PERJANJIAN PERKAWINAN PRENUPTIAL AGREEMENT

Bagi pasangan perkawinan campuran wajib membuat perjanjian perkawinan atau yang lebih dikenal dengan perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement). Perjanjian perkawinan prenuptial agreement adalah perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta benda suami istri selama perkawinan. Hal ini telah di atur dalam pasal 29 Undang-Undang Perkawinan jo. putusan mahkamah konstitusi nomer 69 /PUU-XIII/2015.

 

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

 

urus dokumen perkawinan antar bangsa

Perjanjian perkawinan prenuptial agreement

Perjanjian perkawinan dapat di buat pada waktu sebelum perkawinan campuran atau selama dalam masa ikatan perkawinan campuran tersebut. Didalam perjanjian perkawinan ini biasanya berisi tentang harta bawaan dalam perkawinan, semua hutang yang dibawa calon suami dan calon istri selama masa perkawinan dan harta benda yang diperoleh dari hadiah, hibah atau warisan. Perjanjian perkawinan ini tidak dapat di sahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara

 

Undang-Undang Perkawinan Nomer I tahun 1974 Akhmad Fauzi SH MH

Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomer I tahun 1974 ada dua macam harta :

  1. Harta asal / harta bawaan
  2. Harta bersama (pasal 35)
  Akibat Hukum Perceraian Perkawinan Campuran

Harta asal/ Harta bawaan adalah : harta yang dibawa oleh masing-masing calon suami dan calon istri sebelum masa perkawinan dan pengurusannya diserahkan kepada masing-masing pihak.

Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni

 

Harta Bersama adalah : Harta yang diperoleh/dihasilkan selama proses perkawinan.

Inilah contoh perjanjian perkawinan prenuptial agreement yang telah di notariskan :

 

perjanjian perkawinan campuran

isi perjanjian perkawinan

contoh perjanjian perkawinan

perjanjian perkawinan menurut uu no 1 tahun 1974

perjanjian perkawinan menurut kompilasi hukum islam

macam-macam perjanjian perkawinan

perjanjian pisah harta setelah menikah

prenuptial agreement

contoh prenuptial agreement

contoh surat perjanjian pra nikah dengan wna

biro jasa prenuptial agreement

 

Perjanjian perkawinan ini bisa di laporkan ke disduk capil seperti contoh di bawah ini :

 

pelaporan perjanjian perkawinan

 

Perjanjian perkawinan campuran

Perjanjian perkawinan ini bisa dibuat untuk perjanjian perkawinan pasangan sesama WNI maupun untuk perkawinan campuran antara WNI (Warga Negara Indonesia) dengan WNA (Warga Negara Asing). Alangkah lebih baik lagi apabila prenuptial agreement ini di legalisir kemenkumham, di legalisir kemenlu dan di legalisir kedutaan seperti contoh diatas.

Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage