Izin BPOM Pinkflash merupakan salah satu merek kosmetik dan skincare yang semakin populer di kalangan konsumen Indonesia, terutama bagi mereka yang mengutamakan perawatan kulit praktis dan efektif. Namun, seiring maraknya produk kosmetik di pasaran, keamanan dan legalitas produk menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Di Indonesia, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertugas memastikan setiap produk kosmetik, obat, maupun suplemen aman digunakan, bebas dari bahan berbahaya, dan memenuhi standar kualitas nasional. Memiliki izin BPOM bukan hanya kewajiban bagi produsen, tetapi juga jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka gunakan aman dan terpercaya.
Pengertian Izin BPOM Pinkflash
Izin BPOM Pinkflash adalah bukti resmi bahwa produk Pinkflash telah melalui proses pengujian dan pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Nomor registrasi BPOM menunjukkan bahwa produk ini telah diperiksa dari segi keamanan, bahan kandungan, dan kualitasnya, sehingga aman digunakan oleh konsumen.
BPOM bertugas memastikan setiap kosmetik, skincare, obat, dan suplemen yang beredar di Indonesia memenuhi standar nasional dan tidak mengandung bahan berbahaya. Dengan memiliki izin BPOM, Pinkflash menunjukkan komitmennya terhadap kualitas produk dan keamanan konsumen.
Status Izin BPOM Pinkflash
Beberapa Produk Pinkflash yang Terdaftar BPOM
- Ada produk Pinkflash yang tercatat resmi mendapatkan izin edar dari BPOM. Contoh: Pinkflash Multi Face Palette Pf‑M02‑02 memiliki nomor registrasi NA11231200820, tercatat pada 14 Juli 2023.
- Begitu pula Pinkflash Oilproof Curl Mascara Pf‑E08‑02 tercatat terdaftar dengan nomor NA11241200143 (per 24 Februari 2024).
- Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua produk Pinkflash bermasalah — ada lini produk yang secara resmi disetujui BPOM dan legal diedarkan.
Produk Pinkflash yang Izin Edarnya Dicabut / Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya
- Namun, BPOM juga menemukan bahwa beberapa produk Pinkflash mengandung bahan pewarna terlarang seperti pewarna merah (K3 / K10) atau “Acid Orange 7” — bahan yang dilarang untuk kosmetik karena potensi karsinogenik dan risiko bagi kesehatan.
- Contoh produk yang ditarik/cabut izin edarnya: Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF‑E15‑#02, Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream R04, dan Pinkflash Multi Face Pallet PF‑M02‑#01 — izin edar resmi mereka dibatalkan oleh BPOM.
- Baru-baru ini (periode Juli–September 2025), dua produk eyeshadow yaitu Pinkflash Eyeshadow PF‑E23 BR04 dan Pinkflash Eyeshadow PF‑E23 BR02 kembali dinyatakan berbahaya dan dilarang edar.
Manfaat Izin BPOM bagi Konsumen
Memiliki izin BPOM memberikan banyak manfaat penting bagi konsumen, terutama saat menggunakan produk kosmetik atau skincare seperti Pinkflash. Berikut beberapa manfaat utama:
Menjamin Keamanan Produk
- Produk yang terdaftar BPOM telah melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak mengandung bahan berbahaya bagi kulit maupun kesehatan tubuh.
- Konsumen bisa lebih tenang karena risiko iritasi, alergi, atau efek samping berbahaya berkurang secara signifikan.
Menjamin Kualitas dan Efektivitas
- Izin BPOM menunjukkan bahwa produk telah diuji dan sesuai standar kualitas yang ditetapkan.
- Produk yang terdaftar biasanya memberikan manfaat sesuai klaim, misalnya pelembap, pencerah, atau anti-aging, karena kandungan bahan aktifnya terkontrol.
Memberikan Kepastian Legalitas
- Produk dengan izin BPOM sah secara hukum untuk diedarkan di Indonesia.
- Konsumen terhindar dari risiko membeli produk ilegal atau palsu yang berpotensi merugikan kesehatan dan finansial.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
- Dengan nomor registrasi BPOM, konsumen bisa mengecek keaslian produk melalui situs resmi BPOM.
- Produk yang resmi terdaftar membuat konsumen lebih percaya dan nyaman dalam pemakaian.
Mencegah Dampak Negatif Jangka Panjang
- Produk ilegal atau tidak terdaftar berisiko mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kulit atau kesehatan jangka panjang.
- Izin BPOM membantu konsumen menghindari risiko tersebut dengan memastikan produk aman digunakan secara rutin.
Cara Mengecek Izin BPOM Pinkflash
Sebelum membeli atau menggunakan produk Pinkflash, penting bagi konsumen untuk memastikan produk tersebut memiliki izin BPOM. Berikut langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan:
Cek Nomor BPOM pada Kemasan
- Periksa kemasan produk Pinkflash, biasanya nomor registrasi BPOM tercantum di bagian belakang atau bawah produk.
- Nomor ini biasanya berbentuk kode seperti NA12345678901 untuk kosmetik atau POM diikuti angka untuk produk obat.
Kunjungi Situs Resmi BPOM
- Buka situs resmi BPOM di https://cekbpom.pom.go.id
- Situs ini menyediakan fasilitas pencarian nomor registrasi maupun nama produk.
Masukkan Nomor Registrasi atau Nama Produk
- Ketik nomor registrasi atau nama produk Pinkflash di kolom pencarian.
- Klik tombol “Cari” untuk menampilkan hasil.
Periksa Status dan Detail Produk
- Pastikan hasil pencarian menampilkan status terdaftar/aktif.
- Periksa detail seperti tanggal registrasi, jenis produk, dan pabrik pemroduksi untuk memastikan keaslian.
Hati-hati dengan Produk Tidak Terdaftar
Jika nomor BPOM tidak ditemukan atau statusnya tidak aktif, jangan membeli produk tersebut karena berpotensi berbahaya atau ilegal.
Tips Aman Memilih Produk Pinkflash
Untuk memastikan Anda menggunakan produk Pinkflash yang aman dan terdaftar BPOM, berikut beberapa tips penting:
Periksa Nomor BPOM di Kemasan
- Selalu pastikan produk memiliki nomor registrasi BPOM yang valid.
- Nomor ini bisa diverifikasi melalui situs resmi BPOM.
Beli dari Sumber Terpercaya
- Pilih toko resmi, distributor resmi, atau marketplace terpercaya.
- Hindari membeli dari penjual yang mencurigakan atau menawarkan harga jauh lebih murah dari pasaran.
Cek Label dan Informasi Produk
- Pastikan kemasan mencantumkan informasi lengkap: komposisi, tanggal kadaluarsa, kode produksi, dan nomor BPOM.
- Hindari produk yang labelnya tidak jelas atau tampak palsu.
Hindari Produk Ilegal atau Palsu
- Produk Pinkflash yang tidak terdaftar di BPOM atau dijual di luar jalur resmi berpotensi mengandung bahan berbahaya.
- Efek samping bisa berupa iritasi kulit, alergi, atau masalah kesehatan jangka panjang.
Lakukan Pengecekan Berkala
- BPOM secara berkala menarik atau mencabut izin produk yang terbukti berbahaya.
- Sebaiknya cek nomor registrasi secara rutin terutama jika membeli produk lama atau dari batch berbeda.
Baca Review dan Testimoni Konsumen
- Review dari pengguna lain bisa membantu menilai keefektifan dan keamanan produk.
- Namun, tetap jadikan nomor BPOM sebagai acuan utama keamanan.
Izin BPOM Pinkflash PT. Jangkar Global Groups
Pinkflash adalah salah satu merek kosmetik/skincare yang diproduksi dan diedarkan oleh PT. Jangkar Global Groups. Sebagai produsen yang bertanggung jawab, perusahaan memastikan setiap produk yang mereka jual telah melalui proses registrasi dan pengawasan BPOM sebelum diedarkan ke konsumen.
Beberapa poin penting terkait izin BPOM Pinkflash:
Legalitas Produk
- Setiap produk Pinkflash yang diproduksi PT. Jangkar Global Groups wajib memiliki nomor registrasi BPOM.
- Nomor registrasi ini menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, bahan, dan kualitas sesuai regulasi BPOM.
Produk Aman dan Terjamin
- Produk yang terdaftar secara resmi melalui BPOM telah diuji agar aman digunakan, tidak mengandung bahan berbahaya, dan sesuai standar nasional.
- Konsumen dapat lebih percaya diri menggunakan Pinkflash karena telah melewati proses pengawasan resmi.
Verifikasi Mudah oleh Konsumen
- Konsumen bisa mengecek keaslian produk Pinkflash PT. Jangkar Global Groups melalui nomor registrasi BPOM yang tertera pada kemasan produk.
- Hal ini membantu memastikan produk yang dibeli adalah produk resmi dan aman.
Manfaat bagi Konsumen
- Memberikan kepastian legalitas.
- Menjamin keamanan kulit dan kesehatan.
- Membantu konsumen memilih produk berkualitas tanpa risiko efek samping dari bahan berbahaya.
Rekomendasi Penggunaan
- Selalu beli produk Pinkflash dari distributor resmi PT. Jangkar Global Groups atau toko resmi.
- Hindari produk yang tidak mencantumkan nomor BPOM atau dijual di jalur ilegal, karena bisa berisiko bagi kesehatan.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












