Biro Jasa Pernikahan Campuran – Kami jasa perkawinan campuran yang membantu anda dan menawarkan solusi untuk kebutuhan dokumen persyaratan menikah dengan beda negara. Saat anda akan menikah namun berbeda status kewarganegaraan maka anda harus mengurus berbagai macam syarat pernikahan campuran.
Baca juga: jasa pengurusan perkawinan beda negara aman dan terbaik
Biro Jasa Pernikahan Campuran Untuk WNA
Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia bisa menikah di suatu Negara jika syarat dokumen terpenuhi dengan baik. Kami akan membantu anda guna mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen perkawinan campuran.
baca juga: jasa pengurusan perkawinan beda negara aman dan terbaik
Persyaratan Biro Jasa Pernikahan Campuran
Ada beberapa persiapan yang harus anda penuhi jika akan melakukan perkawinan campuran. Untuk WNA maka harus melengkapi surat-surat dan dokumen dari negara asal. Selanjutnya harus memenuhi syarat yang ada di Indonesia agar bisa sah secara hukum yang berlaku di kedua Negara. Adapun syarat perkawinan campuran adalah :
Biro Jasa Pernikahan Campuran Bagi Calon Pasangan Berwarga Negara Indonesia
- Surat yang menyatakan belum pernah menikah (masih gadis/perjaka). Dan pernyataan di buat di atas materai Rp. 10.000,- kemudian bertandatangan RT, RW serta lurah.
- Adanya surat pengantar cek kesehatan di puskesmas dari RW dan RT yang di tunjuk.
- Surat keterangan nikah yaitu N1, N2, N4 dari desa atau kelurahan domisili.
- Persetujuan dari kedua calon pengantin (N3)
- Surat rekomendasi atau pindah nikah. Atau biasanya merupakan surat numpang nikah bagi yang bukan berdomisili di daerah tersebut.
- Fotocopy KTP, KK atau keterangan domisili, akta kelahiran serta ijazah masing-masing 2 lembar.
- Fotocopy keterangan imunisasi atau vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi wanita.
- akta cerai asli bagi janda atau duda yang bercerai hidup.
- Pasfoto dengan jumlah 4 lembar berukuran 2×3 dan 3×4
- Ijin orangtua (N5) jika belum berumur 21 tahun.
- Taukil wali di tulis dari KUA setempat bagi wali nikah pihak perempuan yang tidak bisa menghadiri akad.
- Surat keterangan memeluk islam bagi mualaf.
Calon Pasangan Berwarga Negara Asing untuk Biro Jasa Pernikahan Campuran
- Surat tidak ada halangan menikah/cni/noc/Ijin dari kedutaan atau konsulat perwakilan di Indonesia.
- Fotocopy pasport yang masih berlaku.
- Fotocopy Visa atau Kitas yang berlaku.
- STMD atau surat tanda melapor diri dari kepolisian serta surat keterangan dari Dukcapil jika yang bersangkutan menetap di Indonesia.
- Fotocopy akta kelahiran.
- Akta cerai untuk janda atau duda.
- Pasfoto 4 lembar dengan masing-masing ukuran 2×3 dan 3×4.
- Tanda lunas pajak bangsa asing bagi yang bekerja di Indonesia.
- Taukil wali di tulis dari KUA setempat bagi wali nikah pihak perempuan yang tidak bisa menghadiri akad.
Kami sebagai jasa perkawinan campuran akan membantu anda menguruskan berbagai macam syarat yang harus anda penuhi. Agar terjadinya pernikahan bisa berjalan lancar dan sah di mata hukum negara yang berlaku.
Baca juga: persyaratan pembatalan perkawinan
Prosedur Biro Jasa Pernikahan Campuran
Adapun proses yang harus dilakukan oleh kedua calon yang berbeda negara ini tentu sangat rumit. Berbagai macam proses yang harus dipenuhi agar pernikahan bisa dilangsungkan di negara yang ditunjuk. Berikut ini merupakan proses yang harus dilalui.
Baca juga: izin tinggal tetap untuk pasangan perkawinan campuran
1. Kumpulkan Persyaratan Biro Jasa Pernikahan Campuran
Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mengumpulkan persyaratan. Baik bagi WNI maupun WNA ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Jika anda merasa kesulitan dalam proses pengumpulan persyaratan dokumen tersebut, maka kami hadir untuk membantu anda guna menyelesaikan syarat perkawinan campuran.
