BPJS Kesehatan Untuk TKA

Reza

Updated on:

TKA
BPJS Kesehatan Untuk Tenaga Kerja Asing
Direktur Utama Jangkar Goups

BPJS Kesehatan Untuk TKA – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib di ikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Program ini di rancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan darurat.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, kepesertaan BPJS Kesehatan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan mendaftarkan TKA ke BPJS Kesehatan, perusahaan memastikan bahwa pekerja asing mendapatkan perlindungan kesehatan yang setara dengan pekerja lokal, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan fokus tanpa khawatir masalah kesehatan.

Apa itu BPJS Kesehatan untuk TKA

BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia dan tenaga kerja yang bekerja di Indonesia. Untuk tenaga kerja asing, BPJS Kesehatan menjadi kewajiban hukum yang harus di penuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Program ini memastikan bahwa TKA mendapatkan akses layanan kesehatan yang setara dengan pekerja lokal. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, rawat jalan, rawat inap, tindakan medis darurat, hingga obat-obatan yang di butuhkan sesuai dengan kelas kepesertaan.

Bagi perusahaan, mendaftarkan TKA ke BPJS Kesehatan bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan karyawan. Dengan kepesertaan BPJS, perusahaan dapat mengelola risiko kesehatan pekerja asing dengan lebih baik, sehingga TKA dapat bekerja dengan aman dan produktif.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga membantu perusahaan dalam administrasi klaim kesehatan, sehingga proses penanganan biaya medis menjadi lebih transparan dan efisien. Hal ini menjadi penting karena tenaga kerja asing biasanya memiliki kontrak kerja jangka tertentu, dan perlindungan kesehatan yang jelas akan meningkatkan kepastian hukum serta kenyamanan kerja bagi mereka.

  Tenaga Kerja Asing Disebut dalam Wacana Publik

Dasar Hukum Kepesertaan TKA di BPJS Kesehatan

Kepesertaan tenaga kerja asing (TKA) dalam BPJS Kesehatan di atur oleh beberapa regulasi penting yang menjadi dasar hukum wajibnya perlindungan kesehatan bagi pekerja asing di Indonesia. Dasar hukum ini memastikan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA patuh terhadap ketentuan pemerintah dan TKA memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-undang ini menjadi dasar utama penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, termasuk BPJS Kesehatan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk TKA, wajib menjadi peserta program jaminan kesehatan untuk mendapatkan perlindungan medis yang komprehensif.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan kepesertaan tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam peraturan ini di jelaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab untuk mendaftarkan TKA ke BPJS Kesehatan dan memastikan pembayaran iuran di lakukan tepat waktu.

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan ini khusus mengatur kepesertaan pekerja asing di BPJS Kesehatan. Peraturan ini menjelaskan prosedur pendaftaran, hak dan kewajiban peserta, serta jenis layanan yang bisa diakses oleh TKA melalui BPJS Kesehatan.

Siapa yang Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Untuk TKA

Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan izin resmi wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi pekerja tetap, tetapi juga untuk TKA yang bekerja dengan kontrak sementara, asalkan mereka memiliki izin kerja resmi seperti IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Selain TKA itu sendiri, keluarga TKA yang menjadi tanggungan resmi juga dapat di daftarkan sebagai peserta, sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja. Hal ini memastikan bahwa seluruh pihak yang bergantung pada TKA mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

Secara lebih rinci, peserta wajib BPJS Kesehatan untuk TKA mencakup:

TKA dengan izin kerja resmi (IMTA atau RPTKA)

Semua pekerja asing yang memiliki dokumen izin kerja dan sah secara hukum harus di daftarkan.

Keluarga TKA yang menjadi tanggungan

Jika kontrak kerja atau peraturan perusahaan menetapkan tanggungan keluarga, mereka juga berhak menjadi peserta BPJS.

  Tenaga Kerja Asing Singkatan

Dengan kepesertaan ini, TKA dan keluarganya akan mendapatkan nomor peserta BPJS Kesehatan dan kartu yang bisa di gunakan untuk mengakses layanan kesehatan di rumah sakit rekanan. Ini memastikan bahwa TKA terlindungi selama bekerja di Indonesia, sekaligus mempermudah perusahaan dalam mengelola administrasi kesehatan karyawan asing.

Manfaat BPJS Kesehatan Untuk TKA

BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat penting bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Program ini tidak hanya melindungi kesehatan mereka, tetapi juga membantu perusahaan dalam mengelola risiko dan administrasi kesehatan karyawan asing.

Perlindungan Kesehatan yang Komprehensif

TKA akan mendapatkan perlindungan kesehatan mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan medis darurat. Hal ini menjamin bahwa setiap pekerja asing mendapatkan penanganan medis yang sesuai standar dan cepat saat di perlukan.

Akses ke Fasilitas Kesehatan Rekanan

Peserta BPJS Kesehatan TKA bisa mengakses layanan di berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS di seluruh Indonesia. Ini mempermudah TKA dalam memperoleh layanan medis tanpa harus mencari rumah sakit sendiri.

Biaya Pengobatan yang Lebih Terjangkau

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, biaya pengobatan TKA sebagian besar di tanggung oleh BPJS sesuai kelas kepesertaan. Hal ini mengurangi beban biaya pribadi dan membuat layanan kesehatan lebih mudah dijangkau.

Kemudahan Klaim dan Administrasi

BPJS Kesehatan menyediakan sistem administrasi yang transparan dan terpusat. Perusahaan dapat mengurus klaim pengobatan TKA secara lebih efisien, sementara TKA tetap fokus bekerja tanpa khawatir urusan biaya pengobatan.

Kepastian Perlindungan Hukum

Kepesertaan BPJS Kesehatan juga merupakan bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pemerintah. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan memastikan TKA memperoleh hak-hak kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan semua manfaat ini, TKA dapat bekerja dengan rasa aman, sementara perusahaan memperoleh keuntungan berupa pengelolaan risiko kesehatan yang lebih baik dan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk TKA

Proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk tenaga kerja asing biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, karena TKA sendiri tidak bisa mendaftar secara individu tanpa keterlibatan pihak perusahaan. Prosedur yang tepat memastikan TKA mendapatkan perlindungan kesehatan sejak mulai bekerja di Indonesia.

  Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Di Indonesia Harus Memiliki

Persiapan Dokumen BPJS Kesehatan Untuk TKA

Perusahaan harus menyiapkan dokumen resmi TKA, antara lain:

  • Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Paspor dan visa kerja TKA
  • Kontrak kerja atau perjanjian kerja

Pendaftaran ke BPJS Kesehatan

Setelah dokumen lengkap, perusahaan mendaftarkan TKA melalui sistem online BPJS Kesehatan atau langsung ke kantor cabang resmi BPJS. Kemudian,Pendaftaran ini mencakup pengisian data pribadi, informasi perusahaan, dan status pekerjaan TKA.

Penentuan Kelas Kepesertaan

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kelas layanan, biasanya kelas 1, 2, dan 3. Perusahaan bersama TKA menentukan kelas kepesertaan sesuai kebutuhan dan kebijakan perusahaan. Maka, Pilihan kelas ini akan menentukan fasilitas layanan kesehatan yang dapat diakses.

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Untuk TKA

Perusahaan bertanggung jawab membayar iuran BPJS. Besarnya iuran ditentukan oleh kelas kepesertaan dan biasanya dibayarkan bulanan. Namun, Pembayaran tepat waktu sangat penting agar TKA tetap aktif sebagai peserta.

Penerbitan Kartu Peserta

Setelah proses pendaftaran selesai dan pembayaran iuran dilakukan, akan menerbitkan nomor peserta dan kartu peserta BPJS untuk TKA. Kartu ini digunakan sebagai identitas peserta untuk mengakses fasilitas kesehatan rekanan BPJS.

Pembaruan dan Administrasi

Jika ada perubahan status TKA, seperti perpanjangan kontrak, pindah jabatan, atau tambahan tanggungan keluarga, perusahaan wajib memperbarui data peserta di BPJS Kesehatan. Hal ini memastikan kepesertaan TKA tetap aktif dan sesuai ketentuan.

BPJS Kesehatan Untuk TKA di PT. Jangkar Global Groups

Di PT. Jangkar Global Groups, BPJS Kesehatan untuk tenaga kerja asing (TKA) menjadi bagian integral dari manajemen sumber daya manusia dan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. Maka, Perusahaan ini menempatkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai prioritas utama untuk memastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia. Namun, Dengan mendaftarkan TKA secara resmi sejak awal masa kontrak, PT. Jangkar Global Groups memastikan pekerja asing dapat mengakses layanan medis dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

Maka, Proses kepesertaan di perusahaan ini dilakukan secara terstruktur, di mana HR dan bagian administrasi tenaga kerja menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk IMTA, paspor, visa kerja, dan kontrak kerja. Selanjutnya, pendaftaran dilakukan melalui sistem resmi BPJS Kesehatan, dan TKA mendapatkan nomor peserta serta kartu kepesertaan yang sah. Kemudian, elas layanan BPJS ditentukan berdasarkan kesepakatan perusahaan dan kebutuhan pekerja, sehingga setiap TKA mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai.

Secara keseluruhan, implementasi BPJS Kesehatan di PT. Jangkar Global Groups menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja asing dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Dengan sistem yang rapi dan prosedur yang jelas, setiap TKA dapat bekerja dengan fokus dan aman, sementara perusahaan menjaga tanggung jawab.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Reza