Jika sertifikat pelaut Anda hilang, jangan panik. Langkah pertama untuk mengurusnya adalah membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian setempat, kemudian mengajukan permohonan cetak ulang ke lembaga diklat (diklat kepelautan) tempat sertifikat tersebut diterbitkan. Pada tahun 2026, sistem database kepelautan telah terintegrasi secara digital dengan sistem Seafarers Database Ditjen Hubla, sehingga proses verifikasi data menjadi lebih cepat dan aman dari pemalsuan. Anda wajib memastikan bahwa sertifikat yang hilang masih dalam masa berlaku atau belum kedaluwarsa untuk dapat diproses.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Pelaut Hilang
Kehilangan sertifikat kepelautan (seperti BST, Rating, atau sertifikat kompetensi lainnya) dapat menghambat karir Anda. Ikuti panduan alur resmi berikut ini:
1. Melapor ke Kepolisian (SKTLK)
Langkah mutlak pertama adalah mendatangi kantor Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Pastikan nama lengkap dan nomor sertifikat (jika diingat) tercantum dalam surat keterangan tersebut. Dokumen ini adalah syarat utama untuk membuktikan bahwa kehilangan terjadi karena musibah, bukan karena penyalahgunaan.
2. Verifikasi ke Lembaga Diklat Penerbit
Sertifikat pelaut diterbitkan oleh lembaga diklat (seperti BP3IP, PIP, atau lembaga swasta yang disetujui/approved). Hubungi bagian akademik atau bagian administrasi sertifikasi di lembaga tersebut. Jika data Anda tersimpan di database mereka, mereka akan mengeluarkan sertifikat pengganti (duplikat) yang sah.
3. Update Data di Portal Kepelautan
Pastikan lembaga diklat telah melakukan update atau sinkronisasi data ke portal resmi Ditjen Hubla (Kemenhub). Sertifikat yang tidak terdata di sistem *online* akan dianggap tidak valid oleh Syahbandar saat Anda melakukan proses *sign on* di atas kapal.
Dokumen Wajib untuk Penggantian Sertifikat
Siapkan berkas berikut dalam bentuk fisik dan *scan* digital agar proses pengurusan lebih cepat:
- Surat Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Kepolisian (Asli).
- Fotokopi KTP dan Buku Pelaut.
- Bukti riwayat pendidikan/sertifikat lama (jika ada *softcopy* atau fotokopi).
- Pas foto terbaru dengan kemeja putih dan dasi hitam sesuai standar kepelautan.
Tabel Estimasi Biaya & Waktu Proses
| Jenis Pengurusan | Estimasi Biaya | Waktu Proses |
|---|---|---|
| Administrasi Polisi (SKTLK) | Gratis / Sukarela | 1 Hari |
| Legalisir & Cetak Duplikat Diklat | Rp 250rb – 500rb | 3-7 Hari Kerja |
| Pendaftaran Jasa Pengurusan | Hubungi Jangkar | Konsultasi Gratis |