Akhmad Fauzi SH MH SURAT IZIN MENIKAH DI KEDUTAAN

SURAT IZIN MENIKAH DI KEDUTAAN

Klik ! Untuk Konsul by WA

Surat izin menikah di kedutaan – Menikah dengan warga negara asing harus memahami peraturan antar negara. Pahami tata cara ngurus pernikahan campuran dengan wna. Dokumen persyaratan menikah dengan beda negara dari kedua belah pihak harus di lengkapi, baik dari calon suami maupun dari calon istri. Semuanya harus di lengkapi supaya pernikahan anda bisa terdaftar secara resmi di kedua negara. Jangan sampai perkawinan campuran anda hanya tercatat di indonesia saja ataupun sebaliknya.

 

Surat Izin Menikah Di Kedutaan

Kalau anda ingin menikah di Indonesia maka dokumen yang harus dilengkapi adalah :

 

surat izin menikah di kedutaan

Syarat surat izin menikah di kedutaan

Persyaratan dari pihak calon pengantin Indonesia :

  1. Mengurus surat pengantar menikah dari RT dan RW
  2. Selanjutnya, Mengurus form N1, N2, N3, N4, N5 dari kelurahan dan kecamatan setempat
  3. Pas foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  4. Selanjutnya, Membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran
  5. KTP Kedua orang tua dan buku nikah kedua orang tua
  6. KTP dua orang saksi pernikahan dan Copy KTP dua orang saksi
  7. Selanjutnya, Bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
  8. Perjanjian Pra Nikah (Preneup)
  9. Selanjutnya, Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan
  10. Selanjutnya, Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
Baca Juga  Persyaratan Menikah dengan WNA Albania

 

pengantar ke puskesmas untuk menikah,surat izin menikah di kedutaan sertifikat layak kawin,surat izin menikah di kedutaan

Persyaratan menikah di Indonesia untuk WNA, surat izin menikah di kedutaan

 

Persyaratan dari pihak calon pengantin WNA dalam surat izin menikah di kedutaan

  1. Foto copy Pasport, ID Card/KTP, Akta Kelahiran.
  2. Selanjutnya Surat keterangan singel dari negara yang bersangkutan
  3. Surat dari kedutaan yang berada di Indonesia mengenai Certificate of No Impediment (CNI) atau lebih dikenal dengan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat CNI ini harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  4. Selanjutnya Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan dari negara yang bersangkutan (diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah)
  5. Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
  6. Selanjutnya Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

 

Jangan lupa untuk menscan (foto copy) semua dokumen karena suatu saat diminta lagi maka anda ada pegangan file digital/copy dokumen tersebut. Setelah menikah di KUA, biasanya 2 buku nikah asli dan 3 lembar foto copy buku nikahnya di legalisir oleh KEPALA KUA untuk di daftarkan ke kementrian agama di Jakarta

(Baca juga : legalisir buku nikah di kemenag)

 

Banyak permohonan legalisir di tolak oleh kemenag karena tidak ada surat CNI dari kedutaan yang bersangkutan.

 

Perkawinan campuran non islam, surat izin menikah di kedutaan

Perkawinan campuran non islam dalam surat izin menikah di kedutaan

Untuk pasangan yang beragama di luar islam maka harus ada surat pemberkatan dari pemuka agama masing-masing dan harus di daftarkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) setempat.

Baca juga : Lapor perkawinan campuran ke disduk capil

 

Baca Juga  Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan
Klik ! Untuk Konsul by WA

Pastikan anda mengurus sendiri dokumen perkawinan campuran atau pilihlah agent pengurusan yang mempunyai legalitas perusahaan yang resmi dan jelas karena banyak oknum yang memanfaatkan ketidak tahuan anda dengan cara membuat dokumen asli tapi palsu.

Baca juga : Cara mengecek keaslian akta perkawinan di disduk capil

 

SURAT IZIN MENIKAH DI KEDUTAAN, surat izin menikah di kedutaan

Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.

 

surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. karena Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Karena Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Karena Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Karena Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Karena Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Karena Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Baca Juga  Rekomendasi Nikah Dari KUA

Apa saja persyaratan surat izin menikah di kedutaan ?

Cara kirim dokumen surat izin menikah di kedutaan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

 

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups Surat izin Menikah di Kedutaan:

 

Klik ! Untuk Konsul by WA