2. Gunakan Penerjemah Tersumpah dan Biro Jasa Pernikahan Campuran
Bagi WNA yang memiliki dokumen berbahasa asing maka wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Fungsi dari penerjemah tersumpah itu sendiri yaitu agar dokumen bisa diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan mendapatkan legalitas dari instansi terkait. Anda tinggal menghubungi kami untuk jasa layanan penerjemah tersumpah.
Baca juga: jasa urus dokumen perkawinan campuran
3. Datang Ke Kantor Biro Jasa Pernikahan Campuran Yang Ditunjuk
Selanjutnya, tahapan yang harus anda lalui yaitu anda harus datang ke kantor yang ditunjuk. Berbagai tempat yang memang harus anda datangi untuk memenuhi syarat perkawinan campuran. Dalam hal ini, kami sebagai penyedia jasa perkawinan campuran akan memberikan kemudahan bagi anda. Sehingga anda tidak perlu repot datang ke kantor untuk urusan dokumen.
Baca juga: perjanjian perkawinan prenuptial agreement
4. Perbaiki Jika Ada Dokumen Biro Jasa Pernikahan Campuran Yang kurang
Terkadang kendala dalam mengurus dokumen yaitu adanya kekurangan syarat yang dibawa. Maka anda harus segera memperbaiki dokumen yang kurang tersebut. Anda harus mempersiapkan banyak waktu agar syarat perkawinan segera terpenuhi. Kami menawarkan jasa pengurusan dokumen agar lebih mudah dan praktis.
5. Menunggu Hasil Legalitas Dokumen Biro Jasa Pernikahan Campuran
Selanjutnya jika semua sudah anda lakukan dengan baik dan benar dan sudah mengurus syarat dokumen ke instansi yang ditunjuk, anda tinggal menunggu hasil legalitas dokumen guna memenuhi persyaratan perkawinan campuran. Selanjutnya anda bisa melangsungkan pernikahan dan sah secara hukum negara.
Baca juga: laporan perkawinan campuran
Dokumen Biro Jasa Pernikahan Campuran
Jika anda sudah memahami proses yang berlangsung guna mendapatkan syarat perkawinan campuran. Selanjutnya anda harus memikirkan kendala apa saja yang dihadapi di tengah jalan. Namun kendala tersebut bisa teratasi jika anda memakai jasa perkawinan campuran. Berikut beberapa kendala atau kesulitan tersebut :
1. Banyaknya Dokumen Biro Jasa Pernikahan Campuran Yang Harus Dilegaliasi
Terlalu banyak dokumen yang memang harus dilegalisasi tentu akan menyita banyak waktu. Selain itu anda membutuhkan tenaga ekstra untuk ke beberapa kantor terkait prasyarat tersebut. Oleh karena itu, percayakan kepada kami untuk mengurus dokumen legalisasi agar mudah dilaksanakan perkawinan campuran.
Baca juga: merubah data status perkawinan e ktp
2. Kurang Lengkapnya Dokumen Biro Jasa Pernikahan Campuran
Anda harus teliti saat mempersiapkan segala macam dokumen yang dibutuhkan. Salah satu kendala yaitu kurang lengkapnya dokumen yang anda urus. Maka via jasa kami anda tidak perlu khawatir dengan kekurangan tersebut. Karena kami akan membantu anda agar semua dokumen lengkap untuk dilegalisasi guna persyaratan perkawinan.
Baca juga: laporan perkawinan luar negeri
3. Tidak Memahami Proses Biro Jasa Pernikahan Campuran Di Kedutaan Dengan Baik
Jika anda dan calon mempelai belum memahami proses mengurus dokumen di Kedutaan dengan baik. Maka menjadi kendala yang lebih besar lagi. Anda akan tertunda dalam pelaksanaan perkawinan karena proses dokumen yang terhenti. Kesulitan untuk mengurus dokumen perkawinan bisa kami atasi, anda tinggal menghubungi kami.
Baca juga: perizinan pernikahan campuran
4. Terkendala Penerjemah Tersumpah
Untuk dokumen WNA, anda harus menerjemahkan ke bahasa Indonesia. Biasanya anda akan mengalami kendala, maka kami menyediakan penerjemah tersumpah dan membantu anda untuk segera mengurus dokumen tersebut. Dan kami sebagai penyedia jasa perkawinan campuran akan memudahkan anda.
Baca juga: mengurus surat nikah di catatan sipil
5. Waktu Tunggu Yang Lama
Jika anda mengurus sendiri semua dokumen maka anda akan merasa sangat lama pada prosesnya. Anda menghabiskan banyak waktu di sela kesibukan. Waktu tunggu yang lama ini bisa jadi efektif jika anda memakai jasa kami sebagai pengurusan dokumen untuk perkawinan campuran.
Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil
Inilah beberapa kendala yang memang harus anda hadapi mengurus syarat perkawinan campuran. Namun, jika anda memakai jasa perkawinan campuran maka kendala tersebut tidak perlu terjadi. Anda akan mendapatkan syarat legal dokumen untuk melangsungkan pernikahan campuran dengan mudah.
Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage
Biro Jasa Perkawinan Campuran Yang Terbaik
Dengan berbagai macam syarat serta proses yang panjang dalam memenuhi dokumen untuk perkawinan campuran tentu kami akan memberikan solusi. Anda tidak perlu repot dalam mempersiapkan dokumen yang rumit. Anda tinggal mempercayakan kepada kami yang merupakan penyedia jasa perkawinan campuran terbaik.
Baca juga: pengurusan dokumen kawin campur
Beberapa kendala yang disebutkan di atas tidak akan anda alami. Karena kami akan menguruskan segala sesuatunya untuk anda. Sehingga anda dengan mudah mendapatkan legalitas dokumen untuk perkawinan. Dan bisa melangsungkan pernikahan campuran dengan lancar tanpa kendala.
Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni
Hadirnya kami sebagai jasa perkawinan campuran memberikan kemudahan kepada WNA dan WNI yang akan melaksanakan perkawinan di suatu negara yang ditunjuk. Oleh karena itu gunakan jasa yang berkualitas dan bertanggung jawab serta berpengalaman seperti kami. Kami akan menguruskan semua dokumen yang anda butuhkan.
Telex visa sosial budaya
Rencanakan perkawinan campuran anda dengan matang-matang dan jauh-jauh hari karena jika anda meleset maka ada kemungkinan anda akan gagal menikah. Untuk negara tertentu ada fasilitas bebas visa 30 hari untuk tinggal di indonesia dan tidak bisa di perpanjang. Akan tetapi jika anda tidak mau memilih resiko waktu 30 hari terlalu mepet, anda bisa memilih visa sosial budaya (visa sosbud) dengan jangka waktu 60 hari dan bisa di perpanjang 3 X 1 bulan. Anda akan lebih rilex dan ada waktu panjang untuk mengurus semua dokumen dan perencanaan pesta pernikahan.
Segera konsultasikan bagaimana cara pengurusan telex visa sosial budaya melalui agency terpercaya PT Jangkar Global Groups yang sudah berpengalaman. Sekaligus anda juga bisa berkonsultasi mengenai persyaratan perkawinan campuran, perjanjian pra nikah, menikah di kua dan izin tinggal bagi pasangan anda jika mau mentap lama di indonesia.
Baca juga: Jasa Pengurusan Visa Kunjungan Sosial Budaya Proses Cepat
Prenuptial Agreement
Setelah semua dokumen persyaratan menikah calon pengantin pria dan calon pengantin wanita lengkap maka anda bisa membuat perjanjian pra nikah (prenuptial agreeement) yaitu sebuah perjanjian pisah harta sebelum menikah. Anda juga boleh memilih tidak membuat preneup jika anda tidak mau pisah harta. Perjanjian pra nikah ini dibuatkan satu akta notaris sehingga semua harta bawaan dan harta setelah menikah bisa di catat oleh masing-masing pasangan sehingga tidak tercampur hartanya. Sehingga ketika terjadi perceraian, memudahkan pasangan menghitung harta bawaan dan penghasilannya masing-masing.
Baca juga: PERJANJIAN PERKAWINAN PRENUPTIAL AGREEMENT
Perjanjian pra nikah di daftarkan
Akta perjanjian pra nikah ini di legalisir ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disduk capil). Segera catatkan perjanjian pra nikah ke disduk capil karena jika anda ingin mengajukan pinjaman ke bank atau mengajukan pinjaman ke pihak lain maka anda akan di minta untuk melegalisir perjanjian pra nikah anda. Pada umumnya jika anda melakukan perkawinan campuran maka anda harus membuat perjanjian pra nikah dengan wna.
Surat Keterangan tidak ada halangan untuk menikah
Satu hal lagi yang sangat penting dan harus di lakukan oleh pasangan perkawinan campuran yaitu mengurus CNI (Certificate No Impedement) / NOC (No Objection Certificate) / Surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan yang bersangkutan. Setelah pasangan anda mengurus surat singel (surat keterangan belum menikah) dari pemerintah kota tempat tinggal calon pasangan anda di negaranya, maka calon pengantin harus menghadap ke kedutaan untuk melakukan interview dan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pasangan anda memiliki dokumen lengkap maka kedutaan akan mengeluarkan surat izin untuk menikah/surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah.
Akan tetapi jika dokumen pasangan anda tidak lengkap maka kedutaan berhak untuk menolak dan meminta anda untuk melengkapi dokumen tersebut. Untuk itulah, ada baiknya anda bertanya kepada kedutaan : persyaratan untuk menikah di indonesia itu apa saja ? Sehingga anda bisa jauh-jauh hari melengkapi dokumen persyaratan menikah. Anda juga bisa menghubungi jasa perkawinan campuran yaitu PT. Jangkar Global Groups supaya anda tidak kecewa ketika anda mengurus sendiri ahirnya di tolak karena tidak lengkap persyaratannya. Rencana anda pasti berantakan dan pasangan anda pasti kecewa karena sudah datang ke indonesia ahirnya gagal menikah secara resmi.
Baca juga : PERSYARATAN MEMBUAT NOC INDIA
Menikah di KUA
Pastikan anda mendapat Surat Izin Menikah Dari Kedutaan sebelum anda mendaftarkan pernikahan anda di KUA. Kepala KUA akan menanyakan kelengkapan dokumen anda dan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan karena tanpa surat izin menikah dari kedutaan maka kepala KUA bisa menolak permohonan menikah. Jika kepala KUA nekat menikahkan anda tanpa adanya surat izin dari kedutaan maka anda akan menemui masalah besar di kemudian hari. Ketika anda ingin mengurus visa keluarga ke kedutaan maka pihak kedutaan akan meminta anda untuk melegalisir buku nikah anda ke kementrian agama. Nah saat itulah anda akan menangis di karenakan anda tidak mengurus izin menikah dari kedutaan sebelum menikah.
Pihak kemenag tidak akan melegalisir buku nikah anda di karenakan anda harus melampirkan dokumen surat izin menikah dari kedutaan. Untuk itu, berhati-hatilah jika anda bisa menikah tanpa adanya surat keterangan dari kedutaan. Dapat di pastikan anda akan menyesal di kemudian hari di karenakan anda tidak bisa mengurus legalisir buku nikah anda. Jika buku nikah anda tidak di legalisir kemenag maka dapat di pastikan anda akan susah mengurus visa ikut suami ke negaranya. Ribet banget bukan ?
Baca juga : BUKU NIKAH ASLI TAPI TIDAK DIAKUI KEMENAG
Simkah Kemenag
Sekarang anda tidak bisa langsung daftar menikah di KUA. Anda harus mengurus pendaftaran menikah anda secara online di situs simkah kementrian agama. Simkah adalah : Sistem Informasi Manajemen Nikah yang di kelola oleh kementrian agama. Calon pengantin sebelum daftar ke KUA harus mengurus pendaftaran perkawinan campuran secara online. Jika anda ada kendala, bisa menghubungi PT Jangkar Global Groups.
Legalisir buku nikah dimana ?
Setelah anda menikah secara resmi, segera minta copy buku nikah anda di legalisir oleh kepala KUA tempat domisili anda menikah. Copy buku nikah dan dua buku nikah asli di bawa ke kantor kementrian agama di jakarta untuk mendapatkan legalisir kemenag. Pastikan semua persyaratan yang di minta oleh kemenag sudah anda lengkapi karena kalau dokumen anda ada yang tidak lengkap maka kemenag akan menolak permohonan anda. Jika anda tidak punya waktu dan tidak mau repot mondar-mandir, silahkan hubungi PT Jangkar Global Groups.
