Apostille Buku Nikah India Bagaimana Caranya? – Apa Itu CNI ? CNI atau Certificate of No Impediment adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah India melalui Kedutaan Besar India dan di gunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki hambatan untuk menikah di negara tertentu. Untuk mendapatkan CNI untuk menikah di Indonesia, berikut adalah beberapa persyaratan NOC India:
- Surat permohonan resmi yang di tujukan kepada Kedutaan Besar India atau Konsulat India terdekat di Indonesia.
- Paspor yang masih berlaku dan memiliki masa berlaku minimal enam bulan.
- Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya.
- Surat keterangan tentang status perkawinan/Surat Singel atau Single Statement yang di keluarkan oleh kantor Catatan Sipil.
- Surat keterangan tentang status warga negara yang di keluarkan oleh kantor imigrasi setempat.
- Surat keterangan tentang pekerjaan atau latar belakang pendidikan yang di keluarkan oleh kantor yang berwenang.
- Surat keterangan tentang penghasilan atau sumber pendapatan yang di keluarkan oleh kantor yang berwenang.
- Fotokopi tiket pesawat pergi dan pulang.
- Biaya permohonan CNI/NOC India yang telah di tentukan oleh kedutan India.
Namun, persyaratan yang lebih detail dan spesifik dapat berbeda tergantung pada kebijakan Kedutaan Besar India atau Konsulat India setempat. Oleh karena itu, di sarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar India atau Konsulat India terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini tentang persyaratan CNI untuk menikah.
Selain persyaratan yang telah di sebutkan sebelumnya, Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal lainnya ketika mengajukan permohonan CNI untuk menikah di Indonesia. Baca juga : Legalisir Akta Kelahiran Dan Apostille Jerman Update
Apostille Buku Nikah India Bagaimana Caranya?
Waktu pengajuan permohonan CNI biasanya membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu. Oleh karena itu, di sarankan untuk mengajukan permohonan setidaknya satu bulan sebelum jadwal pernikahan Anda. Pemeriksaan kesehatan mungkin di perlukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan CNI, tergantung pada aturan yang berlaku di negara Anda.
Beberapa negara mensyaratkan warga negara mereka untuk mengikuti kursus persiapan pernikahan sebelum mereka bisa mendapatkan CNI. Pastikan untuk memeriksa persyaratan khusus yang berlaku di negara Anda. Setelah CNI di terbitkan, dokumen tersebut harus di sertifikasi dan legalisasi oleh Kedutaan Besar India atau Konsulat India setempat sebelum di gunakan di Indonesia. Anda harus memastikan bahwa CNI telah di sertifikasi.
Apostille Buku Nikah Dokumen Anda
Demikianlah beberapa persyaratan umum dan hal penting yang perlu di perhatikan ketika mengajukan permohonan CNI untuk menikah di Indonesia. Namun, karena aturan dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu, pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan mengikuti petunjuk dari Kedutaan Besar India atau Konsulat India terdekat.
Persyaratan Buku Nikah India Bagaimana Caranya?
Untuk warga negara India yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Beberapa persyaratan WNA India Menikah Di Indonesia yang harus di penuhi oleh WNA India adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan pernikahan yang di tujukan kepada Kantor Urusan Agama setempat.
2. Paspor yang masih berlaku dan memiliki masa berlaku minimal enam bulan.
3. Fotokopi surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran.
4. Fotokopi surat keterangan tentang status perkawinan atau Single Statement dari otoritas setempat.
5. Fotokopi surat keterangan tentang kewarganegaraan.
6. Fotokopi surat keterangan tentang pekerjaan atau latar belakang pendidikan yang di keluarkan oleh kantor yang berwenang.
7. Surat keterangan tentang alamat lengkap di Indonesia selama tinggal dan bekerja di Indonesia.
8. Bukti pembayaran biaya administrasi pernikahan yang di tetapkan oleh Kantor Urusan Agama setempat.
9. Surat keterangan dari kedutaan/NOC India atau konsulat India yang menunjukkan bahwa calon pengantin tidak memiliki hambatan untuk menikah.
Selain persyaratan tersebut, warga negara India juga harus memperhatikan beberapa hal lainnya ketika ingin menikah di Indonesia, seperti:
- Warga negara India harus memperoleh izin tinggal terlebih dahulu dari pihak imigrasi Indonesia sebelum mereka dapat menikah dengan warga negara Indonesia.
- Pernikahan harus di langsungkan sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
- Setelah pernikahan, warga negara India harus mendaftar di kantor imigrasi setempat untuk memperpanjang izin tinggal dan memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Demikianlah beberapa persyaratan umum dan hal penting yang harus di penuhi oleh warga negara India untuk menikah dengan warga negara Indonesia di Indonesia. Namun, karena persyaratan dan aturan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan Kantor Urusan Agama setempat dan pihak imigrasi, pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan mengikuti petunjuk dari pihak berwenang yang berlaku.
Jasa Apostille Buku Nikah India Bagaimana Caranya?
Untuk mendapatkan Sertifikat apostille pada buku nikah India, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Mengirimkan buku nikah Anda untuk di terjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah yang di akui oleh Kedutaan Besar India di Indonesia.
2. Setelah buku nikah Anda di terjemahkan, Anda perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan Apostille dari Kementerian Luar Negeri India. Ini dapat di lakukan melalui Kedutaan Besar India atau Konsulat India terdekat di Indonesia.
3. Untuk mengajukan permohonan apostille, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, termasuk paspor, buku nikah yang telah di terjemahkan, dan formulir permohonan apostille. Pastikan bahwa dokumen-dokumen yang Anda ajukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan oleh Kedutaan Besar India atau Konsulat India.
4. Setelah permohonan Anda di terima, Anda harus membayar biaya untuk apostille. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jumlah dokumen yang Anda ajukan.
5. Setelah proses apostille selesai, buku nikah Anda akan memiliki stempel dan tanda tangan dari Kementerian Luar Negeri India, menandakan bahwa buku nikah Anda telah di akui secara resmi oleh pemerintah India.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang proses ini, Anda dapat menghubungi Kedutaan Besar India atau Konsulat India terdekat di Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jika Anda ingin menggunakan buku nikah yang telah dilegalisir untuk keperluan di luar Indonesia, misalnya untuk mengajukan visa atau untuk keperluan pernikahan di negara lain, Anda harus melegalisirnya lagi melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kedutaan Besar negara tujuan Anda.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan biaya untuk melegalisir buku nikah India di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar India di Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti dalam melegalisir buku nikah India di Indonesia.
Kami Mengerti Masalah Apostille Buku Nikah India Bagaimana Caranya Yang Anda Hadapi
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Oleh karena itu, Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Oleh karena itu, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Maka dari itu, jika anda bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta kami siap melayani.
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan Apostille Buku Nikah India Bagaimana Caranya anda kepada Biro jasa pengurusan visa :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Oleh karena itu, kami memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Maka dari itu, staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Maka dari itu, anda sebagai konsultan yang kami siap melayani konsultasi anda kapan saja
- Oleh karena itu, anda bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Maka dari itu, anda dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Maka dari itu, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
- Oleh sebab itu, anda tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya Apostille Buku Nikah India Bagaimana Caranya?
Cara kirim dokumen Apostille Buku Nikah India Bagaimana Caranya? bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Apostille Buku Nikah India Bagaimana Caranya? yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Oleh sebab itu, terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Oleh karena itu, terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Maka dari itu, uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya