Lapor Tenaga Kerja Asing

Nisa

Updated on:

TKA
Lapor Tenaga Kerja Asing
Direktur Utama Jangkar Goups

Lapor Tenaga Kerja Asing – Di era globalisasi saat ini, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia semakin meningkat. Maka, Banyak perusahaan, baik lokal maupun multinasional, mempekerjakan TKA untuk mendukung kebutuhan keahlian khusus, transfer teknologi, atau pengembangan bisnis. Namun, kehadiran TKA di Indonesia bukan hanya soal rekrutmen, tetapi juga di atur secara ketat oleh hukum ketenagakerjaan dan imigrasi.

Salah satu kewajiban penting bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA adalah melakukan Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA). Maka, Lapor TKA adalah proses resmi untuk mendaftarkan dan melaporkan kehadiran TKA kepada pemerintah melalui sistem yang telah di tetapkan. Proses ini tidak hanya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan hukum, tetapi juga membantu pemerintah dalam memantau jumlah dan distribusi TKA, serta menjamin hak dan kewajiban pekerja asing dan lokal.

Baca Juga : Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Pengertian Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA)

Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah proses resmi pelaporan dan registrasi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pemerintah. Maka, Pelaporan ini di lakukan untuk memastikan bahwa setiap TKA yang di pekerjakan memiliki izin kerja yang sah dan perusahaan mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan serta imigrasi.

Pelaksanaan Lapor TKA biasanya di lakukan melalui sistem online resmi pemerintah, seperti Sakti TKA (Sistem Administrasi Tenaga Kerja Asing), yang memungkinkan perusahaan mendaftarkan data TKA secara akurat dan terstruktur. Maka, Kewajiban ini di atur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga : Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing In English

Persyaratan Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA)

Sebelum melakukan pelaporan TKA, perusahaan wajib menyiapkan dokumen dan informasi penting agar proses berjalan lancar. Maka, Persyaratan ini mencakup data perusahaan, data tenaga kerja asing, dan dokumen pendukung lainnya.

  Visa Kerja Australia Dan Iklim Bisnisnya

Data Perusahaan

  • Nama perusahaan dan alamat lengkap kantor.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang berlaku.
  • Izin operasional dari instansi terkait, jika di perlukan.
  • Informasi kontak person yang bertanggung jawab atas TKA.

Data Tenaga Kerja Asing

  • Identitas lengkap TKA: nama, kewarganegaraan, nomor paspor, dan tanggal lahir.
  • Jabatan atau posisi kerja di perusahaan.
  • Jenis pekerjaan dan lokasi penugasan di Indonesia.
  • Nomor izin kerja (IMTA) atau dokumen resmi lainnya yang membuktikan legalitas bekerja di Indonesia.

Dokumen Pendukung

  • Fotokopi paspor dan visa TKA.
  • Surat pernyataan perusahaan terkait penggunaan TKA.
  • Rencana penggunaan TKA, termasuk durasi kontrak dan tugas pekerjaan.
  • Dokumen tambahan yang di minta oleh instansi pemerintah, sesuai jenis izin dan sektor usaha.

Alur Proses Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA)

Pelaporan TKA harus di lakukan secara sistematis agar perusahaan tetap mematuhi hukum ketenagakerjaan dan imigrasi. Maka, Berikut alur proses Lapor TKA yang biasanya di jalankan:

Pendaftaran Perusahaan

  • Perusahaan mendaftar pada sistem resmi pemerintah, seperti Sakti TKA atau OSS (Online Single Submission).
  • Data perusahaan harus lengkap, termasuk NIB, izin usaha, dan informasi kontak person yang bertanggung jawab.

Pengisian Data Tenaga Kerja Asing

  • Perusahaan memasukkan data TKA secara lengkap: identitas, jabatan, lokasi penugasan, dan nomor izin kerja (IMTA).
  • Dokumen pendukung, seperti fotokopi paspor, visa, dan surat pernyataan perusahaan, di unggah ke sistem.

Verifikasi Dokumen

  • Instansi terkait (Kementerian Ketenagakerjaan atau Imigrasi) melakukan pemeriksaan dokumen.
  • Pemeriksaan ini memastikan bahwa TKA memiliki izin kerja yang sah dan perusahaan memenuhi ketentuan hukum.

Pengajuan Lapor TKA

  • Setelah verifikasi, perusahaan mengajukan laporan resmi.
  • Sistem akan mengeluarkan Nomor Registrasi TKA sebagai bukti bahwa TKA telah tercatat secara legal di Indonesia.

Pemantauan dan Pelaporan Berkala

  • Perusahaan wajib melakukan update data secara berkala, misalnya setiap 6 bulan atau sesuai ketentuan.
  • Jika ada perubahan jabatan, masa kontrak, atau status TKA, perusahaan harus segera memperbarui laporan.

Baca Juga : Apa Yang Dimaksud Tenaga Kerja Asing

Cara Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA) Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia menyediakan sistem online resmi untuk pelaporan TKA, sehingga proses menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

Sistem yang Di gunakan

  • Sakti TKA (Sistem Administrasi Tenaga Kerja Asing): Sistem resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk registrasi dan pelaporan TKA.
  • OSS (Online Single Submission): Sistem integrasi data perusahaan dan TKA yang mempermudah verifikasi izin usaha dan legalitas TKA.
  Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Tahun 2025

Langkah-Langkah Lapor TKA Online

Registrasi atau Login Akun Perusahaan

Perusahaan membuat akun atau login ke portal Sakti TKA atau OSS menggunakan data resmi perusahaan.

Masukkan Data Perusahaan

Isi informasi perusahaan secara lengkap, termasuk NIB, izin usaha, alamat, dan kontak person.

Masukkan Data TKA

Lengkapi data identitas TKA, jabatan, jenis pekerjaan, lokasi penugasan, dan nomor IMTA.

Unggah Dokumen Pendukung

Fotokopi paspor, visa, surat pernyataan perusahaan, dan dokumen lain yang di minta.

Verifikasi dan Submit Laporan

  • Tunggu proses verifikasi dari instansi terkait.
  • Setelah di verifikasi, sistem akan mengeluarkan Nomor Registrasi TKA sebagai bukti pelaporan resmi.

Simpan Bukti Laporan

Cetak atau simpan bukti sebagai arsip perusahaan dan referensi jika di perlukan di kemudian hari.

Baca Juga : Pengaduan Tenaga Kerja Asing, Dasar Hukum dan Regulasi

Manfaat dan Keuntungan Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA)

Melakukan Lapor TKA bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki berbagai manfaat penting bagi perusahaan. Maka, Berikut adalah keuntungan yang dapat di peroleh:

Memenuhi Kewajiban Hukum

  • Lapor TKA memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi di Indonesia.
  • Mengurangi risiko terkena sanksi administratif, denda, atau pembekuan izin usaha.

Mendapatkan Legalitas Resmi untuk TKA

  • Nomor Registrasi TKA yang di terbitkan setelah pelaporan menjadi bukti legal bahwa TKA memiliki izin kerja sah di Indonesia.
  • Memastikan TKA dapat bekerja secara resmi dan aman tanpa melanggar hukum.

Mempermudah Pengawasan Internal Perusahaan

  • Dengan data TKA yang tercatat, perusahaan bisa memantau masa kontrak, jabatan, dan lokasi kerja TKA.
  • Membantu HR dalam pengelolaan tenaga kerja dan perencanaan kebutuhan karyawan.

Mendukung Kepatuhan Pemerintah

  • Laporan yang lengkap membantu pemerintah memantau jumlah dan distribusi TKA di Indonesia.
  • Meningkatkan transparansi penggunaan TKA di berbagai sektor industri.

Menunjukkan Profesionalisme Perusahaan

  • Perusahaan yang rutin melakukan Lapor TKA menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat.
  • Meningkatkan citra perusahaan sebagai organisasi yang taat hukum dan menghargai regulasi tenaga kerja.

Baca Juga : Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Di Indonesia Disebut

Sanksi Tidak Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA)

Melaporkan TKA bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga keharusan hukum. Perusahaan yang tidak melakukan Lapor TKA atau melaporkan secara tidak lengkap dapat di kenai berbagai sanksi, baik administratif maupun hukum.

Denda Administratif

  • Perusahaan dapat di kenai denda sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi.
  • Besaran denda berbeda tergantung jenis pelanggaran dan lama keterlambatan pelaporan.

Pembekuan atau Penundaan Izin Usaha

  • Kewajiban Lapor TKA terkait dengan izin usaha dan izin operasional perusahaan.
  • Perusahaan yang tidak melapor dapat menghadapi penundaan perpanjangan izin atau bahkan pembekuan sementara izin usaha.

Penolakan Perpanjangan Izin Kerja TKA

  • TKA yang bekerja di perusahaan yang tidak melakukan pelaporan dapat di tolak perpanjangan izin kerja (IMTA).
  • Hal ini dapat menyebabkan TKA tidak bisa bekerja secara legal di Indonesia.
  Visa Kerja Australia Dan Kebijakan Perdagangan

Risiko Masalah Hukum

  • Tidak melapor dapat di anggap pelanggaran hukum ketenagakerjaan, yang berpotensi menimbulkan proses hukum atau sanksi tambahan bagi perusahaan dan pimpinan.
  • Maka, Perusahaan juga berisiko menghadapi audit atau pemeriksaan intensif dari pemerintah.

