Izin Tinggal Tetap untuk Pasangan Perkawinan Campuran Akhmad Fauzi SH MH

Izin Tinggal Di Indonesia untuk Pasangan Perkawinan Campuran

Klik ! Untuk Konsul by WA

Izin Tinggal Perkawinan Campuran – Pasangan campuran yang menikah secara sah dan di akui oleh Hukum Indonesia selama lebih dari dua (2) tahun berturut-turut, maka pasangan warga negara Indonesia dapat berlaku sebagai penjamin untuk mengajukan permohonan perubahan status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk pasangan asing mereka.

Contoh Izin Tinggal Terbatas Elektronik

Untuk Izin Tinggal Perkawinan Campuran Satu hal yang sering di tanyakan oleh para pasangan perkawinan campuran: apakah bisa, untuk warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing mengajukan izin tinggal tetap (permanen) untuk pasangannya?

 

Izin Tinggal Perkawinan Campuran

Oleh karena itu, Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang di berikan kepada orang asing tertentu. Namun, untuk tinggal dan berdomisili secara permanen di Indonesia dan di perlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

 

"UU

 

Salah satunya adalah bagi orang asing yang melakukan pernikahan campuran dengan pasangan warga negara Indonesia atau pasangan suami-istri campuran, maka mereka berhak untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia melalui Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau pun Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara

 

Jadi, pasangan suami-istri campuran yang menikah secara sah dan di akui oleh Hukum Indonesia selama lebih dari dua (2) tahun berturut-turut, pasangan warga negara Indonesia mereka sebagai penjamin dapat mengajukan permohonan perubahan status dari ITAS ke ITAP.

Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni

 

Klik ! Untuk Konsul by WA

Namun, prosedur berbeda berlaku untuk ekspatriat yang harus secara berturut-turut mempertahankan izin tinggalnya selama 5 (lima) tahun pertama sebelum mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KITAP.

Baca juga: pengurusan dokumen kawin campur

 

KITAP sendiri berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas selama tidak di batalkan atau di batalkan berdasarkan Hukum dan Peraturan Indonesia yang berlaku.

Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage

 

Biro jasa keimigrasian dalam Izin Tinggal Perkawinan Campuran

PT Jangkar Global Groups juga mengurus jasa urus visa turis, jasa urus visa bisnis, jasa urus visa kerja, jasa urus visa belajar, jasa urus visa family, jasa urus visa pelaut, jasa urus visa transit, jasa urus visa sosial budaya, jasa urus alih status visa, jasa urus kitas, jasa urus kitap, jasa urus rptka, jasa urus imta, jasa urus telex visa, jasa kitas lansia, jasa kitas pengajar agama, jasa urus dokumen expatriate/tenaga kerja asing, jasa cabut blacklist warga negara asing dan jasa perpanjangan visa.

Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil

 

"ANDA

 

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Apa saja persyaratan Izin Tinggal Perkawinan Campuran?

Oleh karena itu, Cara kirim dokumen Izin Tinggal Tetap untuk Pasangan Perkawinan Campuran bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Baca juga: mengurus surat nikah di catatan sipil

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan kami kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

 

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi Izin Tinggal Tetap untuk Pasangan Perkawinan Campuran PT Jangkar Global Groups :

 


BUTUH BANTUAN DAN PENDAMPINGAN?

HUBUNGI PT. JANGKAR GLOBAL GROUPS

Klik ! Untuk Konsul by WA