Apostille menjadi salah satu layanan yang semakin banyak di butuhkan oleh masyarakat Indonesia yang ingin menggunakan dokumen resmi di luar negeri. Dengan adanya sistem Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana tanpa harus melalui banyak tahapan legalisasi di berbagai instansi.
Bagi Anda yang berencana bekerja, kuliah, menikah, atau berbisnis di luar negeri, memahami cara mengurus Apostille Kemenkumham sangat penting agar dokumen dapat di terima secara resmi oleh negara tujuan.
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah sertifikat yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, cap, atau stempel pada dokumen publik yang akan di gunakan di negara lain yang menjadi anggota Konvensi Apostille (Hague Apostille Convention).
Sejak Indonesia resmi menerapkan layanan Apostille, masyarakat tidak lagi harus melakukan legalisasi berlapis melalui berbagai kementerian dan kedutaan untuk negara-negara yang menerima Apostille.
Fungsi Apostille Kemenkumham
Layanan Apostille memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Mempermudah penggunaan dokumen Indonesia di luar negeri.
- Menghemat waktu dan biaya legalisasi dokumen.
- Memberikan pengakuan internasional terhadap dokumen publik Indonesia.
- Mempercepat proses administrasi pendidikan, pekerjaan, pernikahan, dan bisnis internasional.
Dokumen yang Bisa Di apostille
Beberapa dokumen yang umumnya dapat di ajukan untuk Apostille antara lain:
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Akta kelahiran.
- Akta perkawinan.
- Akta kematian.
- Surat kuasa.
- Dokumen notaris.
- SKCK.
- Dokumen perusahaan.
- Dokumen terjemahan tersumpah.
Syarat Mengurus Apostille Kemenkumham
Sebelum mengajukan Apostille, siapkan beberapa persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Dokumen yang akan di gunakan di luar negeri.
- Dokumen telah di tandatangani atau di legalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Scan dokumen dengan kualitas yang jelas.
- Menentukan negara tujuan penggunaan dokumen
Cara Mengurus Apostille Kemenkumham
- Membuat Akun Apostille
Langkah pertama adalah membuat akun pada portal resmi Apostille Kemenkumham:
Portal Apostille AHU Kemenkumham
Isi data pribadi seperti:
- Nama lengkap.
- Email aktif.
- Nomor telepon.
- Password akun.
Setelah itu lakukan aktivasi akun melalui email yang di kirimkan sistem.
- Login dan Membuat Permohonan
Setelah akun aktif:
- Login ke sistem Apostille.
- Pilih menu Buat Permohonan Legalisasi/Apostille.
- Isi data pemohon sesuai identitas.
- Pilih jenis dokumen.
- Pilih negara tujuan.
- Pilih layanan Apostille.
- Upload Dokumen
Unggah dokumen yang akan di ajukan.
Pastikan:
- Format PDF atau gambar yang jelas.
- Dokumen tidak buram.
- Seluruh informasi terbaca dengan baik.
- Dokumen sudah memiliki legalisasi atau tanda tangan pejabat yang berwenang jika di perlukan.
- Verifikasi Dokumen
Petugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang di ajukan.
Apabila terdapat kesalahan data atau dokumen kurang lengkap, permohonan dapat di tolak dan harus di perbaiki terlebih dahulu.
- Melakukan Pembayaran
Setelah dokumen di setujui, sistem akan menerbitkan kode billing pembayaran.
Biaya Apostille saat ini sebesar Rp150.000 per dokumen yang di ajukan. Pembayaran dapat di lakukan melalui:
- ATM.
- Mobile Banking.
- Internet Banking.
- Kanal pembayaran resmi lainnya.
- Cetak Sertifikat Apostille
Setelah pembayaran terverifikasi:
- Sertifikat Apostille dapat di cetak.
- Pemohon dapat mengambil atau mencetak sertifikat melalui lokasi layanan yang tersedia.
- Bawa dokumen asli dan bukti pembayaran saat proses pencetakan.
Berapa Lama Proses Apostille?
Lama proses dapat berbeda tergantung jenis dokumen dan hasil verifikasi. Umumnya verifikasi di lakukan dalam beberapa hari kerja setelah dokumen di unggah dan pembayaran di terima.
Negara yang Menerima Apostille
Apostille hanya berlaku untuk negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille. Saat mengajukan permohonan, sistem AHU akan membantu memeriksa apakah negara tujuan menerima layanan Apostille atau masih memerlukan legalisasi biasa.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus Apostille
Beberapa kendala yang sering di alami pemohon antara lain:
- Dokumen belum di legalisasi oleh instansi penerbit.
- Nama pada dokumen berbeda dengan identitas.
- Scan dokumen tidak jelas.
- Salah memilih negara tujuan.
- Data pejabat penandatangan tidak tersedia dalam sistem.
Tips Agar Apostille Cepat Di setujui
Agar proses berjalan lancar:
- Pastikan dokumen asli dalam kondisi baik.
- Gunakan scan beresolusi tinggi.
- Cek kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan.
- Pastikan negara tujuan termasuk negara penerima Apostille.
- Simpan bukti pembayaran hingga proses selesai.
Gunakan Jasa Apostille Profesional di Jangkargroups
Meskipun pengurusan Apostille dapat di lakukan secara mandiri, banyak pemohon memilih menggunakan jasa profesional Jangkargroups karena lebih praktis dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Jangkar Global Groups siap membantu proses Apostille Kemenkumham untuk berbagai kebutuhan seperti pendidikan, pekerjaan, pernikahan internasional, visa, imigrasi, dan keperluan bisnis luar negeri. Dengan tim yang berpengalaman, proses menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai prosedur resmi.