Baca Juga : Data Tenaga Kerja Asing Di Indonesia 2025

Tips Praktis untuk Perusahaan dalam Lapor TKA

Agar proses Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA) berjalan lancar, efisien, dan sesuai regulasi, perusahaan dapat menerapkan beberapa tips praktis berikut:

Rutin Memperbarui Data TKA – Lapor Tenaga Kerja Asing

  • Pastikan setiap perubahan, seperti jabatan, lokasi kerja, atau masa kontrak, langsung di perbarui di sistem.
  • Data yang akurat meminimalkan risiko penolakan atau sanksi dari pemerintah.

Gunakan Sistem Online Resmi

  • Selalu lakukan pelaporan melalui Sakti TKA atau OSS, sistem resmi pemerintah.
  • Hindari pihak ketiga yang tidak resmi agar data aman dan legalitas terjamin.

Simpan Bukti Laporan

  • Cetak atau simpan bukti Lapor TKA secara digital dan fisik sebagai arsip perusahaan.
  • Dokumen ini berguna untuk audit internal maupun pemeriksaan dari instansi pemerintah.

Koordinasi dengan HR atau Konsultan Profesional – Lapor Tenaga Kerja Asing

  • Libatkan tim HR atau konsultan yang memahami proses TKA agar pelaporan tepat dan lengkap.
  • Mengurangi risiko kesalahan pengisian data dan dokumen yang tidak lengkap.

Pantau Masa Berlaku IMTA dan Visa TKA

  • Pastikan IMTA dan visa TKA tidak kedaluwarsa selama masa kerja.
  • Perusahaan harus melakukan perpanjangan tepat waktu agar TKA tetap legal bekerja.

Siapkan Dokumen Pendukung Secara Lengkap

  • Pastikan fotokopi paspor, visa, surat pernyataan perusahaan, dan dokumen lainnya siap sebelum proses pelaporan.
  • Dokumen lengkap mempercepat proses verifikasi dan persetujuan.

Baca Juga : Prosedur Tenaga Kerja Asing Di Indonesia,Persyaratan Umum

Keunggulan Lapor Tenaga Kerja Asing di PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups menempatkan kepatuhan hukum dan pengelolaan TKA yang profesional sebagai prioritas utama. Maka, Dengan sistem Lapor TKA yang terstruktur dan terintegrasi, perusahaan memiliki beberapa keunggulan di bandingkan proses konvensional:

Kepatuhan Hukum yang Terjamin

  • Seluruh TKA yang bekerja telah terdaftar resmi dan memiliki izin kerja (IMTA) yang sah.
  • Memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi di Indonesia.
  • Mengurangi risiko sanksi administratif atau hukum yang bisa timbul dari penggunaan TKA ilegal.

Proses Laporan yang Cepat dan Efisien – Lapor Tenaga Kerja Asing

  • Menggunakan sistem Sakti TKA dan OSS, proses pendaftaran dan pelaporan menjadi lebih cepat dan terotomatisasi.
  • HR perusahaan dapat melaporkan data TKA secara real-time, tanpa harus mengurus dokumen manual yang memakan waktu.

Data TKA Tercatat dengan Lengkap

  • Setiap tenaga kerja asing di catat secara rinci: identitas, jabatan, lokasi penugasan, hingga masa kontrak.
  • Memudahkan pemantauan internal dan perencanaan sumber daya manusia perusahaan.

Legalitas Resmi untuk TKA

  • Nomor Registrasi TKA yang di terbitkan menjadi bukti legalitas resmi bagi TKA.
  • Memberikan kepastian hukum bagi TKA untuk bekerja dan bagi perusahaan untuk menjalankan operasional tanpa hambatan.

Profesionalisme dan Reputasi Perusahaan – Lapor Tenaga Kerja Asing

  • Menunjukkan bahwa PT. Jangkar Global Groups adalah perusahaan yang patuh hukum dan bertanggung jawab.
  • Meningkatkan kepercayaan investor, partner bisnis, dan publik terhadap integritas perusahaan.

Monitoring dan Pembaruan Berkala

  • Perusahaan rutin memperbarui data TKA setiap perubahan, termasuk jabatan, kontrak, dan status visa.
  • Memastikan data selalu akurat dan sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan sistem Lapor TKA yang efektif, PT. Jangkar Global Groups tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional, keamanan hukum, dan reputasi perusahaan. Maka, Proses yang profesional ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam mengelola tenaga kerja asing secara legal dan bertanggung jawab

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

Nisa