Bisakah Tindakan Menarik Kerah Baju Advokat Di pidana?

Bella Isabella

Bisakah Tindakan Menarik Kerah Baju Advokat Dipidana?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – Bisakah Tindakan Menarik Kerah

Bisakah Tindakan Menarik Kerah – Saya adalah seorang pengunjung sidang di pengadilan. Karena emosi melihat jalannya persidangan keluarga saya, saya sempat mendatangi pengacara pihak lawan dan menarik kerah bajunya sambil melontarkan kata-kata kemarahan karena merasa ia menjadi penyebab kemalangan keluarga saya. Akibatnya, pengacara tersebut melaporkan saya ke polisi dengan bukti baju yang rusak dan luka memar. Apakah tindakan menarik kerah baju dan ucapan emosional tersebut dapat di kategorikan sebagai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau penganiayaan?

INTISARI JAWABAN: – Bisakah Tindakan Menarik Kerah

Tindakan menarik kerah baju orang lain, terutama jika di sertai dengan ancaman kekerasan atau ucapan yang menimbulkan rasa takut, dapat di jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang sering di sebut sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, jika tindakan fisik tersebut menimbulkan luka nyata (memar), pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan.

Konstruksi Hukum Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Penganiayaan

Dalam kerangka hukum pidana di Indonesia, perlindungan terhadap integritas tubuh dan ketenangan batin individu merupakan prioritas utama. Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, yang sering di kenal masyarakat sebagai pasal “perbuatan tidak menyenangkan”. Pada dasarnya mengatur mengenai tindakan melawan hukum yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Penting untuk di pahami bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Frasa “perbuatan tidak menyenangkan” telah di nyatakan konstitusional bersyarat, sehingga fokus pembuktian harus tertuju pada adanya unsur kekerasan fisik atau ancaman kekerasan yang nyata, bukan sekadar ketidaksukaan subjektif korban.

  Pencurian Motor Kunci T Masuk Pasal Pemberatan?

Di sisi lain, apabila tindakan fisik tersebut melampaui batas gangguan psikis dan mulai mencederai fisik korban. Maka delik yang relevan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Unsur utama dalam penganiayaan adalah adanya kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka. Dalam praktik persidangan. Sebagaimana merujuk pada Putusan Nomor 149/Pid.B/2025/PN Smp, keberadaan alat bukti berupa Visum et Repertum menjadi sangat krusial. Untuk membuktikan bahwa tindakan fisik seperti menarik kerah baju telah mengakibatkan luka memar atau cedera fisik lainnya yang memenuhi unsur delik penganiayaan.

Legalitas Pembuktian dan Parameter Kekerasan Fisik

Pembuktian dalam perkara pidana yang melibatkan kekerasan fisik di tempat umum, khususnya di lingkungan pengadilan. Memerlukan keterpautan yang kuat antara keterangan saksi dan alat bukti surat. Kekerasan tidak selalu harus berupa pukulan berat. Tindakan menarik kerah baju dengan tenaga yang cukup untuk merusak pakaian (seperti kancing baju yang lepas) atau meninggalkan bekas kuku pada kulit sudah dapat di kategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik nyata. Hakim dalam memutus perkara akan melihat apakah terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan luka yang di derita korban.

Dalam konteks hukum acara, Terdakwa sering kali menggunakan pembelaan bahwa tindakan tersebut bersifat spontan atau di picu oleh kondisi emosional tertentu. Namun, secara doktrinal, alasan emosional tidak serta merta menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut (wederrechtelijkheid). Perbuatan yang di lakukan dengan sadar dan di tujukan kepada orang lain secara fisik tetap merupakan tindak pidana. Mmeskipun alasan pemicunya mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman. Sebagaimana di atur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP jika unsur-unsur tidak terpenuhi, atau melalui pertimbangan keadaan-keadaan yang meringankan dalam vonis akhir.

  Pidana Khusus Korupsi

Perlindungan Profesi dan Etika di Lingkungan Peradilan

Kejadian kekerasan yang menimpa penegak hukum, termasuk Advokat, saat menjalankan tugasnya di pengadilan, memiliki dimensi hukum tambahan terkait dengan marwah institusi peradilan (contempt of court). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Tindakan intimidasi terhadap advokat bukan hanya menyerang individu secara personal, tetapi juga mengganggu proses penegakan keadilan yang sedang berlangsung.

Selain pertanggungjawaban pidana berdasarkan KUHP, korban kekerasan fisik juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata melalui mekanisme perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pasal tersebut menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut. Kerugian ini bisa mencakup biaya pengobatan, kerusakan pakaian, hingga kerugian imateriil seperti trauma yang menghalangi korban untuk bekerja. Penegakan hukum yang konsisten. Seperti yang di tunjukkan dalam proses hukum pada Putusan Nomor 149/Pid.B/2025/PN Smp, berfungsi untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa lingkungan peradilan tetap menjadi tempat yang aman bagi semua pihak yang mencari keadilan.

Bisakah Tindakan Menarik Kerah Baju Advokat Dipidana?

Berdasarkan analisis hukum terhadap delik kekerasan fisik ringan dan perbuatan memaksa orang lain, tindakan menarik kerah baju seseorang, khususnya terhadap seorang Advokat, merupakan perbuatan yang memiliki implikasi pidana yang nyata. Secara yuridis, tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Meskipun sering di anggap sepele. Penarikan kerah baju secara kasar mencerminkan adanya intensi untuk mengintimidasi atau menguasai fisik korban secara melawan hukum, yang dalam tatanan hukum pidana di kategorikan sebagai bentuk serangan terhadap kemerdekaan orang lain.

  Penganiayaan Akibat Mabuk Obat Bisakah Dipidana?

Selain jeratan pasal perbuatan tidak menyenangkan, jika tindakan menarik kerah baju tersebut di lakukan dengan tenaga yang kuat hingga menimbulkan rasa sakit, bekas memar, atau luka lecet pada tubuh korban, maka pelaku dapat di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dalam hukum pidana Indonesia. Ambang batas penganiayaan tidak hanya di lihat dari parahnya luka, tetapi pada adanya “sengaja menyebabkan rasa sakit” atau “luka”. Penggunaan alat bukti berupa Visum et Repertum menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk membuktikan adanya dampak fisik nyata dari tarikan atau cengkeraman tersebut, yang secara otomatis menggugurkan argumen bahwa tindakan tersebut hanyalah emosi spontan tanpa konsekuensi hukum.

Kesimpulan – Bisakah Tindakan Menarik Kerah

Berdasarkan analisis hukum di atas, dapat di simpulkan bahwa tindakan fisik seperti menarik kerah baju yang di sertai dengan ancaman verbal adalah bentuk pelanggaran pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Keberadaan bukti medis (Visum et Repertum) dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara menjadi kunci utama dalam menentukan berat ringannya sanksi yang akan di jatuhkan. Meskipun faktor emosional sering melatarbelakangi kejadian tersebut, hukum tetap berdiri tegak untuk melindungi integritas setiap individu. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa harus selalu mengedepankan jalur hukum yang beradab demi menjaga marwah institusi peradilan dan keselamatan publik.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Bisakah Tindakan Menarik Kerah

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella