melakukan ibadah haji di Mekkah. Paspor ini di keluarkan oleh Kementerian Agama dan hanya berlaku untuk keperluan ibadah haji saja.
Daftar Paspor Indonesia Prosedur Pengajuan
Untuk mendapatkan paspor Indonesia, ada beberapa langkah yang harus di lakukan, yaitu:
1. Persiapan DokumenSebelum memulai proses mengajukan paspor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, surat nikah (jika sudah menikah), dan surat izin dari orangtua atau suami/istri (jika Anda masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun).
2. Pengisian FormulirIsi formulir pendaftaran online di situs resmi Kementerian Luar Negeri atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat.
3. Pembayaran BiayaSetelah mengajukan permohonan, Anda akan di berikan tanda bukti pembayaran biaya paspor. Biaya pengurusan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang di ajukan dan bisa langsung di bayar melalui teller bank yang telah dit unjuk.
4. Selanjutnya, Mengambil Sidik JariSetelah membayar biaya, Anda harus mengambil sidik jari di kantor Imigrasi terdekat. Sidik jari ini akan di gunakan untuk membuat paspor Anda.
5. Selanjutnya, Pengambilan PasporSetelah semua proses selesai, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau telepon bahwa paspor Anda telah selesai dan bisa diambil di kantor Imigrasi terdekat.
Daftar Paspor Indonesia Biaya Paspor Indonesia
Selanjutnya, Biaya paspor Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang di ajukan. Berikut adalah daftar biaya paspor Indonesia:1. Paspor Biasa: Rp. 355.000,-2. Paspor Diplomatik: Rp. 655.000,-3. Paspor Dinas: Rp. 655.000,-4. Paspor Haji: Gratis
Daftar Paspor Indonesia Persyaratan Pengajuan Paspor Indonesia
Untuk mendapatkan paspor Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Selanjutnya, Warga Negara IndonesiaAnda harus memiliki bukti bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia, seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
2. Selanjutnya, Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)Anda harus memiliki NIK dan KK untuk mengajukan paspor.
3. Selanjutnya, Tidak ada hambatan hukumAnda harus menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki hambatan hukum yang dapat menghalangi Anda untuk mendapatkan paspor.
4. Selanjutnya, Sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah kawinAnda harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah untuk dapat mengajukan paspor.
5. Selanjutnya, Memiliki izin dari orangtua atau suami/istri untuk yang berusia di bawah 21 tahunJika Anda masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun dan belum menikah, Anda harus memiliki izin dari orangtua atau suami/istri untuk mengajukan paspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups