SERTIFIKAT APOSTILLE KEMENKUMHAM

SERTIFIKAT APOSTILLE KEMENKUMHAM – Perubahan proses legalisir  menjadi sertifikat apostille kemenkumham membuat proses upload ke sistem alegtron terhenti lama. Perubahan ini kurang di sosialisasikan sehingga banyak masyarakat yang kebingungan di karenakan prosesnya tidak kunjung selesai, bahkan ada yang sudah submit dokumen ke sistem dan di tolak oleh sistem itu sendiri.

 

Belum lagi proses verifikasi dokumennya yang sangat sulit dan lama menunggu jawaban dari verifikator kemenkumham. Sistem menjadi terganggu dan protes ke kantor dirjen ahu pun hanya di jawab : mohon maaf sistem sedang dalam perbaikan. Satu bulan lebih masyarakat menunggu kepastian dan banyak perusahaan indonesia terganggu di karenakan dokumen export dan perjanjian dengan mitra bisnis di luar negeri menjadi terhambat di karenakan apostille kemenkumham tidak berjalan sama sekali.

  Cara Legalisir Di Kemenkumham

Pengumuman alegtron kemenkumham - sertifikat apostille kemenkumham

 

 

Mentri Kemenkumham, Yasonna Laoli meluncurkan program  layanan apostille ini di bali pada tanggal 14 juni 2023 . Namun pelayanan apostille belum berjalan dengan lancar di karenakan masih belum familiar sistem yang baru. Tanggal 31 juni 2023 mesin pencetak apostile masih ada satu dan tanggal 1 juli sudah di tambah menjadi tiga buah mesin cetak dan pengambilan nomer di batasi sehingga banyak masyarakat yang belum terlayani dengan maksimal.

apostile-kemenkumham - sertifikat apostille kemenkumham

 

Apa itu Apostille ? sertifikat apostille kemenkumham

Apostille adalah sebuah layanan pengesahan dokumen dengan cara mencocokan tanda tangan pejabat yang sudah terdaftar di sistem database Dirjen AHU Kemenkumham. Jika tanda tangan pejabat yang ada di dalam dokumen tersebut tidak ada contoh tanda tangannya di database AHU maka dokumen anda akan di tolak oleh sistem dan anda wajib meminta specimen tanda tangan pejabat tersebut. Kemudian dokumen specimen tanda tangan tersebut di kirimkan ke loket Dirjen AHU Kemenkumham.

 

Apostille ini biasanya di gunakan untuk negara-negara Eropah/Schengen dan USA karena di negara tersebut mewajibkan dokumen apostille. Adanya proses apostille ini maka anda tidak perlu lagi meminta legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan karena dokumen anda sudah di akui oleh negara. Proses pun menjadi mudah dan cepat karena terkadang kita harus membuat apoitmen terlebih dahulu dengan kedutaan hanya untuk legalisir dokumen. Sekarang dengan di luncurkannya program apostille maka anda akan lebih mudah mengurus dokumen yang akan di pergunakan di luar negeri.

  Apostille Kutipan Akta Kematian Kemenkumham

 

Pastikan juga ke negara yang akan anda tuju, apakah menggunakan apostille ataukah legalisasi biasa karena negara asean dan timur tengah tidak mewajibkan apostille alias masih bisa menggunakan proses legalisir kemenkumham dan kemenlu terlebih dahulu. Yah maklum saja, karena kedutaan juga menarik biaya legalisir kedutaan untuk pemasukan negaranya. Jadi pastikan dulu kepada pihak kedutaan apakah menggunakan sistem biasa ataukah sudah menggunakan apostille ?

Apostille kemenkumham - sertifikat apostille kemenkumham

Apa saja dokumen apostille ? Sertifikat apostille kemenkumham

Apostille Dokumen yang bisa di lakukan adalah : Buku Nikah, SKCK, Surat Keterangan Belum Menikah, Dokumen Bisnis, Dokumen untuk pendidikan/pelatihan di luar negeri, Ijazah, Transkrip Nilai, Dokumen perjanjian bisnis, Coo, Invoice dan lain sebagainya. Usahakan legalisir pejabat/notaris ini harus di halaman depan di karenakan kemenkumham menolak legalisir di belakang dokumen. Jika anda masih melegalisir di halaman belakang yang kosong, maka dokumen anda akan di tolak oleh sistem.

