Mengurus perpanjangan paspor lansia kini jauh lebih mudah berkat adanya layanan prioritas di kantor imigrasi. Bagi warga negara Indonesia berusia 60 tahun ke atas, pemerintah memberikan kemudahan agar tidak perlu melalui kerumitan sistem antrean online (M-Paspor) yang sering penuh. Artikel ini akan memandu Anda mengenai hak layanan prioritas, dokumen yang perlu disiapkan, serta cara memastikan proses penggantian paspor orang tua atau lansia berjalan lancar tanpa kendala birokrasi.
Apa Itu Layanan Prioritas Paspor Lansia?
Layanan prioritas adalah bentuk apresiasi dan kemudahan dari Ditjen Imigrasi bagi kelompok rentan, termasuk lansia (usia 60 tahun ke atas). Pemohon kategori ini berhak mendapatkan layanan langsung (walk-in) tanpa harus berebut kuota di aplikasi M-Paspor, meskipun beberapa kantor imigrasi tetap menyarankan untuk melakukan pendaftaran atau pengecekan ketersediaan terlebih dahulu.
| Keunggulan | Keterangan |
|---|---|
| Tanpa Antrean Online | Langsung datang ke kantor imigrasi (cek jam layanan prioritas setempat). |
| Ruang Tunggu Khusus | Tersedia fasilitas yang lebih nyaman dan aksesibilitas ramah lansia. |
Syarat Dokumen Perpanjangan
Pastikan dokumen berikut dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi (kertas A4, jangan dipotong):
- e-KTP Asli (Membuktikan usia 60+).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (Dokumen pendukung nama & tempat lahir).
- Paspor Lama (Untuk proses penggantian/perpanjangan).
Solusi Urus Paspor Lansia via Jangkar Groups
Proses prioritas memang memudahkan, namun kesalahan dokumen tetap bisa menghambat. Jangkar Groups siap membantu keluarga Anda agar perpanjangan paspor lansia berjalan mulus:
- ✅ Audit & Validasi Data: Kami memeriksa kesesuaian dokumen Anda sebelum dibawa ke imigrasi.
- ✅ Pendampingan Administrasi: Solusi bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan bantuan birokrasi profesional.
- ✅ Solusi Masalah Data: Jika ada perbedaan nama atau data di dokumen, kami bantu konsultasi solusinya.
FAQ: Paspor Lansia
Apakah lansia bisa diwakilkan dalam pengurusan?
Tidak bisa. Pemohon wajib hadir secara fisik untuk proses foto dan wawancara, meskipun usia sudah lanjut.
Berapa biaya resmi perpanjangan paspor?
Biaya resmi adalah Rp350.000 (Paspor Biasa) atau Rp650.000 (E-Paspor). Biaya ini dibayarkan melalui kode billing resmi, tidak melalui calo.



