PERSYARATAN PEMBUATAN RPTKA BARU: Jasa Urus RPTKA

Adi

Updated on:

Persyaratan pembuatan RPTKA baru
Direktur Utama Jangkar Goups

RPTKA BARU

RPTKA baru merujuk pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah di perbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam proses pengajuan dan penggunaan TKA di Indonesia, dengan tujuan untuk:

  • Meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia: Memastikan bahwa penggunaan TKA tidak menggeser kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
  • Menarik investasi asing: Menyederhanakan proses perizinan untuk menarik lebih banyak investasi asing dan meningkatkan daya saing Indonesia.
  • Meningkatkan kualitas TKA: Memastikan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia memiliki kompetensi dan keahlian yang di butuhkan.

 

Beberapa perubahan penting dalam RPTKA baru meliputi:

  1. Pengajuan RPTKA secara online: Proses pengajuan RPTKA sekarang di lakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS).
  2. Penghapusan IMTA: Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di hapus dan di gantikan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah di sahkan.
  3. Kewajiban pendampingan TKA: Setiap TKA wajib di dampingi oleh tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk transfer pengetahuan dan keahlian.
  4. Peningkatan sanksi: Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA di perberat.

 

Manfaat RPTKA baru:

  1. Proses perizinan yang lebih cepat dan efisien.
  2. Transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
  3. Peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.
  4. Kemudahan berinvestasi bagi investor asing.
  PERPANJANGAN RPTKA IMTA JAKARTA

Dengan adanya RPTKA baru, di harapkan penggunaan TKA di Indonesia dapat lebih teratur, efektif, dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk informasi lebih lanjut dan terkini mengenai RPTKA baru, di sarankan untuk menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau mengunjungi situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Persyaratan pembuatan RPTKA baru

Jangkar Groups : Prosedur permohonan RPTKA Baru, Perpanjangan dan Perobahan

Persyaratan pembuatan RPTKA baru

permohonan rptka

Silahkan di check semua dokumen yang ada untuk pengajuan

permohonan rptka baru

1. Bagi perusahaan baru, mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

biro jasa rptka imta

2. Mengisi Daftar Isian RPTKA

rptka wna

3. Mengisi Rencana Penggunaan TKA Pendatang

rptka jangka pendek

4. Mengisi Rencana Penempatan TKI sebagai Pendamping TKA

uraian singkat tka

5. Mengisi Uraian Singkat Pekerjaan Dan Persyaratan Minimum Jabatan TKA

program diklat wna
6. Mengisi Program Pendidikan Dan Pelatihan TKI Yang Di persiapkan Untuk Pengganti TKA
laporan pendampingan tka

7. Mengisi Laporan Pelaksanaan Program Pendampingan TKA

8. Membuat Struktur Organisasi Perusahaan

check list rptka

9. Check List RPTKA

form ta01

10. Mengisi Permohonan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

formulir ta01

Jasa Urus RPTKA Baru di Jangkar Groups

PT. Jangkar Global Groups memberikan solusi dan kemudahan bagi anda yang ingin mendatangkan tenaga kerja asing (TKA)  ke Indonesia. Kami urus semua legalitas dokumen expatriate anda untuk mendapatkan working permit dari kementrian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenakertrans) sehingga anda tidak lagi di pusingkan dengan persyaratan yang banyak dan bingung bagaimana cara mengisinya.

Jasa urus RPTKA baru adalah layanan yang di tawarkan oleh PT Jangkar Global Groups, konsultan atau agen imigrasi untuk membantu perusahaan dalam mengurus perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Layanan ini meliputi seluruh proses pengurusan RPTKA, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan RPTKA yang di sahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

  SMS Cek Paspor 2024

Mengapa menggunakan jasa urus RPTKA baru di Jangkargroups?

  1. Menghemat waktu dan tenaga: Proses pengurusan RPTKA bisa cukup rumit dan memakan waktu. Dengan menggunakan jasa urus RPTKA, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan bisnis inti.
  2. Meminimalisir kesalahan: Konsultan yang berpengalaman dapat membantu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, sehingga meminimalisir risiko penolakan RPTKA.
  3. Mempercepat proses: Konsultan memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menangani proses perizinan, sehingga dapat membantu mempercepat proses penerbitan RPTKA.
  4. Memastikan kepatuhan: Konsultan akan membantu perusahaan memahami dan mematuhi semua peraturan dan ketentuan terkait penggunaan TKA.

 

Layanan yang di tawarkan jasa urus RPTKA baru:

  1. Konsultasi dan penilaian: Memberikan konsultasi mengenai persyaratan dan prosedur RPTKA, serta menilai kelayakan perusahaan dan TKA.
  2. Persiapan dokumen: Membantu perusahaan dalam mengumpulkan, memeriksa, dan melengkapi semua dokumen persyaratan RPTKA.
  3. Pengajuan RPTKA online: Melakukan proses pengajuan RPTKA melalui sistem OSS.
  4. Komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan: Menangani korespondensi dan komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait permohonan RPTKA.
  5. Pendampingan telewicara: Membantu perusahaan dalam mempersiapkan dan mengikuti telewicara dengan petugas Kementerian Ketenagakerjaan.
  6. Monitoring proses dan pemberitahuan status: Memberikan pembaruan secara berkala mengenai status permohonan RPTKA.

 

Tips memilih jasa urus RPTKA baru:

  1. Pilih konsultan yang berpengalaman dan terpercaya.
  2. Pastikan konsultan memiliki izin resmi dan legalitas yang jelas.
  3. Periksa testimoni dan reputasi konsultan.
  4. Bandingkan harga dan layanan yang di tawarkan oleh beberapa konsultan.
  5. Pastikan konsultan memberikan layanan yang transparan dan komunikatif.
  Cara Membayar Paspor Online Via ATM BNI 2024

Dengan menggunakan jasa urus RPTKA baru yang profesional, perusahaan dapat memperoleh RPTKA dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Indonesia Working Permit Agency

Staff kami sangat berpengalaman, handal dan profesional di dalam mengurus perizinan : RPTKA, IMTA, Telex Visa, Kitas, MERP, Surat Tanda Melapor dari kepolisian, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing. Anda tidak perlu ragu karena kami kerjakan semuanya tanpa perlu anda memberikan uang muka. Semuanya kami kerjakan terlebih dahulu dan pembayaran setelah semua dokumen perizinan selesai atau sesuai dengan kesepakatan bersama.

Contoh Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA

Selain pembayaran DKPTKA sebesar 100 USD Perbulan Ke Kemenakertrans, Anda juga harus membayar ke Dirjen Imigrasi :

Contoh bukti pengantar pembayaran visa c312

Inilah Contoh Surat Keputusan Dirjen Binapenta tentang pengesahan penggunaan tenaga kerja asing :

 

Contoh RPTKA

 

Kami sangat mengerti permasalahan Persyaratan Pembuatan RPTKA Baru yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Karena Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Karena Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Karena Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. karena Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Karena Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor