Mengenai Rukun jual beli , Saat ini proses jual beli sudah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk karena banyaknya, sulit membedakan mana yang asli dan palsu. Bahkan soal halal dan hatamnya sebuah produk, sulit dibedakan. Apalagi jika itu menyangkut produk impor.Yuk simak info lebih jelas lagi mengenai Rukun jual beli dalam islam
MENGENAL RUKUN JUAL BELI DALAM ISLAM
Rukun jual beli dalam islam. Meski demikian dalam Islam semua ada aturannya. Aturan produk yang diperjualbelikan haruslah halal agar berkah. Termasuk harus memenuhi syarat dan rukun jual beli dalam Islam harus dipatuhi. Aturan jual beli dalam Islam juga jelas aturannya. Sudah dijelaskan dalam Alquran dan Hadist Nabi Muhammad SAW.
Sehingga dengan Alquran dan Hadist bisa menjadi pedoman bagi ummat yang beriman dalam menjalankan transaksi jual beli.
APA ITU JUAL BELI DALAM ISLAM
Dalam sebuah buku Fiqh Muamalah yang dibuat penulis Ainul Yaqin M.A. menjelaskan bahwa Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab telah menyebutkan bahwa jual beli merupakan kegiatan tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan.
Anda yang ingin konsultasi hukum jual beli di Negara Indonesia termasuk bagaimana hukum jual beli dalam Islam bisa menghubungi kontak yang disediakan dalam artikel ini.
Terutama bagi Anda yang sedang menjalani sengketa jual beli yang melibatkan penasehat hukum. Termasuk bagaimana pandangan dalam Islam. Tim Jangkar Groups siap melayani Anda sepenuh hati.
Perlu diketahui bahwa hukum jual beli dalam Islam telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist, salah satu diantaranya dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 275.
Dimana Allah Taala berfirman yang artinya seperti di bawah ini:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.”
Jual beli adalah proses tukar dan menukar harta dengan harta, tukar menukar manfaat dengan yang mubah serta manfaat yang tergolong mubah dengan hal yang bermanfaat yang mubah untuk waktu selamanya, asalkan bukan riba dan atau hutang.
SYARAT JUAL BELI DALAM ISLAM
Dalam buku fiqh muamalah karya Drs. Harun, MH menjelaskan bahwa ada empat syarat jual beli dalam Islam.
Berikut ini penjelasan lengkap tentang empat syarat jual beli dalam Islam.
1.Penjual (subjek jual beli)
Syarat penjual dan pembeli yang harus dipenuhi adalah harus berakal, baligh, serta rusyd.
Sedangkan anak-anak kecil yang sudah tergolong mumayiz hukumnya adalah sah. Maksud dari mumayiz di sini adalah dapat membedakan mana yang benar (haq) dan salah (bathil).
2.Barang (objek jual beli)
– Syarat barang yang di perjual belikan harus ada wujudnya ketika transaksi (akad). Jika tidak ada ketika akad, tetapi penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu (misalnya ada di gudang) maka menyatakan sah.
– Yang di perjualbelikan tentu saja bermanfaat bagi manusia. Jika itu khamr, daging babi, dan narkoba tentu haram atau tidak di bolehkan untuk dijual.
– Benda atau barang yang sudah di perjualbelikan sudah di miliki.
– Benda atau barang yang sudah di jual dapat menyerahkan ketika akad.
3. Harga (objek jual beli)
– Jelas jumlah nominal harga yang di sepakati kedua pihak (pembeli dan penjual)
– Nilai hasil jual bisa di serahkan saat akan menggunakan uang tunai, cek, ataupun kartu kredit.
– Memiliki nilai harga, kuantitas dan kualitas yang sama, apabila menggunakan sistem barter (tukar menukar sesama barang) yang di sesuaikan dengan barang yang Ijab qabul (pernyataan jual beli)
– Ungkapan ijab dan qabul harus di baca dengan jelas antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli
– Antara yang mebeli dengan yang menjual ada di lokasi yang sama. Sehingga ijab dan qabul keduanya bisa di sebut dengan satu majelis.
– Sementara bahasa ungkapan ijab qabul dilakukan secara lisan, tulisan, dan isyarat
Persoalan jual dan beli dalam hukum Islam masuk ke dalam kajian fiqih muamalah.
Pada kajian ini membahas tentang hukum dan aturan Allah yang akan mengatur manusia dalam kaitannya tidak hanya urusan duniawi tetapi juga pergaulan dalam kehidupan sosial.
Syarat Rukun Jual Beli Dalam Islam
Setelah syarat sebagaimana telah di jelaskan sebelumnya, maka yang perlu ketahui adalah rukun jual beli.
Di bawah ini di uraikan rukun dalam jual beli:
1. Subjek jual beli (‘Aqid ), termasuk dalam penjual dan pembeli.
2. Objek jual beli (Ma’qud ‘alaih), artinya adalah harga dan barang.
3. Shighat / pernyataan jual beli (Mahal al-‘Aqdi) artinya ijab dan qabul.
4. Tujuan jual beli (Maudhu ‘al-‘ Aqdi), artinya agar saling memenuhi kebutuhan antar manusia.
Lalu bagaimana jika salah satu syarat dan rukun jual beli dalam Islam ada salah satunya yang tidak terpenuhi, menurut pakar fiqih muamalah tentu saja tidak sah.
Tetapi bagaimana jika sudah terlanjur terjadi transaksi, tentu saja transaksi jual beli itu menjadi batal karena tidak sesuai dengan syarat dan rukun jual beli dalam hukum Islam yang telah di tetapkan.
Saat ini era digital memudahkan transaksi jual beli banyak orang bahkan bisa terhubung hingga lintas Negara. Produk yang di perjual belikan juga beraneka ragam. Dan produk yang di jual hampir memenuhi semua kebutuhan hidup manusia baik berupa barang dan jasa.
HUKUM JUAL BELI ONLINE DALAM ISLAM
Anda mungkin akan bertanya bagaimana hukum jual beli dalam dunia online atau menggunakan system online. Pasalnya antara pembeli dan penjual tidak bertemu.
Sebagaimana di jelaskan sebelumnya bahwa proses jual beli ini masuk dalam kegiatan muamalah yang ada di dalam ajaran agama Islam.
Selama tidak ada dalil yang melarangnya atau hukum dasarnya dalam aturan muamalah di sebut juga al-ibahah atau boleh melakukan. Artinya adalah dasar hukum dari jual beli secara online sama halnya dengan jual beli pada umumnya dan akadnya As-salam.
KETAHUILAH DALAM RUKUN JUAL BELI DALAM ISLAM
Maksudnya bisa dalam agama islam. Ketahuilah bahwa dalam jual beli baik online maupun offline tentu saja ada yang halal dan ada juga yang haram.
Sementara, ahli fiqih juga telah menjelaskan bahwa syarat hukum jual beli online telah terpenuhi sehingga di bolehkan.
Dengan catatan tidak melanggar hukum agama contohnya dengan melakukan transaksi jual beli barang haram yang di haramkan di dalam agama islam. Tentu saja jual beli tidak berdasar pada penipuan dan jual beli yang curang.
Transaksi Rukun Jual Beli Dalam Islam
Selanjutnya, Apalagi dalam transaksi jual beli online terjadi akad atau perjanjian di antara pembeli dan penjual. Selain itu ada kesepakatan antara pembeli dan penjual mengantisipasi jika ada hal yang terjadi antranya pembeli dan penjual.
Anda sudah memahami soal syarat dan rukun jual beli dalam Islam. Tentu saja ada yang halal da nada yang haram. Namun, kenyataannya masih banyak kasus hukum jual beli yang melibatkan pertikaian.
Anda yang butuh penasehat hukum saat menghadapi perkara pembelian dan penjualan barang dan jasa bisa menghubungi tim Jangkar Groups.
Anda bisa berkonsultasi secara online tentang perkara hukum Anda dan kami siap memberi solusi atas masalah hukum jual beli yang Anda hadapi dengan keluarga Anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id