Affidavit Anak Dwikewarganegaraan – Dalam konteks hukum kewarganegaraan di Indonesia, terutama bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), istilah “Affidavit Anak” atau “Affidavit Dwikekewarganegaraan” menjadi sangat penting. Dokumen ini berfungsi sebagai jembatan hukum yang mengakomodasi status jasa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak tersebut hingga mereka mencapai usia dewasa.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Apa Itu Affidavit Anak?
Secara harfiah, affidavit adalah surat pernyataan yang di buat di bawah sumpah atau janji dan di saksikan oleh pejabat yang berwenang (misalnya notaris atau pejabat imigrasi). Dalam konteks kewarganegaraan Indonesia, Affidavit Anak atau Surat Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah dokumen resmi yang menegaskan status dwikewarganegaraan seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: Pasport Anak Berkewarganegaraan Ganda 2024
Dokumen ini menjadi bukti bahwa anak tersebut di akui secara hukum oleh negara Indonesia sebagai Warga Negara Indonesia, meskipun ia juga memiliki kewarganegaraan lain dari orang tua asingnya.
Fungsi Affidavit Anak:
Affidavit anak memiliki beberapa fungsi krusial:
Baca juga: Status Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia
Pengakuan Resmi Status Dwikewarganegaraan Terbatas:
Affidavit adalah bukti legal bahwa anak Dwikewarganegaraan tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas yang di akui oleh pemerintah Indonesia. Ini menghilangkan keraguan hukum mengenai statusnya.
Baca juga: Hak Warisan Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Dasar Pengajuan Paspor Republik Indonesia:
Anak dengan affidavit dapat mengajukan dan memiliki paspor Republik Indonesia. Tanpa jasa affidavit, proses permohonan paspor Indonesia untuk anak dwikewarganegaraan akan sulit atau tidak mungkin di lakukan.
Baca juga: Dampak Anak Kewarganegaraan Ganda: Positif dan Negatifnya
Memudahkan Akses Hak-hak WNI:
Dengan status WNI yang di akui melalui affidavit, anak dapat menikmati hak-hak dasar yang sama dengan WNI lainnya di Indonesia, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan hak untuk tinggal tanpa visa.
Memudahkan Mobilitas:
Dengan memiliki paspor Indonesia (selain paspor asingnya), anak dapat dengan mudah masuk dan keluar Indonesia tanpa memerlukan visa, serta mendapatkan perlindungan konsuler dari pemerintah Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Anak Kewarganegaraan Ganda Jasa Pengurusan Affidavit Anak
Penting untuk Pilihan Kewarganegaraan di Masa Depan:
Affidavit ini merupakan dokumen awal yang mencatat status kewarganegaraan anak, yang akan menjadi dasar ketika anak tersebut harus membuat pilihan kewarganegaraan saat berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Baca juga: Cara Urus Pasport Anak Kewarganegaraan Ganda
Persyaratan Pengajuan Affidavit Anak:
Persyaratan untuk mengurus Affidavit anak umumnya meliputi dokumen-dokumen sebagai berikut. Penting untuk di ingat bahwa persyaratan bisa sedikit bervariasi tergantung kantor imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri, jadi selalu konfirmasi dengan pihak berwenang terkait.
Baca juga: Proses Pengajuan Kewarganegaraan Anak di Indonesia Untuk Ortu
Dokumen Utama Anak:
- Asli dan Salinan Akta Kelahiran Anak: Jika akta kelahiran dalam bahasa asing, sertakan terjemahan tersumpah.
- Asli dan Salinan Paspor Asing Anak (jika ada): Jika anak sudah memiliki paspor dari negara lain.
- Pas Foto Anak: Ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, sesuai ketentuan paspor/dokumen resmi.
Baca juga: Affidavit Anak Dwikewarganegaraan: Memahami Dokumen Krusial
Kelengkapan Dokumen Orang Tua:
- Asli dan Salinan Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua: Jika akta perkawinan dalam bahasa asing, sertakan terjemahan tersumpah.
- Asli dan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua WNI.
- Asli dan Salinan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua WNI.
- Asli dan Salinan Paspor Orang Tua WNI.
- Asli dan Salinan Paspor Orang Tua WNA.
- Asli dan Salinan Izin Tinggal Orang Tua WNA di Indonesia (KITAS/KITAP) (jika berlaku).
Baca juga: Persyaratan Pengajuan Kewarganegaraan Anak Hasil Perca
Dokumen Pendukung Lainnya:
- Formulir Permohonan Affidavit: Dapat di peroleh di Kantor Imigrasi atau di unduh dari situs web Ditjen Imigrasi.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Memilih Kewarganegaraan: Pernyataan dari orang tua bahwa anak akan memilih salah satu kewarganegaraan setelah usia 18 tahun.
- Bukti Pembayaran Biaya (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Baca juga: Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran di Indonesia
Prosedur Pengurusan Affidavit Anak di Imigrasi (Indonesia):
Prosedur pengurusan Affidavit Anak di lakukan di Kantor Imigrasi di wilayah domisili orang tua. Berikut langkah-langkah umumnya:
Baca juga: Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran
Persiapan Dokumen:
Kumpulkan semua dokumen persyaratan yang di sebutkan di atas. Pastikan semua dokumen asli dan salinannya sudah lengkap.
Baca juga: Contoh Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran
Mengunjungi Kantor Imigrasi:
Datangi Kantor Imigrasi sesuai wilayah domisili Anda. Di sarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Pengambilan Nomor Antrean dan Formulir:
Maka, Ambil nomor antrean untuk loket pelayanan kewarganegaraan atau permohonan affidavit. Isi formulir permohonan affidavit yang di sediakan.
Baca juga: Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran di Indonesia
Penyerahan Dokumen:
Serahkan formulir yang telah di isi beserta seluruh dokumen persyaratan (asli dan salinan) kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
Wawancara (Opsional):
Dalam beberapa kasus, petugas mungkin melakukan wawancara singkat untuk mengonfirmasi data dan informasi yang di berikan.
Baca juga: Pindah Kewarganegaraan untuk Hak Perlindungan Anak
Pembayaran Biaya:
Oleh karena itu, Setelah dokumen di verifikasi dan di nyatakan lengkap, Anda akan di minta untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku untuk penerbitan affidavit. Pembayaran biasanya di lakukan di bank atau loket pembayaran yang di tunjuk.
Baca juga: Apakah Anak Berkewarganegaraan Ganda Dapat Memiliki 2 paspor
Proses Penerbitan:
Petugas Imigrasi akan memproses permohonan Anda. Data akan dientri dan diverifikasi ulang.
Baca juga: Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan Dari Pasangan WNI dan WNA
Pengambilan Affidavit:
Setelah proses selesai, Affidavit anak akan di terbitkan. Anda akan di beritahu kapan bisa mengambil dokumen tersebut. Biasanya ada estimasi waktu beberapa hari kerja setelah pembayaran.
Baca juga: Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Untuk Urus Visa
Pencatatan ke Catatan Sipil (Opsional tapi Di sarankan):
Sehingga, Setelah mendapatkan Affidavit dan paspor Indonesia, di sarankan untuk mencatatkan status kewarganegaraan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk pembaruan data kependudukan anak di Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran jika di perlukan.
Baca juga: Pasport Anak Berkewarganegaraan Ganda 2024
Prosedur Pengurusan Affidavit Anak di Luar Negeri (KBRI/KJRI):
Maka, Jika Anda berada di luar negeri, prosedur pengurusan Affidavit anak di lakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat Anda berdomisili.
Baca juga: Status Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia
Hubungi KBRI/KJRI:
Cari informasi mengenai persyaratan dan prosedur spesifik di KBRI/KJRI setempat, karena bisa ada sedikit perbedaan. Biasanya informasi tersedia di situs web mereka.
Persiapan Dokumen:
Siapkan semua dokumen yang diminta, termasuk terjemahan tersumpah jika dokumen tidak dalam bahasa Inggris atau Indonesia.
Membuat Janji Temu:
Banyak KBRI/KJRI memerlukan janji temu untuk pelayanan.
Penyerahan Dokumen dan Pembayaran:
Kemudian, Datangi KBRI/KJRI pada waktu yang di tentukan, serahkan dokumen, dan lakukan pembayaran biaya administrasi.
Proses dan Pengambilan:
KBRI/KJRI akan memproses permohonan dan akan memberitahu Anda kapan affidavit bisa di ambil.
Jangka Waktu Pengurusan:
Waktu pengurusan Affidavit anak bervariasi. Secara umum, proses di Kantor Imigrasi di Indonesia bisa memakan waktu beberapa hari kerja hingga 1-2 minggu, tergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen. Jika melalui KBRI/KJRI di luar negeri, prosesnya mungkin memerlukan waktu sedikit lebih lama karena adanya pengiriman data ke pusat di Jakarta.
Batasan Penting: Usia 18 Tahun atau Menikah
Sehingga, Penting untuk di ingat bahwa status kewarganegaraan ganda yang di akui melalui Affidavit ini bersifat terbatas hingga anak berusia 18 tahun atau sudah kawin. Setelah mencapai batas usia tersebut, anak memiliki waktu 3 (tiga) tahun untuk menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Jika tidak melakukan pilihan, anak tersebut akan di anggap melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Affidavit anak adalah dokumen yang fundamental bagi anak-anak dwikewarganegaraan di Indonesia, berfungsi sebagai pengakuan resmi atas status kewarganegaraan ganda terbatas mereka. Dengan memahami persyaratan dan prosedur pengurusannya di Kantor Imigrasi atau KBRI/KJRI, orang tua dapat memastikan anak mereka memiliki legalitas yang jelas, dapat menikmati hak-haknya sebagai WNI, dan siap menghadapi pilihan kewarganegaraan di masa depan. Selalu pastikan untuk mendapatkan informasi terbaru dari sumber resmi atau berkonsultasi dengan ahli hukum jika ada keraguan.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