Bagaimana proses apostille ? sertifikat apostille kemenkumham

Proses apostille di kemenkumham masih belum normal dan masih banyak error, prosesnya pun sangat membingungkan sekali. Contohnya saya share seperti di bawah ini:

Surat Keterangan Disduk Capil Jakarta - sertifikat apostille kemenkumham

Saya membawa surat keterangan dari dinas kependudukan catatan sipil DKI Jakarta. Setelah semua dokumen saya upload kedalam sistem alegtron kemenkumham, dokumen tersebut di tolak karena tidak ada specimen tanda tangan. Padahal di dalam sistem alegtron sudah ada 6 specimen tanda tangan Yani Sahlijah dan sudah memakai tanda tangan elektronik seperti contoh di bawah ini :

  LEGALISIR AKTE KELAHIRAN DI KUMHAM

apostille ahu - sertifikat apostille kemenkumham

Saya pun melanjutkan proses input kedalam sistem alegtron kemenkumham sampai keluar hasil ahirnya seperti ini :

Dokumen Kependudukan Apostille kemenkumham - sertifikat apostille kemenkumham

Setelah berhari-hari alias lama ahirnya ada notifikasi yang sangat mengecewakan yaitu spesimen pejabat di sduk capil jakarta tidak terdaftar di database AHU kemenkumham, padahal pejabat tersebut sudah jelas-jelas terdaftar di database. Pejabat DKI saja gak tercatat, gimana dengan pejabat disduk capil daerah lainnya ? Padahal selama memakai sistem lama, semuanya baik-baik saja. Inilah notifikasi dari kemenkumham :

Notifikasi Apostille Kemenkumham

Setelah lama menunggu sistem alegtron kemenkumham yang sering down dan belum sempurna, ahirnya dokumen pun selesai satu bulan kemudian setelah banyaknya demo dari masyarakat. Banyaknya masyarakat yang antri menanyakan kapan apostille selesai di kantor dirjen ahu kemenkumham membuat suasana makin kacau. Tidak ada jawaban yang pasti dari customer service Dirjen AHU Kemenkumham.

Dapat di bayangkan dampak dari peralihan sistem legalisir ke apostille kemenkumham adalah :

  1. Jadwal pernikahan WNI di luar negeri menjadi gagal atau mencari jadwal baru
  2. Visa WNI yang sudah terbang ke luar negeri untuk menikah pun ahirnya habis dan harus pulang atau gagal menikah
  3. Penerima Beasiswa Eropah ahirnya harus gagal di karenakan waktu penyerahan dokumen apostile sudah terlambat
  4. Kegiatan dokumen export import ke eropah terhenti dan mundur jadwalnya
  5. Exportir stress karena barang sudah sampai di negara tujuan tapi dokumen coo dan invoice belum selesai
  6. Cargo terkena biaya demorage alias denda sewa kontainer menjadi berlipat-lipat
  7. Proses pembuatan visa kerja untuk TKI mandiri menjadi terlambat

Hati-hati di dalam proses apostille karena kurang 1 huruf pun akan menjadi masalah. Padahal yang ngetik adalah pejabat itu sendiri tapi tetep di tolak oleh kemenkumham sendiri. Contohnya seperti di bawah ini 

Apa yang harus anda persiapkan untuk apostille Kemenkumham ?

Sebelum anda upload kedalam sistem alegtron kemenkumham adalah :

  1. Jika dokumen pribadi, harus melampirkan KTP yang bersangkutan
  2. Jika dokumen perusahaan, harus melampirkan permohonan dengan kop surat perusahaan dan nama tage perusahaan.

 

Setelah lelah menunggu sistem baru, inilah hasil Apostille Kemenkumham dengan format terbaru :

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Transit Visa To China

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi