Peraturan Tenaga Kerja Asing 2022 – 2026 Tujuan,Dasar Hukum

Mul Yanto

Updated on:

TKA
Peraturan Tenaga Kerja Asing 2022 Tujuan,Dasar Hukum
Direktur Utama Jangkar Groups

Peraturan Tenaga Kerja Asing 2022 – 2026 Tujuan,Dasar Hukum- Peraturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) pada tahun 2022 menjadi salah satu topik penting dalam dunia ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia. Kehadiran tenaga kerja asing tidak dapat di pisahkan dari kebutuhan transfer keahlian, teknologi, serta pengalaman global yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi tenaga kerja Indonesia agar tetap memperoleh prioritas kesempatan kerja. Oleh karena itu, pemerintah menyusun regulasi yang berusaha menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut.

Pada tahun 2022, pengaturan TKA mengalami penyempurnaan signifikan sebagai dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek substansi hukum, tetapi juga menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pengawasan. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif peraturan tenaga kerja asing 2022, mulai dari dasar hukum, tujuan pengaturan, persyaratan, hingga dampaknya bagi dunia usaha.

Dasar Hukum Peraturan Tenaga Kerja Asing 2022

Peraturan tenaga kerja asing tahun 2022 di dasarkan pada beberapa regulasi utama yang saling berkaitan. Landasan hukum terpenting adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mereformasi berbagai ketentuan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA. Undang-undang ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja lokal.

Sebagai aturan pelaksana, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. PP ini mengatur secara rinci syarat, tata cara, serta kewajiban pemberi kerja yang mempekerjakan TKA. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing masih menjadi rujukan kebijakan umum, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru.

Di tingkat teknis, ketentuan lebih lanjut di atur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya yang masih relevan pada tahun 2022. Kombinasi regulasi tersebut membentuk satu sistem hukum terpadu yang mengatur penggunaan TKA secara komprehensif.

  Kementerian Tenaga Kerja Asing

Tujuan Pengaturan Tenaga Kerja Asing

Pengaturan tenaga kerja asing pada tahun 2022 memiliki tujuan strategis yang mencerminkan kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan dan investasi. Salah satu tujuan utamanya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha dan masuknya investasi asing. Dalam banyak sektor, kehadiran TKA di anggap penting untuk mengisi kebutuhan tenaga ahli yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri.

Di sisi lain, regulasi ini juga bertujuan menjamin perlindungan tenaga kerja Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan TKA tidak boleh menghilangkan atau mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, TKA hanya di perbolehkan menduduki jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Tujuan penting lainnya adalah mendorong alih pengetahuan dan teknologi. Setiap penggunaan TKA di harapkan memberikan nilai tambah bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui mekanisme pendampingan dan pelatihan. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kepastian hukum serta efisiensi perizinan agar tidak menghambat kegiatan usaha.

Jenis Jabatan yang Dapat Di duduki Tenaga Kerja Asing

Pemerintah secara tegas membatasi jenis jabatan yang dapat di duduki oleh tenaga kerja asing. Prinsip dasarnya adalah bahwa TKA hanya dapat di pekerjakan untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, pengalaman tinggi, atau teknologi canggih yang belum tersedia atau belum mencukupi di Indonesia.

Jabatan yang umumnya dapat di isi oleh TKA antara lain jabatan strategis di bidang teknologi informasi, energi, konstruksi berskala besar, industri manufaktur tertentu, serta posisi manajerial dan profesional tertentu. Penetapan jabatan ini mempertimbangkan kebutuhan sektor industri dan kepentingan nasional.

Sebaliknya, terdapat larangan tegas bagi TKA untuk menduduki jabatan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya manusia atau personalia. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan pengelolaan tenaga kerja nasional serta mencegah potensi konflik kepentingan.

Persyaratan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Perusahaan atau pemberi kerja yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah di tetapkan pemerintah. Persyaratan utama adalah kepemilikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA yang di sahkan oleh kementerian terkait. RPTKA menjadi dokumen kunci yang memuat alasan penggunaan TKA, jabatan yang di duduki, jangka waktu kerja, serta rencana alih keahlian.

Selain itu, pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA. Pendampingan ini bertujuan memastikan terjadinya transfer pengetahuan dan keterampilan secara nyata. Perusahaan juga harus menyusun dan melaksanakan program pelatihan atau alih teknologi yang terukur.

Dari sisi individu, TKA harus memiliki kompetensi, kualifikasi pendidikan, serta pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang akan di duduki. TKA juga wajib memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sah, termasuk visa dan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  Negara Dengan Tenaga Kerja Asing Terbanyak

Perubahan Penting dalam Peraturan Tahun 2022

Salah satu perubahan paling signifikan dalam peraturan tenaga kerja asing tahun 2022 adalah penyederhanaan proses perizinan. Pemerintah menghapus kewajiban memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang sebelumnya menjadi persyaratan utama. Sebagai gantinya, pengesahan RPTKA di jadikan sebagai dasar legal penggunaan TKA.

Perubahan ini bertujuan mengurangi beban birokrasi dan mempercepat proses perizinan. Selain itu, seluruh proses perizinan di integrasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memudahkan pengawasan oleh pemerintah.

Dengan sistem yang lebih digital dan terintegrasi, perusahaan di harapkan dapat mengurus perizinan TKA secara lebih efisien. Namun demikian, kemudahan ini tetap di imbangi dengan penguatan pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran.