Baca juga : LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENAG
Lapor Perkawinan Campuran Di Dukcapil
Anda juga bisa melaporkan dan mencatatkan perkawinan campuran anda di dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan domisili KTP anda. Biasanya kedutaan meminta bukti pencatatan perkawinan di Dukcapil. Silahkan anda lengkapi semua persyaratan pelaporan perkawinan campuran sesuai dengan permintaan dari Dukcapil setempat. Kami siap membantu jika anda tidak sempat mengurus pelaporan perkawinan campuran ke Dukcapil.
Baca juga : LAPORAN PERKAWINAN CAMPURAN
Alih Status Visa Kunjungan Ke Itas
Pastikan anda mengurus alih status visa suami anda jika ingin menetap lama di indonesia. Jangan sampai izin tinggal suami anda habis dan kena over stay (melebihi batas izin tinggal). Jika suami anda melebihi batas maka akan ada denda sebesar Rp 1 juta setiap hari. Coba bayangkan kalau suami anda overstay selama 30 hari maka anda harus membayar kepada negara sebesar 30 hari X 1 juta = 30 Juta rupiah. Dan apabila suami anda overstay lebih dari 90 hari maka suami anda akan di deportasi dan di blacklist jika tidak membayar denda ke negara. Serem banget ya ? Anda akan kehilangan pujaan hati anda di karenakan overstay.
Segera anda rubah visa suami anda menjadi visa ikut istri sehingga anda terhindar dari biaya overstay maupun deportasi. Pastikan anda memilih agen keimigrasian yang mengerti tentang alih status karena jika anda salah memilih, anda bisa-bisa salah jalan dan tertipu atau proses dokumen anda berlarut-larut sehingga suami anda overstay.
Baca juga: ALIH STATUS DARI VISA ITK KE ITAS
Laporan Kelahiran Luar Negeri
Jika anda melahirkan di luar negeri, segera laporkan kelahiran anak anda ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tersebut. Misalnya ada melahirkan di negara belanda maka anda harus lapor ke KBRI di Belanda. Bukti pelaporan ini sangat penting di karenakan jika anda pulang ke indonesia dan ingin mengurus kartu keluarga dan NIK anak, anda pasti kesulitan karena Dukcapil meminta bukti pelaporan kelahiran luar negeri yang di keluarkan oleh KBRI.
Baca juga: LAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Anak yang baru lahir memiliki status berkewarganegaraan ganda. Anda bisa membuatkan dua paspor yaitu pasport kewarganegaraan ayahnya atau pasport kewarganegaraan ibunya. Pastikan anda melaporkan status anak anda ke imigrasi karena setelah usia 18 tahun maka anak harus memilih kewarganegaraan. Paling lambat anak harus memilih kewarganegaraan di usia 21 tahun, jika terlambat memilih maka anak akan ikut kewarganegaraan ayahnya.
Baca juga : PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Naturalisasi
Naturalisasi adalah : sebuah proses perpindahan kewarganegaraan seseorang yang sudah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Contohnya adalah pasangan perkawinan campuran yang sudah menetap lama di indonesia dan ingin pindah kewarganegaraan menjadi warga negara indonesia. Kami siap membantu anda untuk pindah kewarganegaraan dengan prosedur resmi.
Baca juga : Persyaratan Naturalisasi dari WNA ke WNI
Cara Pindah Kewarganegaraan
Bagaimana jika sebaliknya ? Pindah dari kewarganegaraan indonesia menjadi warga negara asing ? Apa saja persyaratan pindah kewarganegaraan ? Silahkan konsultasikan ke PT Jangkar Global Groups karena kami memiliki tenaga ahli yang mengurus proses naturalisasi maupun pindah kewarganegaraan asing. Kami memiliki pengalaman dan tenaga profesional sehingga anda tidak kehilangan waktu dan biaya yang di keluarkan untuk menjadi warga negara asing dengan prosedur resmi.
Baca juga : Pindah Warga Negara Dari WNI Menjadi Warga Singapura
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (duk capil) sesuai domisili.
Kami sangat mengerti permasalahan Jasa Perkawinan Campuran yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan Jasa Perkawinan Campuran anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Update informasi perkembangan order
8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja persyaratan Jasa Perkawinan Campuran ?
Cara kirim dokumen ke Biro Jasa perkawinan campuran bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Jasa Perkawinan Campuran yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups Biro Jasa perkawinan campuran:
Biro jasa resmi dan terpercaya