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia memiliki hak-hak yang di lindungi oleh hukum. Hak tersebut antara lain perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak untuk menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping hak, TKA juga memiliki kewajiban yang harus di patuhi. TKA wajib menaati seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, baik di bidang ketenagakerjaan maupun keimigrasian. Selain itu, TKA berkewajiban melaksanakan proses alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia pendamping sesuai rencana yang telah di setujui.

Kepatuhan terhadap hak dan kewajiban ini menjadi faktor penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta mencegah konflik ketenagakerjaan.

Pengawasan dan Sanksi – Peraturan Tenaga Kerja Asing 2022

Pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing pada tahun 2022. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk instansi keimigrasian dan pemerintah daerah.

Apabila di temukan pelanggaran, pemberi kerja dapat di kenai sanksi administratif berupa denda, pembekuan, hingga pencabutan izin penggunaan TKA. Sementara itu, TKA yang melanggar ketentuan dapat di kenai sanksi keimigrasian, termasuk deportasi.

Pengawasan dan penegakan hukum ini bertujuan memastikan bahwa penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan kepentingan tenaga kerja nasional.

Dampak Peraturan TKA 2022 bagi Dunia Usaha

Bagi dunia usaha, peraturan tenaga kerja asing tahun 2022 membawa dampak yang cukup signifikan. Di satu sisi, penyederhanaan perizinan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha. Proses yang lebih cepat dan transparan membantu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi.

Di sisi lain, perusahaan di tuntut untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administratif dan pelaksanaan alih keahlian. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasi perusahaan.

  Ancaman Tenaga Kerja Asing

Secara jangka panjang, regulasi ini di harapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia melalui transfer teknologi dan pengetahuan dari tenaga kerja asing.

Format Jika Ingin Menyewa Jasa Hukum di Jangkar Global Groups

Bagi perusahaan atau individu yang membutuhkan pendampingan profesional terkait pengurusan tenaga kerja asing, penggunaan jasa hukum yang berpengalaman menjadi langkah strategis. Jangkar Global Groups menyediakan layanan hukum dan perizinan TKA secara komprehensif dan terintegrasi.

Layanan yang ditawarkan meliputi konsultasi regulasi tenaga kerja asing, penyusunan dan pengesahan RPTKA, pengurusan visa dan izin tinggal TKA, serta pendampingan kepatuhan hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian. Dengan tim yang berpengalaman, proses perizinan dapat di lakukan secara lebih efisien dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Format umum penggunaan jasa hukum di Jangkar Global Groups adalah sebagai berikut:

  • Konsultasi awal untuk menganalisis kebutuhan dan kelayakan penggunaan tenaga kerja asing.
  • Pemeriksaan dan penyiapan dokumen perusahaan serta dokumen TKA.
  • Pengurusan RPTKA dan perizinan terkait melalui sistem OSS.
  • Pendampingan hingga seluruh izin di terbitkan dan TKA dapat bekerja secara sah.
  • Layanan pemantauan dan kepatuhan hukum berkelanjutan.

Peraturan Tenaga Kerja Asing 2026

Hingga awal tahun 2026, regulasi mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, terdapat pembaruan administratif penting pada Januari 2026 terkait struktur hukum di Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut adalah rangkuman aturan TKA yang berlaku di tahun 2026:

1. Dasar Hukum Utama – Peraturan Tenaga Kerja Asing 2022

  • Pertama PP No. 34 Tahun 2021: Mengatur tentang penggunaan TKA, termasuk kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Kedua permenaker No. 2 Tahun 2026: (Terbaru) Mencabut beberapa peraturan lama terkait penempatan pekerja migran dan fungsi organisasi untuk menyederhanakan tata kelola birokrasi di lingkungan Kemnaker.

2. Syarat & Kewajiban Pemberi Kerja (Perusahaan)

Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA wajib memenuhi poin berikut:

  1. Pengesahan RPTKA: Setiap TKA harus memiliki RPTKA yang di sahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
  2. Tenaga Kerja Pendamping (TKI): Perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA untuk proses transfer teknologi dan keahlian.
  3. Dana Kompensasi (DKP-TKA): Membayar kompensasi sebesar USD 100/bulan per jabatan untuk setiap TKA, yang di setorkan ke kas negara.
  4. Pendidikan Bahasa Indonesia: Perusahaan wajib memfasilitasi pendidikan bahasa Indonesia bagi TKA yang bersangkutan.

3. Syarat bagi Tenaga Kerja Asing

TKA yang bekerja di Indonesia harus:

  • Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan.
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun.
  • Memiliki NPWP (jika bekerja lebih dari 6 bulan) dan terdaftar dalam jaminan sosial (BPJS).
  • Di larang menduduki jabatan yang mengurusi personalia (HRD) atau jabatan tertentu lainnya yang di tetapkan Menteri.

4. Durasi Izin Tinggal (ITAS) – Peraturan Tenaga Kerja Asing 2022

Izin tinggal terbatas (ITAS) untuk bekerja di berikan pertama kali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat di perpanjang. Selain itu, pemerintah kini juga mempromosikan skema Golden Visa (5–10 tahun) bagi TKA dengan kualifikasi khusus atau investasi tinggi.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI


YouTube Jangkar Global Groups


LinkedIn Jangkar Global Groups


TikTok Jangkar Global Groups


Instagram Jangkar Global Groups


Facebook Jangkar Global Groups

Mul Yanto